Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Gin VINCENT JUWONO KEPALA KEPOLISIAN RESOR GIANYAR CQ KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM RESOR GIANYAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1VINCENT JUWONO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR GIANYAR CQ KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM RESOR GIANYAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TIDAK SAH menurut hukum Tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dugaan tindak pidana atas Kelalaiannya menyebabkan orang lain mati atau setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam perundangan-undangan ini, diancam dengan pidana 5 (lima) tahun dan/atau denda  paling  banyak  20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan Gedung jika pengusaha dan/atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP atau pasal 46 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo. Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung atau Pasal 3 ayat (1) huruf n Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja Jo Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1970 tertang keselamatan kerja jo. Pasal 6 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja Elevator dan Eskalator;
  3. Menyatakan segala tindakan lainnya yang akan dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Status TERSANGKA terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PEMOHON;
  4. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya