| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 132/Pid.Sus/2026/PN Gin | Keenan Abraham Siregar, S.H. | NUR YASIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 132/Pid.Sus/2026/PN Gin | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3548/N.1.15/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa NUR YASIN pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 02.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di sebuah Warung Janur, Jalan Ciung Wanara, Banjar Babakan, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wita, bertempat di Warung Janur tersebut, BUDI HARTONO alias BOBY (Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku pemilik warung menyimpan narkotika jenis shabu di dalam kotak kayu triplek berupa paket seberat 0,4 (nol koma empat) gram yang dibungkus pipet bening bergaris orange putih sebanyak 5 (lima) paket, dan paket seberat 0,2 (nol koma dua) gram yang dibungkus pipet bening bergaris biru putih sebanyak 20 (dua puluh) paket. Selanjutnya Terdakwa bertugas menyalurkan paket-paket narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan melalui BUDI HARTONO (DPO) dengan cara datang langsung ke Warung Janur, kemudian Terdakwa menyerahkan paket sabu yang dipesan serta mencatat jumlah paket yang telah disalurkan dan menerima pembayaran untuk selanjutnya dilaporkan dan diberikan hasil penjualan kepada BUDI HARTONO (DPO); -? Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2026 sampai dengan tanggal 25 Mei 2026, Terdakwa menyalurkan sebanyak 15 (lima belas) paket sabu dengan rincian paketan dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 12 (dua belas) paket dengan sisa paketan 8 (delapan) paket dan paket 0,4 (nol koma empat) gram yang sudah terjual sebanyak 3 (tiga) paket dengan sisa paket 2 (dua) paket dari 25 (dua puluh lima paket dan total uang yang Terdakwa terima dari penyaluran paket sabu yang dipesan melalui Budi Hartono (DPO) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian sisa dari paket sabu tersebut Terdakwa simpan di kotak kayu triplek di Warung Janur. - Bahwa pada 25 Mei 2026, BUDI HARTONO (DPO) mengambil 10 paket sabu dari kotak tersebut dan menitipkan kepada Terdakwa karena akan pulang ke Jawa selama sekitar dua hari dan Terdakwa menyetujuinya. Bahwa BUDI HARTONO (DPO) menjelaskan bahwa di dalam bungkusan terdapat paket sabu ukuran 10 gram dan 5 gram, masing-masing sebanyak 10 paket, serta menginstruksikan agar barang hanya diberikan kepada orang yang datang setelah mendapat konfirmasi darinya. Bahwa pada 26 Mei 2026, Terdakwa mendapat instruksi melalui WhatsApp dari BUDI HARTONO (DPO) untuk menyerahkan kepada BIKUL (DPO) sebanyak 1 paket 10 gram dan 1 paket 5 gram, EDI BURHAN (DPO) sebanyak 2 paket ukuran 5 gram, dan VITA (DPO) sebanyak 3 paket ukuran 10 gram.
- ?Bahwa mendengar informasi adanya peredaran narkotika tersebut dari Masyarakat, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 02.00 Wita di Warung Janur, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh IPTU DEWA KETUT BUDIARSA, S.H. mendatangi Warung Janur tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum, yaitu I KADEK FAJAR MAHARDIKA dan I KETUT DARMAWAN. - ?Bahwa dari hasil penggeledahan di Warung Janur saksi I Gede Witiar dan saksi Gito Sanjaya, S.H. beserta Anggota Satresnarkoba Polres Gianyar menemukan di dalam kotak kayu triplek tempat pemotongan janur berupa: 1 (satu) buah plastik kresek warna bening berisi 11 (sebelas) buah plastik klip yang masing-masing berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu (diberi kode A sampai dengan K); 1 (satu) buah kotak warna biru tua bertuliskan Porsche Design berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Sojikyo dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong; 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terpasang pipa kaca; 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya berisi 5 (lima) plastik klip kecil bekas pakai dan beberapa potongan pipet dari berbagai warna yang salah satu ujungnya diruncingkan, beberapa bungkusan berisi pipet bergaris warna-warni, serta di atas kotak kayu triplek tersebut ditemukan plester warna cokelat dan bening, korek api gas modifikasi warna orange, dan dompet warna hitam berisi kartu Tahapan Xpresi BCA atas nama Terdakwa. - Berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor 99/12149.00/2026 tanggal 30 Mei 2026 dan Daftar Hasil Penimbangan 99/12149.00/2026 tanggal 30 Mei 2026 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian Cabang Gianyar dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Gianyar I Nengah Astika dengan hasil sebagai berikut :
b) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 10,30 (satu nol koma tiga nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,33 (nol koma tiga tiga) gram sehingga beratnya menjadi 9,97 (sembilan koma sembilan tujuh) gram Netto, diberi kode (B), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 10,1 (satu nol koma satu) gram Bruto atau 9,77 (sembilan koma tujuh tujuh) gram Netto, diberi kode B. c) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 10,24 (satu nol koma dua empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,31 (nol koma tiga satu) gram sehingga beratnya menjadi 9,93 (sembilan koma sembilan tiga) gram Netto, diberi kode (C), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 10,04 (satu nol koma nol empat) gram Bruto atau 9,73 (sembilan koma tujuh tiga) gram Netto, diberi kode C. d) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 10,30 (satu nol koma tiga nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,31 (nol koma tiga satu) gram sehingga beratnya menjadi 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram Netto, diberi kode (D) telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 10,1 (satu nol koma satu) gram Bruto atau 9,79 (sembilan koma tujuh sembilan) gram Netto, diberi kode D. e) 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 4,94 (empat koma sembilan empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,20 (nol koma dua nol) gram sehingga beratnya menjadi 4,74 (empat koma tujuh empat) gram Netto, diberi kode (E), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,74 (empat koma tujuh empat) gram Bruto atau 4,54 (empat koma lima empat) gram Netto, diberi kode E. f) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 5,15 (lima koma satu lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,15 (nol koma satu lima) gram sehingga beratnya menjadi 5 (lima) gram Netto, diberi kode (F), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,95 (empat koma sembilan lima) gram Bruto atau 4,8 (empat koma delapan) gram Netto, diberi kode F. g) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 5,16 (lima koma satu enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga beratnya menjadi 4,98 (empat koma sembilan delapan) gram Netto, diberi kode (G), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,96 (empat koma sembilan enam) gram Bruto atau 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram Netto, diberi kode G. h) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat berat 5,14 (lima koma satu empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,14 (nol koma satu empat) gram sehingga beratnya menjadi 5 (lima) gram Netto, diberi kode (H), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,94 (empat koma sembilan empat) gram Bruto atau 4,8 (empat koma delapan) gram Netto, diberi kode H. i) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 5,13 (lima koma satu tiga) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga beratnya menjadi 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram Netto, diberi kode (I), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,93 (empat koma sembilan tiga) gram Bruto atau 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram Netto, diberi kode I. j) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 5,13 (lima koma satu tiga) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga beratnya menjadi 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram Netto, diberi kode (J), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,93 (empat koma sembilan tiga) gram Bruto atau 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram Netto, diberi kode J. k) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, berat 5,11 (lima koma satu satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sehingga beratnya menjadi 4,94 (empat koma sembilan empat) gram Netto, diberi kode (K), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,91 (empat koma sembilan satu) gram Bruto atau 4,74 (empat koma tujuh empat”) gram Netto, diberi kode K.
a) Barang bukti berupa 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat Netto 0,2 (nol koma dua) gram (kode A s/d kode K), diberi nomor barang bukti 8057/2026/NF s/d 8067/2026/NF, adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika; b) Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode F) sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 8068/2026/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa NUR YASIN pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 02.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di sebuah Warung Janur, Jalan Ciung Wanara, Banjar Babakan, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
b) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 10,30 (satu nol koma tiga nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,33 (nol koma tiga tiga) gram sehingga beratnya menjadi 9,97 (sembilan koma sembilan tujuh) gram Netto, diberi kode (B), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 10,1 (satu nol koma satu) gram Bruto atau 9,77 (sembilan koma tujuh tujuh) gram Netto, diberi kode B. c) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 10,24 (satu nol koma dua empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,31 (nol koma tiga satu) gram sehingga beratnya menjadi 9,93 (sembilan koma sembilan tiga) gram Netto, diberi kode (C), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 10,04 (satu nol koma nol empat) gram Bruto atau 9,73 (sembilan koma tujuh tiga) gram Netto, diberi kode C. d) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 10,30 (satu nol koma tiga nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,31 (nol koma tiga satu) gram sehingga beratnya menjadi 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram Netto, diberi kode (D) telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 10,1 (satu nol koma satu) gram Bruto atau 9,79 (sembilan koma tujuh sembilan) gram Netto, diberi kode D. e) 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 4,94 (empat koma sembilan empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,20 (nol koma dua nol) gram sehingga beratnya menjadi 4,74 (empat koma tujuh empat) gram Netto, diberi kode (E), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,74 (empat koma tujuh empat) gram Bruto atau 4,54 (empat koma lima empat) gram Netto, diberi kode E. f) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 5,15 (lima koma satu lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,15 (nol koma satu lima) gram sehingga beratnya menjadi 5 (lima) gram Netto, diberi kode (F), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,95 (empat koma sembilan lima) gram Bruto atau 4,8 (empat koma delapan) gram Netto, diberi kode F. g) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 5,16 (lima koma satu enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga beratnya menjadi 4,98 (empat koma sembilan delapan) gram Netto, diberi kode (G), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,96 (empat koma sembilan enam) gram Bruto atau 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram Netto, diberi kode G. h) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat berat 5,14 (lima koma satu empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,14 (nol koma satu empat) gram sehingga beratnya menjadi 5 (lima) gram Netto, diberi kode (H), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,94 (empat koma sembilan empat) gram Bruto atau 4,8 (empat koma delapan) gram Netto, diberi kode H. i) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 5,13 (lima koma satu tiga) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga beratnya menjadi 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram Netto, diberi kode (I), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,93 (empat koma sembilan tiga) gram Bruto atau 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram Netto, diberi kode I. j) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 5,13 (lima koma satu tiga) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga beratnya menjadi 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram Netto, diberi kode (J), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,93 (empat koma sembilan tiga) gram Bruto atau 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram Netto, diberi kode J. k) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, berat 5,11 (lima koma satu satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sehingga beratnya menjadi 4,94 (empat koma sembilan empat) gram Netto, diberi kode (K), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,91 (empat koma sembilan satu) gram Bruto atau 4,74 (empat koma tujuh empat”) gram Netto, diberi kode K.
a) Barang bukti berupa 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat Netto 0,2 (nol koma dua) gram (kode A s/d kode K), diberi nomor barang bukti 8057/2026/NF s/d 8067/2026/NF, adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika; b) Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode F) sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 8068/2026/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
