Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Gin PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 27 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN ASTANA, SH, S.PdPT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Tergugat
NoNama
1ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.392.900,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa hutang sebesar Rp.74. 392.900 ( Tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) dan   apabila   Tergugat   tidak   melunasi seluruh   sisa   pinjaman   secara   sukarela   kepada   Penggugat,   maka terhadap objek jaminan fidusia berupa;
    • Merk : Mitsubishi
    • Tipe : Mitsubishi Colt TI20SS 1,5 PU
    • No Rangka : MK2U5TU2EHK005326
    • No Mesin : 4G15R88550
    • Tahun : 2017
    • Warna : Hitam
    • Kondisi : Baru
    • No. Polisi : DK 81785 LU
    • BPKB a.n : I Wayan Sida
  4. Diserahkan kepada Penggugat untuk dijual/dilelang dimuka umum dan hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kepada Penggugat.

  5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek jaminan fidusia   untuk  menyerahkan   objek   jaminan  fidusia   kepada   Penggugat dalam   keadaan   baik   dan   tanpa   beban   hak   apapun   dan   apabila Tergugat   tidak   menyerahkan   objek   jaminan   secara   sukarela   maka Penggugat dan/atau dengan bantuan pihak ketiga berhak melakukan sita  eksekutorial   berdasarkan   Sertifikat   Jaminan   Fidusia   Nomor   ; W20.00133791.AH.05.01  Tahun 2017 tanggal 18 Desember  2017 terhadap objek jaminan dari tangan Tergugat atau siapapun yang menguasainya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang ditimbulkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak