Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa DIDIT KURNIAWAN pada hari Minggu, tanggal 18 Agustus 2024 sekira Pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Alumunium Indonesia yang beralamat di Jalan Bypass Dharmagiri Nomor 777 Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 wita Terdakwa yang sedang berada di kos Terdakwa di daerah Semebaung Gianyar pergi menuju ke Toko Alumunium Indonesia milik saksi korban SOLEH FUDIN GOZALI yang beralamat di Jalan Bypass Dharmagiri Nomor 777 Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 6786 KBE No Rangka : MH1JF8112BK327199 No Mesin : JF81E1325359 milik Terdakwa. Setelah sampai dilokasi kemudian Terdakwa mengamati situasi disekitar Toko Alumunium Indonesia tersebut. Lalu Terdakwa pergi mengambil kunci toko yang Terdakwa ketahui berada di kantor Istana Aluminium yang beralamat di Jalan Mahendradata no. 101x banjar Sema kelurahan Bitera kecamatan Gianyar kabupaten Gianyar. Terdakwa mengambil kunci toko Aluminium Indonesia dan kemudian kembali ke Toko Alumunium Indonesia.
- Bahwa sesampainya di Toko Alumunium Indonesia, Terdakwa memarkir sepeda motor Honda Vario DK 6786 KBE No Rangka : MH1JF8112BK327199 No Mesin : JF81E1325359 yang terdakwa gunakan di depan Toko Aluminium Indonesia dengan motor menghadap ke timur, sekira pukul 02.30 wita Terdakwa bertemu dengan saksi EDY SAMSURI didepan toko Aluminium Indonesia dan saksi EDY SAMSURI bertanya kepada Terdakwa “ngapain lagi disini” yang dijawab Terdakwa “sedang menunggu teman” mendengar hal tersebut Saksi EDY SAMSURI pun pamit untuk pulang. Kemudian setelah saksi EDY SAMSURI pergi, Terdakwa kembali mengamati situasi di sekitar toko, setelah merasa aman Terdakwa langsung membuka gembok toko dengan kunci yang sebelumnya telah Terdakwa ambil di kantor Istana Aluminium.
- Bahwa setelah gembok toko Aluminium Indonesia tersebut terbuka, Terdakwa masuk ke dalam Toko Alumunium Indonesia milik saksi korban SOLEH FUDIN GOZALI tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban SOLEH FUDIN GOZALI. Setelah berada didalam toko, Terdakwa langsung mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah daun pintu rolling door yang ada didalam toko dan Terdakwa juga mengambil potongan-potongan alumunium yang tebal lalu dimasukan ke dalam 2 (dua) buah karung kecil. Setelah selesai mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa membawa keluar 1 (satu) buah daun pintu rolling door dan 2 (dua) karung kecil berisi potongan aluminium dari toko tersebut kemudian Terdakwa menuju ke kosan Terdakwa yang beralamat di daerah Semebaung Gianyar.
- Bahwa barang-barang yang hilang dalam peristiwa tersebut adalah berupa 1 (satu) buah daun pintu rolling door dan 2 (dua) karung kecil berisi potongan aluminium yang diambil oleh Terdakwa tanpa seijin dari pemilik barang yakni saksi korban SOLEH FUDIN GOZALI
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah daun pintu rolling door dan 2 (dua) karung kecil yang berisi potongan alumunium yang telah Terdakwa jadikan 1 (satu) dalam Karung besar rencananya akan Terdakwa jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban SOLEH FUDIN GOZALI mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa DIDIT KURNIAWAN pada hari Minggu, tanggal 18 Agustus 2024, sekira Pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Alumunium Indonesia milik saksi korban SOLEH FUDIN GOZALI yang beralamat di Jalan Bypass Dharmagiri Nomor 777 Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 wita Terdakwa yang sedang berada di kos Terdakwa yang berada di daerah Semebaung Gianyar pergi menuju ke Toko Alumunium Indonesia milik saksi korban SOLEH FUDIN GOZALI yang beralamat di Jalan Bypass Dharmagiri Nomor 777 Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 6786 KBE No Rangka : MH1JF8112BK327199 No Mesin : JF81E1325359 milik Terdakwa. Setelah sampai dilokasi kemudian Terdakwa mengamati situasi disekitar Toko Alumunium Indonesia tersebut. Lalu Terdakwa pergi mengambil kunci toko yang Terdakwa ketahui berada di kantor Istana Aluminium yang beralamat di daerah Bitera Gianyar. Terdakwa mengambil kunci toko Aluminium Indonesia dan kemudian kembali ke Toko Alumunium Indonesia.
- Bahwa sesampainya di Toko Alumunium Indonesia, Terdakwa memarkir sepeda motor Honda Vario DK 6786 KBE No Rangka : MH1JF8112BK327199 No Mesin : JF81E1325359 yang terdakwa gunakan di depan Toko Aluminium Indonesia dengan motor menghadap ke timur, sekira pukul 02.30 wita Terdakwa bertemu dengan saksi EDY SAMSURI didepan toko Aluminium Indonesia dan saksi EDY SAMSURI bertanya kepada Terdakwa “ngapain lagi disini” yang dijawab Terdakwa “sedang menunggu teman” mendengar hal tersebut Saksi EDY SAMSURI pun pamit untuk pulang. Kemudian setelah saksi EDY SAMSURI pergi, Terdakwa kembali mengamati situasi di sekitar Toko, setelah merasa aman Terdakwa langsung membuka gembok toko dengan kunci yang sebelumnya telah Terdakwa ambil di kantor Istana Aluminium.
- Bahwa setelah gembok toko Aluminium Indonesia tersebut terbuka, Terdakwa tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban SOLEH FUDIN GOZALI, Terdakwa langsung mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah daun pintu rolling door yang ada didalam toko dan Terdakwa juga mengambil potongan-potongan alumunium yang tebal lalu dimasukan kedalam 2 (dua) buah karung kecil. Setelah selesai mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa membawa keluar dari toko tersebut kemudian Terdakwa menuju ke kosan Terdakwa yang beralamat di daerah Semebaung Gianyar.
- Bahwa barang-barang yang hilang dalam peristiwa tersebut adalah berupa 1 (satu) buah daun pintu rolling door dan 2 (dua) karung kecil berisi potongan aluminium yang diambil oleh Terdakwa tanpa seijin dari pemilik barang yakni saksi korban SOLEH FUDIN GOZALI
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah daun pintu rolling door dan 2 (dua) karung kecil yang berisi potongan alumunium yang telah Terdakwa jadikan 1 (satu) dalam Karung besar rencananya akan Terdakwa jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban SOLEH FUDIN GOZALI mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-- |