Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Putu Alit Partayasa Warcita
2.Ni Kadek Sora
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu Alit Partayasa Warcita
2Ni Kadek Sora
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon : I Putu Alit Partayasa Warcita dan Ni Kadek Sora
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama anak Pertama Para Pemohon yaitu : Untuk nama Anak dari I Putu Diratama Prabawa Santanu diganti/dirubah menjadi I Putu Pratama Putra Santanu yang selanjutnya menyebut dirinya  I Putu Pratama Putra Santanu;
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Kutipan Akte Kelahiran No. 5104-LU-24082020-0001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 10 September 2020 atas nama I Putu Diratama Prabawa Santanu diganti/dirubah menjadi I Putu Pratama Putra Santanu;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera mengirimkan salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
  5. Menetapkan biaya menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak