Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN Gin Khairi Widani WANG TAIGE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan PBP/002/VII/2022/INTELDAK/DPS
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Khairi Widani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANG TAIGE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R K A R A

Dugaan terjadinya perbuatan tindak pidana Keimigrasian dimana Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya saat diminta oleh Pejabat Imigrasi, yang diduga dilakukan oleh WANG TAIGE, berkewarganegaraan CHINA. Sehingga terhadap tersangka atas nama WANG TAIGE diduga telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 116 jo  Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

 

Analisa Perkara

  1. Saksi WAYAN SATRIA PRAMANA PUTRA menerangkan bahwa pada tanggal 27 Juni 2022 pada saat melakukan Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Gianyar mendapati seorang Warga Negara Asing atas nama WANG TAIGE dan menanyakan mengenai Dokumen Perjalanan (Paspor)  miliknya, WANG TAIGE tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan (Paspor) miliknya dan hanya menunjukkan dokumen surat izin mengemudi miliknya.
  2. Saksi I KETUT SUPARMAN menerangkan bahwa setelah mengakses Sistem Pusat Data Keimigrasian, diketahui bahwa Izin Tinggal yang bersangkutan telah melewati masa berlaku.
  3. Dengan demikian WANG TAIGE diduga adalah Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia namun tidak dapat menunjukkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal miliknya saat diminta oleh Pejabat Imigrasi.
  4. Tersangka WANG TAIGE menyadari perbuatannya dan mengakui serta sadar bahwa ia tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan (Paspor) miliknya pada saat diminta oleh Pejabat Imigrasi.

 

Waktu dan Tempat Kejadian.

Pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WITA di Wilayah Kota Denpasar.

 

K E S I M P U L A N

Berdasarkan pembahasan terhadap Fakta-Fakta, Analisa Perkara dan Analisa Hukum serta barang bukti maka terhadap tersangka WANG TAIGE cukup bukti melakukan Tindak Pidana Keimigrasian sebagai Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal pada saat diminta oleh Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (b)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pihak Dipublikasikan Ya