| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa I MADE BAGUS ERY PARAMANARTHA Alias AGUS (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 11.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Kamar Kos Nomor 12, Jalan Dewi Sri, Gang Anggur V, Banjar Manguntur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa berawal dari hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 02.30 Wita, saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim dari petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Gianyar memperoleh informasi dari Polsek Sukawati bahwa terdapat seseorang yang terindikasi melakukan tindak pidana narkotika, setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim tiba di Polsek Sukawati kemudian bertemu seseorang yang bernama saksi KETUT ARDIKA, setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim melakukan interogasi terhadap saksi KETUT ARDIKA dan dari pengakuan saksi KETUT ARDIKA pernah membeli narkotika jenis shabu dari seseorang bernama I MADE BAGUS ERY PARAMANARTHA Alias AGUS pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 16.30 wita bertempat di Kamar Kos Nomor 12, Jalan Dewi Sri, Gang Anggur V, Banjar Manguntur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sebanyak 0,4 (nol koma emapat) gram dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tetapi saksi KETUT ARDIKA baru melakukan pembayaran sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) saksi KETUT ARDIKA masih berhutang kepada Terdakwa.
- Setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim melakukan pencarian keberadaan Terdakwa ke Kamar Kos Nomor 12, Jalan Dewi Sri, Gang Anggur V, Banjar Manguntur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar bersama dengan saksi KETUT ARDIKA, lalu sekira Pukul 03.00 wita saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim dan saksi KETUT ARDIKA tiba di kos Terdakwa, kemudian mengamankan Terdakwa, setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim membawa ke luar kos kemudian saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim bertanya kepada Terdakwa dengan berkata "dimana kamu taruh narkotika jenis shabu” Terdakwa menjawab ”ada di dalam pak”, kemudian saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim melakukan penggeledahan terhadap kamar kos Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I DEWA GEDE DWI ADI FRADANA dan saksi I NENGAH WIDIARSANA, setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim meminta Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1(satu) buah kotak plastik merek SELECTION COTTON BUD dan membukanya dan didalamnya terdapat 8 (delapan) paket dari plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus pipet dan lakban dengan rincian 2(dua) paket di lakban merah dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram, dan 6(enam) paket di lakban kuning dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram, setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim menyuruh Terdakwa membuka paket tersebut dan menunjukkan kepada saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim dan disaksikan oleh saksi I DEWA GEDE DWI ADI FRADANA dan saksi I NENGAH WIDIARSANA.
- Setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim kembali melakukan penggeledahan dah menemukan 1(satu) buah kotak plastik warna biru tanpa merek yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi 1(satu) tablet berwarna merah muda diduga Inex yang ditemukan di lantai kos dekat kasur di bawah meja belajar anak, kemudian ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A53 milik Terdakwa, serta diamankan di atas meja kos berupa 1(satu) buah alat hisap narkotika jenis shabu (bong) dari botol kaca warna bening, 1(satu) buah pipa kaca warna bening yang salah satu ujungnya berisi tutup karet warna biru, 1(satu) buah plastik berbentuk skop kecil warna bening, dan 1(satu) buah korek api warna silver yang sudah di modifikasi ditemukan di lantai kos dekat kasur di bawah meja, lalu 1(satu) buah kotak plastik merek SELECTION COTTON BUD yang didalamnya terdapat uang kertas dengan jumlah total Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 22 (dua puluh dua) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan diatas lemari kos, lalu 1(satu) buah lakban warna merah, 1(satu) buah lakban warna kuning; dan 2(dua) bungkus plastik warna putih yang di dalamnya berisi beberapa pipa kaca ditemukan di dalam lemari kos, 1(satu) buah gunting warna hitam, 1(satu) buah tas selempang warna hitam merek CENTURION 02 yang di dalamnya terdapat 1(satu) buah timbangan digital warna putih orange merek ACIS dan 1(satu) bendel plastik klip kecil berada di dalam 1(satu) buah plastik klip ditemukan diatas lemari kos, kemudian saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan narkotika. Setelah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Gianyar, sesampainya di Polres Gianyar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana hasil penimbangan menunjukkan bahwa berat total 9 (sembilan) paket dari plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu di beri kode A1 s/d Kode A9 yakni 2.77 (dua koma tujuh-tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip dengan berat total 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram sehingga menjadi 1,87 (satu koma delapan tujuh) gram Netto dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi 1(satu) tablet berwarna merah muda diduga Inex berat 0,60 (nol koma enam puluh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga menjadi 0,50 (nol koma lima puluh) gram Netto, diberi Kode (B).
- Bahwa Terdakwa mengaku terhadap 9 (sembilan) paket dari plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) tablet berwarna merah muda diduga Inex merupakan milik Terdakwa, yang sebelumnya Terdakwa beli dari MENTRI BPS (DPO), yang mana awalnya Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dan Inex dari MENTRI BPS (DPO) pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 11.30 Wita sebanyak 10(sepuluh) gram dan 1(satu) tablet Inex dengan harga narkotika jenis shabu Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang Terdakwa, yang mana narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram diberikan kepada WASI (DPO) yang dipesan melalui Terdakwa dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), setelah melakukan pembayaran kemudian Terdakwa meminta MENTRI BPS (DPO) terhadap narkotika jenis shabu tersebut di pecah menjadi 2(dua) alamat dengan masing-masing alamat berisi 5(lima) gram, salah satu alamat mengarah ke Bypass Ida Bagus Mantra dekat pantai Purnama Gianyar yang Terdakwa teruskan kepada WASI (DPO) yang kemudian diambil oleh WASI, dan alamat kedua yakni mengarah di Dalung Gatsu Barat Denpasar yang kemudian Terdakwa ambil sendiri, setelah Terdakwa mengambilnya isi paket tersebut sebanyak 5(lima) gram narkotika jenis shabu dan 1(satu) tablet Inex, kemudian 5(lima) gram narkotika jenis shabu Terdakwa pecah menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram, 4(empat) paket narkotika jenis shabu seberat 0,4 (nol koma empat) gram, 7(tujuh) paket narkotika jenis shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram dan terdapat sisa paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa gunakan tetapi tidak Terdakwa hitung beratnya yang Terdakwa taruh di dalam 1(satu) plastik klip, kemudian sisa paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa tempelkan dengan rincian:-
- hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa menjualkan narkotika jenis shabu kepada seseorang atas nama MORO ADITYA (DPO) sebanyak 1(satu) gram seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tetapi pada saat itu MORO ADITYA (DPO) baru membayar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membuat tempelan di Jalan Bakung Tohpati Gianyar.
- hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa menjualkan narkotika jenis shabu kepada seseorang atas nama KADEK WIRA (DPO) sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram yang Terdakwa jual seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membuat tempelan di sekitar terminal Batubulan Gianyar.
- hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa menjualkan narkotika jenis shabu kepada seseorang atas nama KADEK WIRA (DPO) sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram yang Terdakwa jual seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi KADEK WIRA (DPO) baru membayar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membuat tempelan di sekitar sasih Gianyar.
- hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 16.30 Wita Terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada KETUT ARDIKA sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram yang Terdakwa jual seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun KETUT ARDIKA baru membayar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian cara Terdakwa memberikan narkotika jenis shabu tersebut yakni dengan memberikan langsung.
- hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 21.19 Wita Terdakwa menjualkan narkotika jenis shabu kepada seseorang atas nama MORO ADITYA (DPO) sebanyak 1(satu) gram seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membuat tempelan di sekitar Jalan Plawa Kesiman Denpasar.
- Bahwa terdapat uang yang masuk ke rekening Terdakwa dengan rincian Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut sebanyak Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) telah Terdakwa gunakan, dan sisanya sebanyak Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa taruh di dalam 1(satu) buah kotak plastik merek SELECTION COTTON BUD yang mana sebelumnya Terdakwa sempat mengambil uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli makan dan rokok, sehingga uang tersebut berjumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang yang berkaitan dengan narkotika jenis shabu.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyisihan dan dilakukan pengambilan urine terhadap Terdakwa untuk dilakukan pengujian secara Laboratorium Kriminalistik di Bidlabfor Polda Bali dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO LAB.: 671/NNF/2025 tanggal 27 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti Terdakwa atas nama I MADE BAGUS ERY PARAMANARTHA Alias AGUS, menerangkan bahwa:
- Barang bukti berupa 9 (sembilan) buah platik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening (Kode A1 s/d Kode A9) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi kode Barang Bukti 5653/2026/NF s/d 5661/2026/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
- 1(satu) buah plastik klip berisi pecahan tablet warna merah muda (Kode B) dengan berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram diberi kode Barang Bukti 5662/2026/NF seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
- Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi Nomor barang bukti 5663/2026/NF seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atay Psikotropika.
- Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I MADE BAGUS ERY PARAMANARTHA Alias AGUS (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 03.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Kamar Kos Nomor 12, Jalan Dewi Sri, Gang Anggur V, Banjar Manguntur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 02.30 Wita, saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim dari petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Gianyar memperoleh informasi dari Polsek Sukawati bahwa terdapat seseorang yang terindikasi melakukan tindak pidana narkotika, setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim tiba di Polsek Sukawati kemudian bertemu seseorang yang bernama saksi KETUT ARDIKA, setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim melakukan interogasi terhadap saksi KETUT ARDIKA dan dari pengakuan saksi KETUT ARDIKA pernah membeli narkotika jenis shabu dari seseorang bernama I MADE BAGUS ERY PARAMANARTHA Alias AGUS pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 16.30 wita bertempat di Kamar Kos Nomor 12, Jalan Dewi Sri, Gang Anggur V, Banjar Manguntur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sebanyak 0,4 (nol koma emapat) gram dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tetapi saksi KETUT ARDIKA baru melakukan pembayaran sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) saksi KETUT ARDIKA masih berhutang kepada Terdakwa.
- Setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim melakukan pencarian keberadaan Terdakwa ke Kamar Kos Nomor 12, Jalan Dewi Sri, Gang Anggur V, Banjar Manguntur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar bersama dengan saksi KETUT ARDIKA, lalu sekira Pukul 03.00 wita saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim dan saksi KETUT ARDIKA tiba di kos Terdakwa, kemudian mengamankan Terdakwa, setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim membawa ke luar kos kemudian saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim bertanya kepada Terdakwa dengan berkata "dimana kamu taruh narkotika jenis shabu” Terdakwa menjawab ”ada di dalam pak”, kemudian saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim melakukan penggeledahan terhadap kamar kos Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I DEWA GEDE DWI ADI FRADANA dan saksi I NENGAH WIDIARSANA, setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim meminta Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1(satu) buah kotak plastik merek SELECTION COTTON BUD dan membukanya dan didalamnya terdapat 8 (delapan) paket dari plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus pipet dan lakban dengan rincian 2(dua) paket di lakban merah dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram, dan 6(enam) paket di lakban kuning dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram, setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim menyuruh Terdakwa membuka paket tersebut dan menunjukkan kepada saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim dan disaksikan oleh saksi I DEWA GEDE DWI ADI FRADANA dan saksi I NENGAH WIDIARSANA.
- Setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim kembali melakukan penggeledahan dah menemukan 1(satu) buah kotak plastik warna biru tanpa merek yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi 1(satu) tablet berwarna merah muda diduga Inex yang ditemukan di lantai kos dekat kasur di bawah meja belajar anak, kemudian ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A53 milik Terdakwa, serta diamankan di atas meja kos berupa 1(satu) buah alat hisap narkotika jenis shabu (bong) dari botol kaca warna bening, 1(satu) buah pipa kaca warna bening yang salah satu ujungnya berisi tutup karet warna biru, 1(satu) buah plastik berbentuk skop kecil warna bening, dan 1(satu) buah korek api warna silver yang sudah di modifikasi ditemukan di lantai kos dekat kasur di bawah meja, lalu 1(satu) buah kotak plastik merek SELECTION COTTON BUD yang didalamnya terdapat uang kertas dengan jumlah total Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 22 (dua puluh dua) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan diatas lemari kos, lalu 1(satu) buah lakban warna merah, 1(satu) buah lakban warna kuning; dan 2(dua) bungkus plastik warna putih yang di dalamnya berisi beberapa pipa kaca ditemukan di dalam lemari kos, 1(satu) buah gunting warna hitam, 1(satu) buah tas selempang warna hitam merek CENTURION 02 yang di dalamnya terdapat 1(satu) buah timbangan digital warna putih orange merek ACIS dan 1(satu) bendel plastik klip kecil berada di dalam 1(satu) buah plastik klip ditemukan diatas lemari kos, kemudian saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan narkotika. Setelah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Gianyar, sesampainya di Polres Gianyar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana hasil penimbangan menunjukkan bahwa berat total 9 (sembilan) paket dari plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu di beri kode A1 s/d Kode A9 yakni 2.77 (dua koma tujuh-tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip dengan berat total 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram sehingga menjadi 1,87 (satu koma delapan tujuh) gram Netto dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi 1(satu) tablet berwarna merah muda diduga Inex berat 0,60 (nol koma enam puluh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga menjadi 0,50 (nol koma lima puluh) gram Netto, diberi Kode (B).
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyisihan dan dilakukan pengambilan urine terhadap Terdakwa untuk dilakukan pengujian secara Laboratorium Kriminalistik di Bidlabfor Polda Bali dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO LAB.: 671/NNF/2025 tanggal 27 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti Terdakwa atas nama I MADE BAGUS ERY PARAMANARTHA Alias AGUS, menerangkan bahwa:
- Barang bukti berupa 9 (sembilan) buah platik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening (Kode A1 s/d Kode A9) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi kode Barang Bukti 5653/2026/NF s/d 5661/2026/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
- 1(satu) buah plastik klip berisi pecahan tablet warna merah muda (Kode B) dengan berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram diberi kode Barang Bukti 5662/2026/NF seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
- Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi Nomor barang bukti 5663/2026/NF seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atay Psikotropika.
- Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------- |