| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa HERRY SUDRAJAT Alias DRAJAT pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 15.05 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, berlokasi di rumah yang beralamat Banjar Pagutan Kaja, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban I KADEK PUTRA ASTAWAN yang beralamat Banjar Pagutan Kaja, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk mengecat area tembok luar atas perintah Saksi I GEDE PUTU INDRA MAHA PUTRA setelah melakukan pekerjaannya Terdakwa pulang kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 11.30 wita Terdakwa datang kembali ke proyek renovasi rumah milik Saksi Korban I KADEK PUTRA ASTAWAN untuk melanjutkan pekerjaannya, Terdakwa berangkat dengan menggunakan Gojek dari kos Terdakwa di daerah Ubung, sesampainya di rumah Saksi Korban I KADEK PUTRA ASTAWAN Terdakwa melihat rumah Saksi Korban I KADEK PUTRA ASTAWAN dalam keadaan kosong tidak ada orang selanjutnya sekira pukul 11.32 wita Terdakwa menghubungi pemilik rumah kemudian Saksi Korban I KADEK PUTRA ASTAWA mengatakan “sedang berada dikampung dan kunci rumah ada di atas rak sepatu silakan kunci ambil disana” selanjutntya Terdakwa mengambil kunci tersebut untuk masuk kedalam rumah, setelah berada didalam rumah Terdakwa melanjutkan pekerjaan Terdakwa merenovasi rumah tersebut. Sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa melihat ada sebuah kunci keyless sepeda motor merk Yamaha diatas meja rias didalam kamar, karena pada saat itu situasi rumah sepi tidak ada orang sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Unit Yamaha filano, warna Ungu, nomor Polisi DK 6409 RD, tahun 2024, nomor rangka MH3SEK610RJ243168, nomor mesin E34KE0243172, STNK atas nama Saksi NI WAYAN PEBRIYANTI, milik Saksi Korban I KADEK PUTRA ASTAWA yang sebelumnya Terdakwa lihat terparkir digarasi depan rumah, kemudian Terdakwa mengambil kunci keyless merk Yamaha tersebut diatas meja rias Saksi NI WAYAN FEBRIYANTI, lalu Terdakwa mendekati sepeda motor Yamaha Filano yang terparkir digarasi rumah tersebut, kemudian dengan menggunakan kunci tersebut Terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor Yamaha Filano tersebut, selanjutnya sekira pukul 15.05 Wita sepeda motor Yamaha Filano tersebut Terdakwa kendarai menuju ke kos Terdakwa yang berada di daerah Ubung.
- Bahwa Saksi Korban I KADEK PUTRA ASTAWAN dan Saksi NI WAYAN PEBRIYANTI tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Unit Yamaha filano, warna Ungu, nomor Polisi DK 6409 RD, tahun 2024, nomor rangka MH3SEK610RJ243168, nomor mesin E34KE0243172 tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha filano tersebut dengan maksud untuk Terdakwa miliki dan Terdakwa gunakan untuk transportasi sehari-hari.
- Bahwa Saksi Korban I KADEK PUTRA ASTAWA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------------- |