Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2025/PN Gin Ni Putu Heldayanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Putu Heldayanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Kadek Duarsa,SH.,MH.,CLANi Putu Heldayanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;-------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Hukum dan Menetapkan Peruabahan Nama yang tercantum dalam Paspor No. P.359672 yang awalnya bernama NI WAYAN EKA JUNIAWATI dan identitas lainnya untuk dirubah/diganti dan ditetapkan menjadi NI PUTU HELDAYANTI sesuai dengan nama Pemohon dan identitas Pemohon yang tercatat dalam dalam Kartu Tanda Penduduk N.I.K: 5104015007870004 maupun Kutipan Akta Kelahiran No. 3695/IST/2004, Tertanggal 21 Desember 2004;------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum dan menetapkan nama Pemohon NI PUTU HELDAYANTI sebagaimana Kartu Tanda Penduduk N.I.K : 5104015007870004 adalah sah dan resmi menjadi identitas Pemohon;--------------------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan Perubahan nama Pemohon yang tercantum dalam Paspor No. P.359672 yang awalnya bernama NI WAYAN EKA JUNIAWATI dengan identitas yang lalu menjadi NI PUTU HELDAYANTI dengan identitas sesuai dengan nama tercantum dalam Kartu Tanda Pendududuk N.I.K : 5104015007870004 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 3695/IST/2004, Tertanggal 21 Desember 2004 kepada Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;-----------------------------------------------------------
  5. Membebankan biaya permohonan Perubahan nama kepada Pemohon.;---------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak