Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Wayan Dirga
2.Ni Wayan Murniasih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Dirga
2Ni Wayan Murniasih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Sugita, SHI Wayan Dirga
2I Wayan Sugita, SHNi Wayan Murniasih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;--------------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa perkawinan yang ke Dua Pemohon I (satu)  I WAYAN DIRGA  dengan Pemohon II (dua) NI WAYAN MURNIASIH yang dilaksanakan sesuai Adat/Agama Hindu  di langsungkan di Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, dipuput oleh rohaniawan Agama Hindu JRO MANGKU BALE AGUNG, pada Tanggal, 17-02-2021 dan Pemohon I (satu) I WAYAN DIRGA  berkedudukan sebagai Purusa berdasarkan Surat Keterangan Kawin Nomor : 472.22/31/P-M yang dikeluarkan oleh Perbekel Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Tanggal , 23-06-2021 adalah sah menurut Hukum;---------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon dan Pegawai/Pejabat Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Gianyar, untuk mencatatkan perkawinan Pemohon yang kedua tersebut pada register yang tersedia untuk itu ;----------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Para Pemohon ;------------------------

Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya Para Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim.  ( Ex aequo ex bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak