Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa Ahmad Marsuki pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Kost yang beralamat di Jalan Raya Celuk Gg. Petung Br. Mukti Ds. Singapadu Kec. Sukawati Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi korban Mohamad Slamet adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda, Type NF125 D (KARISMA 125 D), Nomor Polisi DK 4606 LD, Tahun Pembuatan 2005, Warna Silver Biru, Nomor Rangka MH1JB22195K366416, Nomor Mesin JB221365610, STNK atas nama Ni KADEK SUARTINI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- berawal pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, sekira pukul 14.00 wita saksi korban Mohamad Slamet tiba di tempat kost di Jalan Raya Celuk Gg. Petung Br. Mukti Ds. Singapadu Kec. Sukawati Kab. Gianyar sepulang dari bekerja sebagai tukang bangunan, kemudian saksi korban memarkir sepeda motor saksi korban di depan kamar kost saksi korban lalu saksi korban langsung masuk ke dalam kamar dan saksi korban tidur, kemudian datang lah terdakwa ke kos tersebut melihat ada sepeda motor Merk Honda, KARISMA 125 D, Warna Silver Biru, Nomor Polisi DK 4606 LD terparkir dalam keadaan di standar tunggal di depan salah satu kamar kost di tempat kost tersebut dalam keadaan kunci nyantol di sepeda motor, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tanpa izin pemilik tersebut untuk digunakan sendiri, kemudian terdakwa langsung mendekat kearah sepeda motor tersebut lalu terdakwa memegang ke dua stang sepeda motor dengan kedua tangan yaitu tangan kanan terdakwa memegang stang sebelah kanan sepeda motor sedangkan tangan kiri terdakwa memegang stang sebelah kiri sepeda motor kemduian terdakwa menaikan standar tunggal sepeda motor, lalu terdakwa menarik sepeda motor tersebut kearah belakang sambil membelokan stang sepeda motor kearah kiri, setelah mundur kurang lebih satu meteran kemudian terdakwa membelokan stang ke kanan lalu terdakwa naik ke sepeda motor, kemudian terdakwa menyalakan kunci kontak sepeda motor ke posisi ON dengan tangan kanan kemudian terdakwa menstater sepeda motor dengan stater tangan dengan menggunakan jempol tangan kanan. Setelah sepeda motor menyala kemudian terdakwa langsung memasukan perseneleng satu dengan kaki kiri, kemudian sepeda motor tersebut terdakwa kendarai ke kearah jalan raya Celuk.
- Bahwa Setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda, Type NF125 D (KARISMA 125 D), Nomor Polisi DK 4606 LD, Tahun Pembuatan 2005, Warna Silver Biru, Nomor Rangka MH1JB22195K366416, Nomor Mesin JB221365610, STNK atas nama Ni KADEK SUARTINI, kemudian saksi korban Mohamad Slamet dan saksi Putu Ela Anggreni melihat hasil rekaman CCTV yang terpasang dan melihat hasil rekaman CCTV terlihat terdakwa masuk ke areal kost dengan berjalan kaki, kemudian keluar lagi dengan mengendarai sepeda motor, dalam rekaman CCTV tersebut terekam terdakwa menggunakan baju kaos warna abu abu dan menggunakan tas selempang warna hitam.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ahmad Marsuki, Saksi Korban Mohamad Slamet mengalami kerugian akibat kejadian tersebut sekira Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa Terdakwa Ahmad Marsuki pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Kost yang beralamat di Jalan Raya Celuk Gg. Petung Br. Mukti Ds. Singapadu Kec. Sukawati Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi korban Mohamad Slamet adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda, Type NF125 D (KARISMA 125 D), Nomor Polisi DK 4606 LD, Tahun Pembuatan 2005, Warna Silver Biru, Nomor Rangka MH1JB22195K366416, Nomor Mesin JB221365610, STNK atas nama Ni KADEK SUARTINI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- berawal pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, sekira pukul 14.00 wita saksi korban Mohamad Slamet tiba di tempat kost di Jalan Raya Celuk Gg. Petung Br. Mukti Ds. Singapadu Kec. Sukawati Kab. Gianyar sepulang dari bekerja sebagai tukang bangunan, kemudian saksi korban memarkir sepeda motor saksi korban di depan kamar kost saksi korban lalu saksi korban langsung masuk ke dalam kamar dan saksi korban tidur, kemudian datang lah terdakwa ke kos tersebut melihat ada sepeda motor Merk Honda, KARISMA 125 D, Warna Silver Biru, Nomor Polisi DK 4606 LD terparkir dalam keadaan di standar tunggal di depan salah satu kamar kost di tempat kost tersebut dalam keadaan kunci nyantol di sepeda motor, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tanpa izin pemilik tersebut untuk digunakan sendiri, kemudian terdakwa langsung mendekat kearah sepeda motor tersebut lalu terdakwa memegang ke dua stang sepeda motor dengan kedua tangan yaitu tangan kanan terdakwa memegang stang sebelah kanan sepeda motor sedangkan tangan kiri terdakwa memegang stang sebelah kiri sepeda motor kemduian terdakwa menaikan standar tunggal sepeda motor, lalu terdakwa menarik sepeda motor tersebut kearah belakang sambil membelokan stang sepeda motor kearah kiri, setelah mundur kurang lebih satu meteran kemudian terdakwa membelokan stang ke kanan lalu terdakwa naik ke sepeda motor, kemudian terdakwa menyalakan kunci kontak sepeda motor ke posisi ON dengan tangan kanan kemudian terdakwa menstater sepeda motor dengan stater tangan dengan menggunakan jempol tangan kanan. Setelah sepeda motor menyala kemudian terdakwa langsung memasukan perseneleng satu dengan kaki kiri, kemudian sepeda motor tersebut terdakwa kendarai ke kearah jalan raya Celuk.
- Bahwa Setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda, Type NF125 D (KARISMA 125 D), Nomor Polisi DK 4606 LD, Tahun Pembuatan 2005, Warna Silver Biru, Nomor Rangka MH1JB22195K366416, Nomor Mesin JB221365610, STNK atas nama Ni KADEK SUARTINI, kemudian saksi korban Mohamad Slamet dan saksi Putu Ela Anggreni melihat hasil rekaman CCTV yang terpasang dan melihat hasil rekaman CCTV terlihat terdakwa masuk ke areal kost dengan berjalan kaki, kemudian keluar lagi dengan mengendarai sepeda motor, dalam rekaman CCTV tersebut terekam terdakwa menggunakan baju kaos warna abu abu dan menggunakan tas selempang warna hitam.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ahmad Marsuki, Saksi Korban Mohamad Slamet mengalami kerugian akibat kejadian tersebut sekira Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------------------ |