Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Gin DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H. JOKO SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1353 /N.1.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa JOKO SETIAWAN Bersama-sama saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 20.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di jalan Lapangan Belong sanur, Desa Sanur Kaja  Kota Denpasar Provinsi Bali atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, tanpa hak dan melawan hukum telah menawarkan untuk dijual,  menjual,  membeli,  menerima,  menjadi  perantara  dalam  jual  beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 14.20 WIB Terdakwa JOKO SETIAWAN meminta temannya, yakni Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menjemput Terdakwa di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Selanjutnya Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA menyewa mobil beserta seorang supir dan berangkat menuju Bandara Ngurah Rai Denpasar, sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa bertemu Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA di pintu kedatangan domestik, kemudian keduanya langsung masuk ke dalam mobil, di dalam perjalanan pulang Terdakwa dan Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA sepakat untuk membeli Narkotika Jenis Sabu- sabu secara patungan dan kemudian untuk digunakan bersama, selanjutnya Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA menghubungi seseorang yang diketahui bernama Ngurah Oky (DPO/15/III/2024/RESNARKOBA tanggal 1 maret 2024) untuk membeli Narkotika Jenis sabu – sabu dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA membayar sebesar Rp.700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa membayar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah),
  • Bahwa kemudian Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA membuat janji dengan Ngurah Oky untuk bertemu di Lapangan Belong di daerah Sanur Denpasar dan setibanya di tempat tersebut sekira pukul 20.15 WITA Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA berkata kepada Supir “pak tunggu sebentar disini ya, saya mau ketemu teman” dan dijawab oleh Supir “ya pak” kemudian Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA berkata kepada Terdakwa “ayo kita ambil sama-sama” dan Terdakwa jawab “ok,ok deh” setelah itu Terdakwa turun dari mobil bersama dengan Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA dan berjalan kaki kurang lebih 5 (lima) meter lalu Terdakwa Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA bertemu NGURAH OKY (DPO) dan setelah bertemu Saksi    I PUTU ANDIKA SAPUTRA berkata kepada NGURAH OKY “mana barangnya” kemudian NGURAH OKY memberikan Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA bungkusan tisu dengan menggunakan tangan kanan sambil berkata “itu ada di dalam” kemudian dengan menggunakan tangan kiri Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA langsung menggenggam bungkusan tisu tersebut, lalu Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA menyerahkan uang dengan menggunakan tangan kanan kepada NGURAH OKY sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah, kemudian Terdakwa bersama Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA meninggalkan lokasi dengan posisi tangan kiri Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA masih menggenggam shabu yang berada dalam tisu tersebut dan sambil berjalan kaki Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA berkata kepada Terdakwa “KO kamu mau cari Hotel dimana” kemudian Terdakwa menjawab “ndak tau ni, dimana bagusnya ya KA” setelah itu Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA berkata “di The Alley City Hotel mau gak kamu, belakang KFC Sanur” dan Terdakwa menjawab “ya deh biar cepat, yang penting gak mahal-mahal bayar Hotelnya saja” dan setelah tiba di mobil kemudian Terdakwa bersama Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA masuk ke dalam mobil di bagian belakang dan setelah didalam mobil Terdakwa berkata kepada Supir “pak ke The Alley City Hotel yang dibelakang KFC Sanur ya” dan dijawab oleh Supir “ya,ya pak” dan dalam perjalanan Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA membuka Gulungan tisu tersebut kemudian memperlihatkan kepada Terdakwa 2 (dua) plastik klip shabu dan Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA menggulungnya kembali lalu berkata kepada Terdakwa dengan berbisik “ni simpan di dalam tasmu” selanjutnya Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA langsung menyerahkan Gulungan tisu tersebut dengan menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa mengambil gulungan tisu yang di dalamnya berisi shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan menyimpannya di dalam resleting depan tas Gandong warna hitam yang Terdakwa bawa
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.40 WITA, Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA dan Terdakwa tiba di The Alley City Hotel, Sanur selanjutnya Check-in dan memasuki kamar No. 6, Terdakwa mengeluarkan gulungan tissu dari resleting depan pada tas gandong warna hitam dan menaruh 2 (dua) plastik klip shabu di atas kasur, selanjutnya saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA  dimintai pipa kaca oleh terdakwa untuk membuat Bong/ alat hisap, namun karena saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA  tidak membawa, sehingga terdakwa menyuruh saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA   untuk membeli pipa kaca dengan memberikan saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA   uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setelah itu saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA  pergi ke Indomart di Jalan Hang Tuah untuk membeli pipa kaca dari serum wajah dan minuman ringan Teh Kotak dan  selanjutnya saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA  kembali ke kamar Hotel lalu Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA dan Terdakwa bersama-sama membuat Bong (alat hisap shabu) dari botol Aqua yang sudah ada di kamar Hotel dan pipet dari Teh kotak, selanjutnya Terdakwa mengambil dan kemudian membuka 1 (satu) plastik klip shabu yang berada di atas kasur dan Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA menyendok shabu tersebut dengan menggunakan pipa kaca dari serum wajah, lalu Terdakwa masukan shabu tersebut ke dalam Bong dan dibakar dengan menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi, kemudian Terdakwa dan Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA menghisap shabu bersama-sama.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WITA Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA berpamitan untuk pulang kepada terdakwa dan terdakwa menjawab “oke deh, sisa shabunya kamu bawa dah pulang, yang lagi 1 (satu) paket ni saya yang bawa, uangmu kan lebih dikit daripada saya” dan Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA jawab “ya, ya KO, ini sisanya SAYA pindahin ke plastik rokok ya, biar gampang nyimpannya di bawah handphone” setelah itu Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA mengambil bungkusan plastik rokok memindahkan shabu tersebut ke plastik klip rokok dan menggulungnya dengan tissu kemudian Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA simpan di dalam pelindung Handphone milik Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA, setelah itu Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA melihat potongan pipet berwarna merah ditempat sampah kemudian Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA mengambilnya lalu memasukan  plastik klip bekas sisa pakai tersebut kedalam potongan pipet warna merah dan membuangnya di tempat sampah, kemudian Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA keluar dari kamar No.6 sambil tangan kanan Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA memegang Handphone dan keluar dari Hotel.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa masih berada di The Alley City Hotel, Kamar No. 6, Kelurahan Sanur Selatan, kemudian menghubungi temannya yang bernama RISTA (DPO/14/III/2024/RESNARKOBA tanggal 1 Maret 2024) melalui Whatsapp Business untuk menggunakan sabu bersama-sama, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip shabu dari atas kasur dan memasukkannya ke dalam kantong celana jeans bagian kanan depan yang Terdakwa kenakan kemudian sekira pukul 06.30 WITA Terdakwa keluar dari kamar Hotel dan setelah mendapatkan Ojek Terdakwa berangkat menuju kediaman RISTA (DPO).
  • Bahwa Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA bersama I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA yang merupakan anggota Res Narkoba Polres Gianyar mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di seputaran Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra sering terjadi transaksi Narkoba, dan berdasarkan informasi tersebut, menindaklanjutinya informasi dari Masyarakat pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WITA mulai melakukan pemantauan di seputaran area kafe-kafe atau tempat Hiburan serta Villa yang berada di wilayah Desa Medahan, lalu sekira pukul 07.15 WITA Terdakwa tiba di jalan Ksirarnawa Padanglegi Beach, tepatnya depan jalan menuju Villa Tirta negara, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, dan pada saat Terdakwa akan menghubungi RISTA (DPO) tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh anggota Res Narkoba Polres Gianyar dan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu  dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy type A20 warna hitam dari kantong depan sebelah kanan celana jeans warna hitam yang Terdakwa kenakan, selesai penggeledahan kemudian Petugas membawa Terdakwa  ke The Alley City Hotel, Kamar No. 6, Kelurahan Sanur Selatan, Desa Sanur Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar tempat Terdakwa menginap dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar Nomor 6, ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi shabu berada dalam potongan pipet berwarna merah yang berada dalam tong sampah tepatnya dekat dengan kamar mandi, dan 1 (satu) alat hisap shabu (bong) yang ditemukan di bawah meja rias, serta 1 (satu) buah tas Gandong warna hitam bertuliskan Froston_co yang berada diatas tempat tidur (kasur), setelah itu Petugas mengintrogasi Terdakwa dengan mengatakan “darimana kamu dapat shabunya” dan Terdakwa  jawab “saya beli patungan dengan ANDIKA” kemudian Petugas berkata “dimana kamu beli” dan saksi jawab “di NGURAH OKY pak” selesai Petugas melakukan penggeledahan kemudian Terdakwa  diminta oleh Petugas untuk menunjukan rumah dari Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA, setelah itu Terdakwa menunjukan rumah dari Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA  yang bertempat di Jalan Hang Tuah, Gang Mawar No.X, Kelurahan Sanur Selatan, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan merekapun tiba di tempat tersebut sekira pukul 09.30 WITA, Selanjutnya Petugas meminta ibu dari I PUTU ANDIKA SAPUTRA dan adiknya yang bernama EGA untuk menyaksikan penggeledahan, dan pada saat Petugas melakukan penggeledahan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA, tidak ditemukan barang bukti terkait Narkoba kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, dan di dalam kamar ditemukan 1 (satu) unit Handphone Oppo type A53 warna hitam dengan simcard 082340112441 dan di pelindung Handphone tersebut terdapat 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi sabu – sabu  yang digulung dengan tissu, kemudian petugas bertanya kepada Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA “barang apa ini?” lalu dijawab oleh Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA “shabu, pak”, setelah itu petugas bertanya darimana ia mendapatkannya, dan Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA mengaku shabu tersebut merupakan sisa dari pemakaian saksi dengan Terdakwa JOKO SETIAWAN yang mereka beli dengan NGURAH OKY secara berpatungan untuk kemudian digunakan bersama-sama, setelah itu Petugas membawa Terdakwa  dan Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA beserta barang bukti ke Polres Gianyar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu Tanggal 25 Bulan Februari 2024 menerangkan 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang di atas digital merk Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat paketan shabu 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik Klip seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,17 (nol koma satu tujuh) gram netto diberi kode (A) dan berat paketan shabu 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,18 (nol koma satu delapan) gram netto diberi kode (B), sehingga berat keseluruhannya paketan shabu yang diberi kode "A" dan kode "B" seberat 0,57 ( nol koma lima tujuh) gram bruto atau 0,35 (nol koma tiga lima) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 315/NNF/2024, tanggal 26 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.,S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si.dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1956/2024/NF
  2. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1957/2024/NF
  3. 1  (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 1958/2024/NF

Barang bukti diatas milik Joko Setiawan diperoleh kesimpulan :

  • Bahwa barang bukti Nomor 1956/2024/NF berupa kristal bening (Kode A) adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa barang bukti Nomor 1957/2024/NF berupa kristal bening (Kode B) adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa barang bukti Nomor 1958/2024/NF berupa Cairan kuning/ Urine (Kode C) adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

  • Bahwa terdakwa dan saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------------------Perbuatan Terdakwa JOKO SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa JOKO SETIAWAN Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 08.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di jalan Ksirarnawa Padanglegi Beach, tepatnya depan jalan menuju Villa Tirta negara, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa masih berada di The Alley City Hotel, Kamar No. 6, Kelurahan Sanur Selatan, kemudian menghubungi temannya yang bernama RISTA (DPO/14/III/2024/RESNARKOBA tanggal 1 Maret 2024) melalui Whatsapp Business untuk menggunakan sabu bersama-sama, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip shabu dari atas kasur dan memasukkannya ke dalam kantong celana jeans bagian kanan depan yang Terdakwa kenakan kemudian sekira pukul 06.30 WITA Terdakwa keluar dari kamar Hotel dan setelah mendapatkan Ojek Terdakwa berangkat menuju kediaman RISTA (DPO).
  • Bahwa Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA bersama I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA yang merupakan anggota Res Narkoba Polres Gianyar mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di seputaran Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra sering terjadi transaksi Narkoba, dan berdasarkan informasi tersebut, menindaklanjutinya informasi dari Masyarakat pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WITA mulai melakukan pemantauan di seputaran area kafe-kafe atau tempat Hiburan serta Villa yang berada di wilayah Desa Medahan, lalu sekira pukul 07.15 WITA Terdakwa tiba di jalan Ksirarnawa Padanglegi Beach, tepatnya depan jalan menuju Villa Tirta negara, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, dan pada saat Terdakwa akan menghubungi RISTA (DPO) tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh anggota Res Narkoba Polres Gianyar dan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu  dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy type A20 warna hitam dari kantong depan sebelah kanan celana jeans warna hitam yang Terdakwa kenakan, selesai penggeledahan kemudian Petugas membawa Terdakwa ke The Alley City Hotel, Kamar No. 6, Kelurahan Sanur Selatan, Desa Sanur Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar tempat Terdakwa menginap dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar Nomor 6, ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi shabu berada dalam potongan pipet berwarna merah yang berada dalam tong sampah tepatnya dekat dengan kamar mandi, dan 1 (satu) alat hisap shabu (bong) yang ditemukan di bawah meja rias, serta 1 (satu) buah tas Gandong warna hitam bertuliskan Froston_co yang berada diatas tempat tidur (kasur);
  • Bahwa Terdakwa mengakui terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah benar shabu milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu Tanggal 25 Bulan Februari 2024 menerangkan 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang di atas digital merk Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat paketan shabu 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik Klip seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,17 (nol koma satu tujuh) gram netto diberi kode (A) dan berat paketan shabu 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,18 (nol koma satu delapan) gram netto diberi kode (B), sehingga berat keseluruhannya paketan shabu yang diberi kode "A" dan kode "B" seberat 0,57 ( nol koma lima tujuh) gram bruto atau 0,35 (nol koma tiga lima) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 315/NNF/2024, tanggal 26 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.,S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si.dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1956/2024/NF
  2. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1957/2024/NF
  3. 1  (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 1958/2024/NF

Barang bukti diatas milik Joko Setiawan diperoleh kesimpulan :

  • Bahwa barang bukti Nomor 1956/2024/NF berupa kristal bening (Kode A) adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa barang bukti Nomor 1957/2024/NF berupa kristal bening (Kode B) adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa barang bukti Nomor 1958/2024/NF berupa Cairan kuning/ Urine (Kode C) adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

 

-------------Perbuatan Terdakwa JOKO SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------

ATAU

Kedua

Bahwa ia Terdakwa JOKO SETIAWAN pada Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 20.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di kamar nomor 6 dari The Alley City Hotel, Sanur Kota Denpasar Provinsi Bali atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, Telah melakukan “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WITA ketika saksi  I PUTU ANDIKA SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang berada di rumahnya yang terletak di Jalan Hang Tuah, Gang Mawar, Kelurahan Sanur Selatan, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, ditelepon via whatshapp oleh terdakwa JOKO SETIAWAN yang meminta saksi  untuk menjemput terdakwa JOKO SETIAWAN di Bandara dan saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA  menyetujuinya lalu saksi  I PUTU ANDIKA SAPUTRA   berjalan kaki ke daerah Sanur  untuk menyewa mobil dan supir, setelah mendapatkan mobil dan supir kemudian saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA   berangkat ke Bandara Ngurah Rai dan tiba sekira pukul 16.00 wita, namun karena pesawat yang dinaiki terdakwa JOKO SETIAWAN delay (terlambat) akhirnya saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA  baru bertemu dengan terdakwa JOKO SETIAWAN sekira jam 19.00 wita, setelah bertemu dengan terdakwa  JOKO SETIAWAN lalu saksi  bersama terdakwa JOKO SETIAWAN langsung naik ke Mobil dimana posisi tempat duduk saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA dibelakang bersama dengan terdakwa JOKO SETIAWAN menuju ke arah Sanur Denpasar, dalam perjalanan terdakwa JOKO SETIAWAN dan saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA  sepakat untuk membeli Narkotika Jenis Sabu- sabu  sebanyak 1 (satu) gram secara patungan untuk digunakan bersama, selanjutnya saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA menghubungi seseorang yang I PUTU ANDIKA SAPUTRA ketahui bernama Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) untuk membeli Narkotika Jenis sabu – sabu namun pada saat itu Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) menawarkan agar membeli 2 (dua) gram Narkotika jenis sabu – sabu dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah I PUTU ANDIKA SAPUTRA  menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Joko Setiawan kemudian saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA dan terdakwa Joko Setiawan sepakat untuk membeli paket Narkotika Jenis Sabu – sabu dari Ngurah Oky (DPO) seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA   membayar sebesar Rp.700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa JOKO SETIAWAN membayar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).  setelah itu saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA  kembali menghubungi Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) dan membuat janji untuk bertemu di Lapangan Belong di daerah Sanur Denpasar dan menyuruh supir untuk mengantar ke tempat tersebut, didalam perjalanan terdakwa Joko Setiawan memberikan saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian digabungkan dengan uang saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA    sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) rupiah, sehingga jumlahnya Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). 
  • Bahwa sekira jam 20.15 wita terdakwa JOKO SETIAWAN dan saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA sampai di lapangan Belong, Sanur Denpasar dan langsung menemui Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) dan setelah bertemu saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA  berkata kepada Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO) “mana barangnya” kemudian Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO)  memberikan saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA  bungkusan tisu dengan menggunakan tangan kanan sambil berkata “itu ada didalam” kemudian saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA mengambilnya dengan menggunakan tangan kiri setelah itu saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA menyerahkan uang terdakwa JOKO SETIAWAN dan uang milik saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA yang telah dikumpulkan  dengan menggunakan tangan kanan kepada Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO)  sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah dan Ngurah Oky (belum ditemukan /Daftar pencarian Orang/DPO)  bertanya “mau pakai dimana ni” kemudian saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA  menjawab “palingan di Hotel, masih cari-cari hotel ni” setelah itu terdakwa  JOKO SETIAWAN Bersama I PUTU ANDIKA SAPUTRA  meninggalkan lokasi dengan posisi tangan kiri saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA  masih menggenggam Narkotika jenis sabu – sabu  dan sambil jalan kaki I PUTU ANDIKA SAPUTRA  menanyakan kepada terdakwa JOKO SETIAWAN mau cari Hotel dimana, karena terdakwa JOKO SETIAWAN tidak tahu akan menginap dimana kemudian I PUTU ANDIKA SAPUTRA  berkata “di The Alley City Hotel mau gak kamu belakang KFC Sanur” dan terdakwa JOKO SETIAWAN menjawab “ya deh biar cepat, yang penting gak mahal-mahal bayar Hotelnya saja” setelah memasuki mobil tempat duduk bagian belakang didalam perjalanan kemudian saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA  membuka Gululungan tisu yang didapat dari Ngurah Oky (DPO) yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket Narkotika  jenis  sabu- sabu  kemudian saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA memperlihatkan kepada terdakwa JOKO SETIAWAN dan menggulungnya lagi kemudian menyuruh  terdakwa Joko Setiawan untuk menyimpannya di dalam tas, sambil saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA langsung menyerahkan Gulungan tissu tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa JOKO SETIAWAN mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan dan menyimpannya didalam resleting bagian depan tas Gandong warna hitam yang dibawa oleh terdakwa  JOKO SETIAWAN
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.40 wita terdakwa JOKO SETIAWAN dan saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA tiba di The Alley City Hotel, Sanur selanjutnya Check-in dan memasuki kamar No. 6, Terdakwa mengeluarkan gulungan tissu dari resleting depan pada tas gandong warna hitam dan menaruh 2 (dua) plastik klip shabu di atas kasur, setelah itu Terdakwa meminta pipa kaca kepada Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA sekaligus membuat Bong, namun karena Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA tidak membawa pipa kaca akhirnya Terdakwa menyuruh I PUTU ANDIKA SAPUTRA untuk membeli pipa kaca terlebih dahulu dan memberikan uang kepada Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA sebesar  Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan tidak lama kemudian Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA kembali ke kamar Hotel lalu menyerahkan pipa kaca dari serum wajah dan minuman teh kotak ringan, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA membuat Bong (alat hisap shabu)  dari botol Aqua yang sudah ada di kamar Hotel dan pipet dari Teh kotak, setelah selesai membuat Bong lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip shabu yang berada diatas kasur kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) plastik klip shabu dan Terdakwa sendok sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan pipa kaca dari serum wajah  lalu Terdakwa masukan ke dalam Bong dan Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi, setelah itu Terdakwa menghisap shabu sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali dan Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA menghisap shabu kurang lebih 15 (lima belas) hisapan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 02.30 wita Saksi I PUTU ANDIKA SAPUTRA pergi meninggalkan hotel.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa masih berada di The Alley City Hotel, Kamar No. 6, Kelurahan Sanur Selatan, kemudian menghubungi temannya yang bernama RISTA (DPO) melalui Whatsapp Business untuk menggunakan sabu bersama-sama, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip shabu dari atas kasur dan memasukkannya ke dalam kantong celana jeans bagian kanan depan yang Terdakwa kenakan kemudian sekira pukul 06.30 WITA Terdakwa keluar dari kamar Hotel dan setelah mendapatkan Ojek Terdakwa berangkat menuju kediaman RISTA (DPO).
  • Bahwa Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA bersama I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA yang merupakan anggota Res Narkoba Polres Gianyar mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di seputaran Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra sering terjadi transaksi Narkoba, dan berdasarkan informasi tersebut, menindaklanjutinya informasi dari Masyarakat pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WITA mulai melakukan pemantauan di seputaran area kafe-kafe atau tempat Hiburan serta Villa yang berada di wilayah Desa Medahan, lalu sekira pukul 07.15 WITA Terdakwa tiba di jalan Ksirarnawa Padanglegi Beach, tepatnya depan jalan menuju Villa Tirta negara, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, dan pada saat Terdakwa akan menghubungi RISTA (DPO/14/III/2024/RESNARKOBA tanggal 1 Maret 2024) tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh anggota Res Narkoba Polres Gianyar dan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu  dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy type A20 warna hitam dari kantong depan sebelah kanan celana jeans warna hitam yang Terdakwa kenakan, selesai penggeledahan kemudian Petugas membawa Terdakwa  ke The Alley City Hotel, Kamar No. 6, Kelurahan Sanur Selatan, Desa Sanur Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar tempat Terdakwa menginap dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar Nomor 6, ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi shabu berada dalam potongan pipet berwarna merah yang berada dalam tong sampah tepatnya dekat dengan kamar mandi, dan 1 (satu) alat hisap shabu (bong) yang ditemukan di bawah meja rias, serta 1 (satu) buah tas Gandong warna hitam bertuliskan Froston_co yang berada diatas tempat tidur (kasur);
  • Bahwa Terdakwa mendapati Narkotika jenis shabu dari NGURAH OKY (DPO/15/III/2024/RESNARKOBA tanggal 1 maret 2024) dengan maksud untuk terdakwa konsumsi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu Tanggal 25 Bulan Februari 2024 menerangkan 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang di atas digital merk Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat paketan shabu 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik Klip seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,17 (nol koma satu tujuh) gram netto diberi kode (A) dan berat paketan shabu 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,18 (nol koma satu delapan) gram netto diberi kode (B), sehingga berat keseluruhannya paketan shabu yang diberi kode "A" dan kode "B" seberat 0,57 ( nol koma lima tujuh) gram bruto atau 0,35 (nol koma tiga lima) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 315/NNF/2024, tanggal 26 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.,S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si.dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1956/2024/NF
  2. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1957/2024/NF
  3. 1  (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 1958/2024/NF

Barang bukti diatas milik Joko Setiawan diperoleh kesimpulan :

  • Bahwa barang bukti Nomor 1956/2024/NF berupa kristal bening (Kode A) adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa barang bukti Nomor 1957/2024/NF berupa kristal bening (Kode B) adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa barang bukti Nomor 1958/2024/NF berupa Cairan kuning/ Urine (Kode C) adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar  Nomor : R/152/V/KA/PB/2024/BNNK-GNR tanggal 03 Mei 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap JOKO SETIAWAN dengan hasil asesmen JOKO SETIAWAN sebagai pengguna Narkotika jenis Methamphetamine (sabu) terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan Nasional (lapas) maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Gianyar merekomendasikan terhadap tersangka JOKO SETIAWAN tetap menjalani proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I.

--------Perbuatan Terdakwa JOKO SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------

Pihak Dipublikasikan Ya