Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.P/2026/PN Gin 1.I WAYAN MADIA
2.NI KETUT SWITI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 149/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN MADIA
2NI KETUT SWITI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Sugita, SHI WAYAN MADIA
2I Wayan Sugita, SHNI KETUT SWITI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;------------------------------------------
2.    Memberikan Dispensasi Mengawinkan Anak Dibawah Umur kepada Para Pemohon I WAYAN MADIA dan NI KETUT SWITI untuk mengawinkan anaknya yang bernama NI KADEK PUTRIASIH,  Perempuan, Tempat/Tgl. lahir: Gianyar, 16-02-2008, sesuai kutipan Akte Kelahiran Nomor : 5104-LT-11122020-0010 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tanggal, 11-12-2020;---------------------------------------
3.     Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon ;---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak