Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2024/PN Gin Fikri Abdul Kornain, S.H. BAGUS HANDOYO, S.ST. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 155/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4415/N.1.15/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fikri Abdul Kornain, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS HANDOYO, S.ST.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

KESATU
PRIMAIR

Bahwa Terdakwa BAGUS HANDOYO, S.ST. (selanjutnya disebut Terdakwa) pada waktu yang sudah tidak di ingat lagi atau sekira dalam jangka waktu sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Toko ADI KELUARGA MAS BALI, beralamat di Jalan raya mawang Kelod Lodtunduh, Ubud, Gianyar, Toko ADI NUGRAHA BALI, beralamat di Banjar Buduk Singakerta Ubud, Gianyar, Toko AMERTA MESARI BALI, beralamat di Jalan Sersan Wayan Pugig, Sukawati, Gianyar, Toko ARTA LESTARI GIANYAR, beralamat di jalan Raya Puhu Payangan Gianyar, Toko BANGUN JAYA GIANYAR, beralamat di Jalan Raya Goa Gajah Blahbatuh, Gianyar, Toko CEMPAKA BALI, beralamat di Pejeng Kawan Tampaksiring, Gianyar, Toko ELKA METAL BALI, beralamat di Jalan Ambarawati, Mas Ubud, Gianyar, Toko INDRA BANGUNAN BALI, beralamat di Jalan Gunung Abang Lodtunduh, Ubud, Giianyar, Toko KASTAPA JAYA GYPSUM BALI, beralamat di Jalan Raya Kedewatan 1 No 34 Ubud, Gianyar, dan Toko GIRI WINANGUN GIANYAR, beralamat di Tampaksiring, Gianyar, Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan Sales Marketing pada PT. BESI BAJA METALINDO berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 290/HRD/B2M/PKWT/K-I/IX/2023 tanggal 16 September 2023 dan Terdakwa menerima gaji pokok kurang lebih sejumlah Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya;
  • Bahwa Terdakwa merupakan Sales Marketing pada PT. BESI BAJA METALINDO memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
  1. Mencapai target penjualan yang ditentukan oleh Perusahaan;
  2. Menjalin hubungan baik dengan konsumen, melakukan kunjungan rutin untuk penawaran produk;
  3. Memberikan Laporan Kerja dan Penjualan Harian ke Pimpinan;
  4. Menguasai Pengetahuan Produk yang Dipasarkan dan Harga Produk;
  5. Mampu Memahami Prospek Customer Baru;
  6. Dapat bekerjasama dengan team Sales;

selain itu Terdakwa juga memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menjual atau memasarkan produk yang didistribusikan oleh PT. BESI BAJA METALINDO serta menangih atau mengelola pembayaran toko yang bersifat bon (tunggakkan);

  • Bahwa sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 Terdakwa  selaku Sales Marketing dari PT. BESI BAJA METALINDO memperdaya toko-toko langganan diantaranya yaitu Toko ADI KELUARGA MAS BALI, beralamat di Jalan raya mawang Kelod Lodtunduh, Ubud, Gianyar, Toko ADI NUGRAHA BALI, beralamat di Banjar Buduk Singakerta Ubud, Gianyar, Toko AMERTA MESARI BALI, beralamat di Jalan Sersan Wayan Pugig, Sukawati, Gianyar, Toko ARTA LESTARI GIANYAR, beralamat di jalan Raya Puhu Payangan Gianyar, Toko BANGUN JAYA GIANYAR, beralamat di Jalan Raya Goa Gajah Blahbatuh, Gianyar, Toko CEMPAKA BALI, beralamat di Pejeng Kawan Tampaksiring, Gianyar, Toko ELKA METAL BALI, beralamat di Jalan Ambarawati, Mas Ubud, Gianyar, Toko INDRA BANGUNAN BALI, beralamat di Jalan Gunung Abang Lodtunduh, Ubud, Giianyar, Toko KASTAPA JAYA GYPSUM BALI, beralamat di Jalan Raya Kedewatan 1 No 34 Ubud, Gianyar, dan Toko GIRI WINANGUN GIANYAR, beralamat di Tampaksiring, Gianyar, Bali yaitu dengan cara Terdakwa mengarahkan toko – toko yang akan melakukan pembayaran melalui transfer agar melakukan transfer ke rekening pribadi milik Terdakwa yaitu Bank BCA dengan nomor rekening 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO, yaitu Terdakwa mengatakan apakah pak/bu akan melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo atau mencicil ?” kemudian Terdakwa menunjukkan Faktur Penjualan, selanjutnya Terdakwa bertanya kembali “Bapak mau bayar lunas saat jatuh tempo atau mencicil setiap saya kunjungan, bisa tunai maupun transfer”, sedangkan hal tersebut seharusnya tidak perlu ditanyakan kembali oleh Terdakwa karena ketentuan mengenai pembayaran telah tercantum dalam Faktur Penjualan yaitu bertuliskan :

Wajib transfer ke rekening dibawah ini. Diluar rekening tsb pembayaran tidak sah/ gagal. Trasfer / giro : a/n PT BESI BAJA METALINDO BCA : 6105-270-333 BRI : 0055-01-002337-307, Titip angsuran tunai wajib ditulis diatas Nota (tidak dibaliknya). Diluar tsb pembayaran tidak sah /gagal

sehingga Terdakwa seharusnya hanya menjelaskan jika ingin melakukan pembayaran secara transfer agar langsung ke rekening yang tercantum dalam Faktur Penjualan, dan Terdakwa selanjutnya meminta pembayaran atas barang yang dipesan oleh para toko-toko tersebut ke rekeningnya tersebut, dengan rincian toko – toko sebagai berikut :

  1. Toko Cempaka Bali

Bahwa terhadap Faktur Penjualan tersebut toko sudah melakukan pembayaran sebagai berikut pada tanggal 30 Oktober 2023 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayar tunai kepada Terdakwa, tanggal 6 November 2023 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), pada tanggal 9 November 2023 sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), 30 November 2023 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara melakukan titipan secara tunai dengan BAGUS HANDOYO, S.ST yang kemudian  toko menulisnya di Faktur yang diterima, pada tanggal 8 Desember 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), tanggal 9 Desember 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara melakukan titipan secara tunai dengan BAGUS HANDOYO, S.ST yang kemudian toko menulisnya di Faktur yang diterima, pada tanggal 10 januari 2024 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir) sehingga total toko melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melalui transfer sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), ditambah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga toko sudah melakukan pembayaran kepada Terdakwa (BAGUS HANDOYO, S.ST.) baik tunai maupun transfer sejumlah Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan sudah Terdakwa setorkan sejumlah Rp. 10.275.000 (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Faktur Penjualan yang pertama yang Terdakwa lupa nomor Fakturnya.

  1. Toko Giri Winangun Gianyar

Bahwa Toko Giriwinangun Gianyar telah melakukan pembayaran sebagaimana bukti transfer ke rekening pribadi Terdakwa di Rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO, dan Terdakwa sempat langsung mengirimkan uang sejumlah Rp. 5.000.000, -(lima Juta rupiah) ke PT. BESI BAJA METALINDO pada tanggal 16 Januari 2024 dan bukti transfer sudah Terdakwa kirimkan ke Supervisor yang baru.

  1. Toko Adi Nugraha Bali

Bahwa Toko Adi Nugraha Bali telah melakukan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23021771 tanggal 2 November 2023 kepada PT. BESI BAJA METALINDO kepada Terdakwa secara tunai langsung saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.

  1. Toko Kastapa Jaya Gypsum

Bahwa Toko Kastapa Jaya Gypsum melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO.

  1. Toko Adi Keluarga Mas Bali

Bahwa Toko Adi Nugraha Bali telah melakukan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23021771 tanggal 2 November 2023 kepada PT. BESI BAJA METALINDO kepada Terdakwa secara tunai langsung saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.

  1. Toko Arta Lestari Gianyar

Bahwa Toko Arta Lestari Gianyar melakukan pembayaran atas pesanan barang sesuai dengan Faktur Penjualan Nomor JT23022784 tanggal 14 November 2023 dengan total sejumlah Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai pada tanggal 3 Januari 2024 kepada Terdakwa saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.

  1. Toko Bangun Jaya Gianyar

Bahwa Toko bangun Jaya Gianyar telah melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO.

  1. Toko Elka Metal Bali

Bahwa Toko Elka Metal Bali telah melakukan pembayaran secara transfer ke Rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO dan sudah Terdakwa setorkan sejumlah 2 (dua) Faktur Penjualan.

  1. Toko Indra Bangunan Bali

Bahwa Toko Indra Bangunan Bali telah melakukan pembayaran barang atau produk yang dipesan sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23024425 tanggal 3 Desember 2023 secara tunai sebanyak 3 kali pada tanggal 26 Desember 2023, 2 Januari 2024 dan 10 Januari 2024, sesuai yang tertulis pada Faktur Penjualan.

  1. Toko Amerta Mesari Bali.

Bahwa Toko Amerta Mesari Bali melakukan pembayaran atas pesanan Faktur Penjualan Nomor JT23025294 warna merah tanggal 14 Desember 2023 langsung secara tunai kepada Terdakwa saat Terdakwa melakukan kunjungan ke tokonya tersebut, karena Faktur penjualan asli warna putih belum dikirim oleh supervisor.

Terdakwa tanpa sepengetahuan maupun seizin dari PT. BESI BAJA METALINDO kemudian Terdakwa justru mengirimkan rekening pribadinya, dan Terdakwa pun dengan sengaja tidak memberitahukan kepada para langganan toko yang ditanganinya tersebut terkait dengan rekening perusahaan yang sudah tercantum pada Faktur Pembayaran yang dipegang olehnya maupun oleh toko langganannya tersebut, dengan rincian sebagai berikut :

  • Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa baik secara tunai maupun transfer tersebut kemudian tidak disetorkan kepada PT. BESI BAJA METALINDO sebagaimana semestinya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan rincian sekira sebagai berikut :

NO.

NAMA TOKO

FAKTUR

NOMINAL FAKTUR

UANG YANG TERDAKWA PEROLEH

1.

TK. ADI KELUARGA MAS  BALI

23022821

Rp    1.590.000

 Rp.   600.000

2.

TK ADI NUGRAHA BALI

23021771

Rp    7.750.000

Rp.  7.750.000

3.

TK AMERTA MESARI BALI

23025294

Rp    7.000.000

Rp.  3.000.000

4.

TK ARTA LESTARI GIANYAR

23022784

Rp    2.750.000

Rp.  2.750.000

5.

TK BANGUN JAYA GIANYAR

23022817

Rp  22.625.000

Rp 22.625.000

6.

TK ELKA METAL BALI

23022786

Rp  13.424.000

Rp.13.424.000

23023528

Rp    5.745.000

Rp.  5.745.000

7.

TK INDRA BANGUNAN BALI

23024425

Rp    8.730.000

Rp.  8.730.000

8.

TK KASTAPA JAYA GYPSUM

23022118

Rp  11.500.000

Rp.11.500.000

23023525

Rp    8.000.000

Rp.  8.000.000

23025311

Rp    3.000.000

Rp.  3.000.000

9.

TK CEMPAKA BALI

23020310

Rp    7.800.000

Rp.  7.800.000

23022115

Rp    3.300.000

Rp.  3.300.000

23022780

Rp  39.725.000

Rp.  6.625.000

10.

TK GIRI WINANGUN GIANYAR

23020920

Rp  21.820.000

Rp.  5.000.000

Jumlah

Rp. 109. 849.000

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. BESI BAJA METALINDO mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.114.849.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa BAGUS HANDOYO, S.ST. (selanjutnya disebut Terdakwa) pada waktu yang sudah tidak di ingat lagi atau sekira dalam jangka waktu sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Toko ADI KELUARGA MAS BALI, beralamat di Jalan raya mawang Kelod Lodtunduh, Ubud, Gianyar, Toko ADI NUGRAHA BALI, beralamat di Banjar Buduk Singakerta Ubud, Gianyar, Toko AMERTA MESARI BALI, beralamat di Jalan Sersan Wayan Pugig, Sukawati, Gianyar, Toko ARTA LESTARI GIANYAR, beralamat di jalan Raya Puhu Payangan Gianyar, Toko BANGUN JAYA GIANYAR, beralamat di Jalan Raya Goa Gajah Blahbatuh, Gianyar, Toko CEMPAKA BALI, beralamat di Pejeng Kawan Tampaksiring, Gianyar, Toko ELKA METAL BALI, beralamat di Jalan Ambarawati, Mas Ubud, Gianyar, Toko INDRA BANGUNAN BALI, beralamat di Jalan Gunung Abang Lodtunduh, Ubud, Giianyar, Toko KASTAPA JAYA GYPSUM BALI, beralamat di Jalan Raya Kedewatan 1 No 34 Ubud, Gianyar, dan Toko GIRI WINANGUN GIANYAR, beralamat di Tampaksiring, Gianyar, Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa yang merupakan Sales Marketing pada PT. BESI BAJA METALINDO sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 Terdakwa  selaku Sales Marketing dari PT. BESI BAJA METALINDO memperdaya toko-toko langganan diantaranya yaitu Toko ADI KELUARGA MAS BALI, beralamat di Jalan raya mawang Kelod Lodtunduh, Ubud, Gianyar, Toko ADI NUGRAHA BALI, beralamat di Banjar Buduk Singakerta Ubud, Gianyar, Toko AMERTA MESARI BALI, beralamat di Jalan Sersan Wayan Pugig, Sukawati, Gianyar, Toko ARTA LESTARI GIANYAR, beralamat di jalan Raya Puhu Payangan Gianyar, Toko BANGUN JAYA GIANYAR, beralamat di Jalan Raya Goa Gajah Blahbatuh, Gianyar, Toko CEMPAKA BALI, beralamat di Pejeng Kawan Tampaksiring, Gianyar, Toko ELKA METAL BALI, beralamat di Jalan Ambarawati, Mas Ubud, Gianyar, Toko INDRA BANGUNAN BALI, beralamat di Jalan Gunung Abang Lodtunduh, Ubud, Giianyar, Toko KASTAPA JAYA GYPSUM BALI, beralamat di Jalan Raya Kedewatan 1 No 34 Ubud, Gianyar, dan Toko GIRI WINANGUN GIANYAR, beralamat di Tampaksiring, Gianyar, Bali yaitu dengan cara Terdakwa mengarahkan toko – toko yang akan melakukan pembayaran melalui transfer agar melakukan transfer ke rekening pribadi milik Terdakwa yaitu Bank BCA dengan nomor rekening 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO, yaitu Terdakwa mengatakan apakah pak/bu akan melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo atau mencicil ?” kemudian Terdakwa menunjukkan Faktur Penjualan, selanjutnya Terdakwa bertanya kembali “Bapak mau bayar lunas saat jatuh tempo atau mencicil setiap saya kunjungan, bisa tunai maupun transfer”, sedangkan hal tersebut seharusnya tidak perlu ditanyakan kembali oleh Terdakwa karena ketentuan mengenai pembayaran telah tercantum dalam Faktur Penjualan yaitu bertuliskan :

Wajib transfer ke rekening dibawah ini. Diluar rekening tsb pembayaran tidak sah/ gagal. Trasfer / giro : a/n PT BESI BAJA METALINDO BCA : 6105-270-333 BRI : 0055-01-002337-307, Titip angsuran tunai wajib ditulis diatas Nota (tidak dibaliknya). Diluar tsb pembayaran tidak sah /gagal

sehingga Terdakwa seharusnya hanya menjelaskan jika ingin melakukan pembayaran secara transfer agar langsung ke rekening yang tercantum dalam Faktur Penjualan, dan Terdakwa selanjutnya meminta pembayaran atas barang yang dipesan oleh para toko-toko tersebut ke rekeningnya tersebut, dengan rincian toko – toko sebagai berikut :

  1. Toko Cempaka Bali

Bahwa terhadap Faktur Penjualan tersebut toko sudah melakukan pembayaran sebagai berikut pada tanggal 30 Oktober 2023 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayar tunai kepada Terdakwa, tanggal 6 November 2023 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), pada tanggal 9 November 2023 sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), 30 November 2023 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara melakukan titipan secara tunai dengan BAGUS HANDOYO, S.ST yang kemudian  toko menulisnya di Faktur yang diterima, pada tanggal 8 Desember 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), tanggal 9 Desember 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara melakukan titipan secara tunai dengan BAGUS HANDOYO, S.ST yang kemudian toko menulisnya di Faktur yang diterima, pada tanggal 10 januari 2024 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir) sehingga total toko melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melalui transfer sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), ditambah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga toko sudah melakukan pembayaran kepada Terdakwa (BAGUS HANDOYO, S.ST.) baik tunai maupun transfer sejumlah Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan sudah Terdakwa setorkan sejumlah Rp. 10.275.000 (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Faktur Penjualan yang pertama yang Terdakwa lupa nomor Fakturnya.

  1. Toko Giri Winangun Gianyar

Bahwa Toko Giriwinangun Gianyar telah melakukan pembayaran sebagaimana bukti transfer ke rekening pribadi Terdakwa di Rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO, dan Terdakwa sempat langsung mengirimkan uang sejumlah Rp. 5.000.000, -(lima Juta rupiah) ke PT. BESI BAJA METALINDO pada tanggal 16 Januari 2024 dan bukti transfer sudah Terdakwa kirimkan ke Supervisor yang baru.

  1. Toko Adi Nugraha Bali

Bahwa Toko Adi Nugraha Bali telah melakukan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23021771 tanggal 2 November 2023 kepada PT. BESI BAJA METALINDO kepada Terdakwa secara tunai langsung saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.

  1. Toko Kastapa Jaya Gypsum

Bahwa Toko Kastapa Jaya Gypsum melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO.

  1. Toko Adi Keluarga Mas Bali

Bahwa Toko Adi Nugraha Bali telah melakukan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23021771 tanggal 2 November 2023 kepada PT. BESI BAJA METALINDO kepada Terdakwa secara tunai langsung saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.

  1. Toko Arta Lestari Gianyar

Bahwa Toko Arta Lestari Gianyar melakukan pembayaran atas pesanan barang sesuai dengan Faktur Penjualan Nomor JT23022784 tanggal 14 November 2023 dengan total sejumlah Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai pada tanggal 3 Januari 2024 kepada Terdakwa saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.

  1. Toko Bangun Jaya Gianyar

Bahwa Toko bangun Jaya Gianyar telah melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO.

  1. Toko Elka Metal Bali

Bahwa Toko Elka Metal Bali telah melakukan pembayaran secara transfer ke Rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO dan sudah Terdakwa setorkan sejumlah 2 (dua) Faktur Penjualan.

  1. Toko Indra Bangunan Bali

Bahwa Toko Indra Bangunan Bali telah melakukan pembayaran barang atau produk yang dipesan sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23024425 tanggal 3 Desember 2023 secara tunai sebanyak 3 kali pada tanggal 26 Desember 2023, 2 Januari 2024 dan 10 Januari 2024, sesuai yang tertulis pada Faktur Penjualan.

  1. Toko Amerta Mesari Bali.

Bahwa Toko Amerta Mesari Bali melakukan pembayaran atas pesanan Faktur Penjualan Nomor JT23025294 warna merah tanggal 14 Desember 2023 langsung secara tunai kepada Terdakwa saat Terdakwa melakukan kunjungan ke tokonya tersebut, karena Faktur penjualan asli warna putih belum dikirim oleh supervisor.

Terdakwa tanpa sepengetahuan maupun seizin dari PT. BESI BAJA METALINDO kemudian Terdakwa justru mengirimkan rekening pribadinya, dan Terdakwa pun dengan sengaja tidak memberitahukan kepada para langganan toko yang ditanganinya tersebut terkait dengan rekening perusahaan yang sudah tercantum pada Faktur Pembayaran yang dipegang olehnya maupun oleh toko langganannya tersebut, dengan rincian sebagai berikut :

  • Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa baik secara tunai maupun transfer tersebut kemudian tidak disetorkan kepada PT. BESI BAJA METALINDO sebagaimana semestinya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

NO.

NAMA TOKO

FAKTUR

NOMINAL FAKTUR

UANG YANG TERDAKWA PEROLEH

1.

TK. ADI KELUARGA MAS  BALI

23022821

Rp    1.590.000

 Rp.   600.000

2.

TK ADI NUGRAHA BALI

23021771

Rp    7.750.000

Rp.  7.750.000

3.

TK AMERTA MESARI BALI

23025294

Rp    7.000.000

Rp.  3.000.000

4.

TK ARTA LESTARI GIANYAR

23022784

Rp    2.750.000

Rp.  2.750.000

5.

TK BANGUN JAYA GIANYAR

23022817

Rp  22.625.000

Rp 22.625.000

6.

TK ELKA METAL BALI

23022786

Rp  13.424.000

Rp.13.424.000

23023528

Rp    5.745.000

Rp.  5.745.000

7.

TK INDRA BANGUNAN BALI

23024425

Rp    8.730.000

Rp.  8.730.000

8.

TK KASTAPA JAYA GYPSUM

23022118

Rp  11.500.000

Rp.11.500.000

23023525

Rp    8.000.000

Rp.  8.000.000

23025311

Rp    3.000.000

Rp.  3.000.000

9.

TK CEMPAKA BALI

23020310

Rp    7.800.000

Rp.  7.800.000

23022115

Rp    3.300.000

Rp.  3.300.000

23022780

Rp  39.725.000

Rp.  6.625.000

10.

TK GIRI WINANGUN GIANYAR

23020920

Rp  21.820.000

Rp.  5.000.000

Jumlah

Rp. 109. 849.000

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. BESI BAJA METALINDO mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.114.849.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BAGUS HANDOYO, S.ST. (selanjutnya disebut Terdakwa) pada waktu yang sudah tidak di ingat lagi atau sekira dalam jangka waktu sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Toko Artha Lestari Gianyar, Toko Cempaka Bali, Toko Giri Winangun Gianyar, Toko Kestapa Jaya Gypsum, Toko Elka Metal Bali, Toko Bangun Jaya Gianyar, Toko Indra Bangunan Bali, Toko Amerta Mesari, Toko Adi Nugraha Bali, Toko Adi Keluarga Mas Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa yang merupakan Sales Marketing pada PT. BESI BAJA METALINDO sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 Terdakwa  selaku Sales Marketing dari PT. BESI BAJA METALINDO memperdaya toko-toko langganan diantaranya yaitu Toko ADI KELUARGA MAS BALI, beralamat di Jalan raya mawang Kelod Lodtunduh, Ubud, Gianyar, Toko ADI NUGRAHA BALI, beralamat di Banjar Buduk Singakerta Ubud, Gianyar, Toko AMERTA MESARI BALI, beralamat di Jalan Sersan Wayan Pugig, Sukawati, Gianyar, Toko ARTA LESTARI GIANYAR, beralamat di jalan Raya Puhu Payangan Gianyar, Toko BANGUN JAYA GIANYAR, beralamat di Jalan Raya Goa Gajah Blahbatuh, Gianyar, Toko CEMPAKA BALI, beralamat di Pejeng Kawan Tampaksiring, Gianyar, Toko ELKA METAL BALI, beralamat di Jalan Ambarawati, Mas Ubud, Gianyar, Toko INDRA BANGUNAN BALI, beralamat di Jalan Gunung Abang Lodtunduh, Ubud, Giianyar, Toko KASTAPA JAYA GYPSUM BALI, beralamat di Jalan Raya Kedewatan 1 No 34 Ubud, Gianyar, dan Toko GIRI WINANGUN GIANYAR, beralamat di Tampaksiring, Gianyar, Bali yaitu dengan cara Terdakwa mengarahkan toko – toko yang akan melakukan pembayaran melalui transfer agar melakukan transfer ke rekening pribadi milik Terdakwa yaitu Bank BCA dengan nomor rekening 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO, yaitu Terdakwa mengatakan apakah pak/bu akan melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo atau mencicil ?” kemudian Terdakwa menunjukkan Faktur Penjualan, selanjutnya Terdakwa bertanya kembali “Bapak mau bayar lunas saat jatuh tempo atau mencicil setiap saya kunjungan, bisa tunai maupun transfer”, dengan maksud seolah - olah nomor rekening milik Terdakwa merupakan rekening yang sah untuk media pembayaran milik PT. BESI BAJA METALINDO sedangkan hal tersebut seharusnya tidak perlu ditanyakan kembali oleh Terdakwa karena ketentuan mengenai pembayaran telah tercantum dalam Faktur Penjualan yaitu bertuliskan :

Wajib transfer ke rekening dibawah ini. Diluar rekening tsb pembayaran tidak sah/ gagal. Trasfer / giro : a/n PT BESI BAJA METALINDO BCA : 6105-270-333 BRI : 0055-01-002337-307, Titip angsuran tunai wajib ditulis diatas Nota (tidak dibaliknya). Diluar tsb pembayaran tidak sah /gagal

sehingga Terdakwa seharusnya hanya menjelaskan jika ingin melakukan pembayaran secara transfer agar langsung ke rekening yang tercantum dalam Faktur Penjualan, dan Terdakwa selanjutnya meminta pembayaran atas barang yang dipesan oleh para toko-toko tersebut ke rekeningnya tersebut, dengan rincian toko – toko sebagai berikut :

  1. Toko Cempaka Bali

Bahwa terhadap Faktur Penjualan tersebut toko sudah melakukan pembayaran sebagai berikut pada tanggal 30 Oktober 2023 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayar tunai kepada Terdakwa, tanggal 6 November 2023 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), pada tanggal 9 November 2023 sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), 30 November 2023 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara melakukan titipan secara tunai dengan BAGUS HANDOYO, S.ST yang kemudian  toko menulisnya di Faktur yang diterima, pada tanggal 8 Desember 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir), tanggal 9 Desember 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara melakukan titipan secara tunai dengan BAGUS HANDOYO, S.ST yang kemudian toko menulisnya di Faktur yang diterima, pada tanggal 10 januari 2024 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO (bukti terlampir) sehingga total toko melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melalui transfer sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), ditambah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga toko sudah melakukan pembayaran kepada Terdakwa (BAGUS HANDOYO, S.ST.) baik tunai maupun transfer sejumlah Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan sudah Terdakwa setorkan sejumlah Rp. 10.275.000 (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Faktur Penjualan yang pertama yang Terdakwa lupa nomor Fakturnya.

  1. Toko Giri Winangun Gianyar

Bahwa Toko Giriwinangun Gianyar telah melakukan pembayaran sebagaimana bukti transfer ke rekening pribadi Terdakwa di Rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO, dan Terdakwa sempat langsung mengirimkan uang sejumlah Rp. 5.000.000, -(lima Juta rupiah) ke PT. BESI BAJA METALINDO pada tanggal 16 Januari 2024 dan bukti transfer sudah Terdakwa kirimkan ke Supervisor yang baru.

  1. Toko Adi Nugraha Bali

Bahwa Toko Adi Nugraha Bali telah melakukan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23021771 tanggal 2 November 2023 kepada PT. BESI BAJA METALINDO kepada Terdakwa secara tunai langsung saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.

  1. Toko Kastapa Jaya Gypsum

Bahwa Toko Kastapa Jaya Gypsum melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO.

  1. Toko Adi Keluarga Mas Bali

Bahwa Toko Adi Nugraha Bali telah melakukan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23021771 tanggal 2 November 2023 kepada PT. BESI BAJA METALINDO kepada Terdakwa secara tunai langsung saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.

  1. Toko Arta Lestari Gianyar

Bahwa Toko Arta Lestari Gianyar melakukan pembayaran atas pesanan barang sesuai dengan Faktur Penjualan Nomor JT23022784 tanggal 14 November 2023 dengan total sejumlah Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai pada tanggal 3 Januari 2024 kepada Terdakwa saat Terdakwa melakukan kunjungan ke toko tersebut.

  1. Toko Bangun Jaya Gianyar

Bahwa Toko bangun Jaya Gianyar telah melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO.

  1. Toko Elka Metal Bali

Bahwa Toko Elka Metal Bali telah melakukan pembayaran secara transfer ke Rekening pribadi Terdakwa di rekening Bank BCA 0240417961 atas nama BAGUS HANDOYO dan sudah Terdakwa setorkan sejumlah 2 (dua) Faktur Penjualan.

  1. Toko Indra Bangunan Bali

Bahwa Toko Indra Bangunan Bali telah melakukan pembayaran barang atau produk yang dipesan sebagaimana tercantum dalam Faktur Penjualan Nomor JT23024425 tanggal 3 Desember 2023 secara tunai sebanyak 3 kali pada tanggal 26 Desember 2023, 2 Januari 2024 dan 10 Januari 2024, sesuai yang tertulis pada Faktur Penjualan.

  1. Toko Amerta Mesari Bali.

Bahwa Toko Amerta Mesari Bali melakukan pembayaran atas pesanan Faktur Penjualan Nomor JT23025294 warna merah tanggal 14 Desember 2023 langsung secara tunai kepada Terdakwa saat Terdakwa melakukan kunjungan ke tokonya tersebut, karena Faktur penjualan asli warna putih belum dikirim oleh supervisor.

Terdakwa tanpa sepengetahuan maupun seizin dari PT. BESI BAJA METALINDO kemudian Terdakwa justru mengirimkan rekening pribadinya, dan Terdakwa pun dengan sengaja tidak memberitahukan kepada para langganan toko yang ditanganinya tersebut terkait dengan rekening perusahaan yang sudah tercantum pada Faktur Pembayaran yang dipegang olehnya maupun oleh toko langganannya tersebut, dengan rincian sebagai berikut :

  • Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa baik secara tunai maupun transfer tersebut kemudian tidak disetorkan kepada PT. BESI BAJA METALINDO sebagaimana semestinya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

NO.

NAMA TOKO

FAKTUR

NOMINAL FAKTUR

UANG YANG TERDAKWA PEROLEH

1.

TK. ADI KELUARGA MAS  BALI

23022821

Rp    1.590.000

 Rp.   600.000

2.

TK ADI NUGRAHA BALI

23021771

Rp    7.750.000

Rp.  7.750.000

3.

TK AMERTA MESARI BALI

23025294

Rp    7.000.000

Rp.  3.000.000

4.

TK ARTA LESTARI GIANYAR

23022784

Rp    2.750.000

Rp.  2.750.000

5.

TK BANGUN JAYA GIANYAR

23022817

Rp  22.625.000

Rp 22.625.000

6.

TK ELKA METAL BALI

23022786

Rp  13.424.000

Rp.13.424.000

23023528

Rp    5.745.000

Rp.  5.745.000

7.

TK INDRA BANGUNAN BALI

23024425

Rp    8.730.000

Rp.  8.730.000

8.

TK KASTAPA JAYA GYPSUM

23022118

Rp  11.500.000

Rp.11.500.000

23023525

Rp    8.000.000

Rp.  8.000.000

23025311

Rp    3.000.000

Rp.  3.000.000

9.

TK CEMPAKA BALI

23020310

Rp    7.800.000

Rp.  7.800.000

23022115

Rp    3.300.000

Rp.  3.300.000

23022780

Rp  39.725.000

Rp.  6.625.000

10.

TK GIRI WINANGUN GIANYAR

23020920

Rp  21.820.000

Rp.  5.000.000

Jumlah

Rp. 109. 849.000

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. BESI BAJA METALINDO mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.114.849.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya