| Petitum |
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas asset tanah/bangunan milik Para Tergugat di Jl. Abimanyu, GG landak, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 401.300.000,- (Empat Ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Kerugian materiil (Pokok) : Rp 262.000.000,- (dua ratus enam puluh dua juta rupiah) Bunga Moratoir (6%/tahun) : Rp 39.300.000,- (tiga puluh sembilan juta tiga ratus rupiah) Kerugian Immateriil : Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsul) sebesar Rp 500.000,- per hari jika lalai melaksanakan putusan
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara
|