Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Gin Yonart Nanda Dedy Kurniawan, SH. I MADE SUKAYASA SUARDANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3044/N.1.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yonart Nanda Dedy Kurniawan, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SUKAYASA SUARDANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

Pertama

---------------Bahwa Terdakwa I MADE SUKAYASA SUARDANA, sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 16 Juni 2024 atau setidaknya pada waktu lain antara bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Banjar Pering Desa Pering Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 08.00 wita mendatangi rumah Saksi Korban I KADEK ASTINA di jalan Raya Pering Desa Pering Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar hendak menyewa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver Nopol DK 1672 OE milik Saksi Korban I KADEK ASTINA selama 2 (dua) bulan untuk digunakan mencari penumpang online dengan harga sewa Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) perhari yang dibayarkan setiap bulan. Atas tawaran Terdakwa tersebut, Saksi Korban I KADEK ASTINA menyepakatinya lalu menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver Nopol DK 1672 OE berikut STNK dan kunci kontak ke Terdakwa.

             Bahwa berjalannya sewa sekitar bulan Mei 2024 mobil tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk mencari penumpang secara online melainkan digadaikan kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban I KADEK ASTINA, yaitu :

  • Digadaikan kepada Saksi I MADE ELEN di Banjar melingih, Desa Melingih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pada saat itu Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setelah dipotong biaya gadai oleh Saksi I MADE ELEN sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah 2 (dua) hari kemudian Terdakwa meminta Saksi ARTANADI YUDI MULIAWAN untuk menebusnya sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Digadaikan Kembali kepada Saksi ARTANADI YUDI MULIAWAN di Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dimana Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) setelah dipotong biaya gadai oleh Saksi ARTANADI YUDI MULIAWAN sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah 2 (dua) minggu kemudian Terdakwa meminta Saksi I KETUT MERTA JAYA ANTARA untuk menebusnya sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
  • Digadaikan Kembali pada tanggal 24 Mei 2024 kepada Saksi I KETUT MERTA JAYA ANTARA di Denpasar sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dimana Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) setelah dipotong biaya gadai oleh Saksi I KETUT MERTA JAYA ANTARA sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

             Bahwa pada tanggal 30 Mei 2024 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban I KADEK ASTINA jika mobil yang disewa tersebut telah digadaikan sejumlah Rp 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) dan Terdakwa tidak mampu menebusnya sehingga Terdakwa meminta Saksi Korban I KADEK ASTINA untuk membayar biaya penebusan. Saksi Korban I KADEK ASTINA yang berharap mobilnya bisa kembali kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) melalui transfer secara bertahap ke rekening Terdakwa sebagai biaya penebusan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver Nopol DK 1672 OE berikut STNK dan kunci kontak dengan rincian :

  • Pada tanggal 31 Mei 2024 bertempat di Banjar Pering Desa Pering Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar Saksi Korban I KADEK ASTINA Transfer secara online ke rekening Terdakwa sejumlah Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);
  • Pada tanggal 01 Juni 2024 bertempat di Banjar Pering Desa Pering Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar Saksi Korban I KADEK ASTINA Transfer secara online ke rekening Terdakwa sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Pada tanggal 06 Juni 2024 bertempat di Banjar Pering Desa Pering Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar Saksi Korban I KADEK ASTINA Transfer secara online ke rekening Terdakwa sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);

             Bahwa pada tanggal 16 Juni 2024 Terdakwa kembali menyampaikan ke Saksi Korban I KADEK ASTINA membutuhkan pinjaman uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai modal usaha ternak sapi dan babi. Untuk meyakinkan Saksi Korban I KADEK ASTINA jika usaha tersebut ada, Terdakwa menunjukan video seolah-olah Terdakwa telah memiliki kandang sapi dan babinya, sehingga Saksi Korban I KADEK ASTINA percaya dan menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara transfer ke rekening Terdakwa.

             Bahwa pada tanggal 22 Juni 2024 Terdakwa didatangi Saksi Korban I KADEK ASTINA yang menagih pembayaran sewa mobil dan penyerahan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver Nopol DK 1672 OE berikut STNK dan kunci kontak yang digadaikan serta pembayaran pinjaman modal usaha ternak sapi dan babi namun ternyata mobil tersebut masih digadaikan dan uang dari Saksi Korban I KADEK ASTINA tanpa seizin dan sepengetahuannya tidak digunakan Terdakwa untuk membayar penebusan gadai mobil melainkan digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi dan bermain judi.

             Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban I KADEK ASTINA mengalami kerugian yaitu 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver Nopol DK 1672 OE berikut STNK dan kunci kontak yang dibeli seharga Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah), sisa harga sewa mobil yang belum dibayar sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), uang untuk penebusan mobil sejumlah Rp 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah), dan uang pinjam modal usaha ternak sapi dan babi sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami sejumlah Rp 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.-----

 

A T A U

 

Kedua

---------------Bahwa Terdakwa I MADE SUKAYASA SUARDANA, sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 16 Juni 2024 atau setidaknya pada waktu lain antara bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Banjar Pering Desa Pering Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa awalnya Terdakwa yang sedang membutuhkan uang kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2024, sekira pukul 08.00 wita mendatangi rumah Saksi Korban I KADEK ASTINA di jalan Raya Pering Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar berencana mengambil 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver Nopol DK 1672 OE milik Saksi Korban I KADEK ASTINA dengan cara Terdakwa menawarkan sewa mobil seolah-olah hendak digunakan untuk mencari penumpang online dan memberikan keuntungan harga sewa sebesar Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) perhari yang akan dibayarkan setiap bulan. Atas keutungan yang ditawarkan Terdakwa tersebut membuat Saksi Korban I KADEK ASTINA percaya dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver Nopol DK 1672 OE berikut STNK dan kunci kontak untuk digunakan Terdakwa mencari penumpang secara online.

             Bahwa berjalannya waktu sekitar bulan Mei 2024 mobil tersebut ternyata tidak digunakan Terdakwa untuk mencari penumpang online melainkan digadaikan kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban I KADEK ASTINA, yaitu :

  • Digadaikan kepada Saksi I MADE ELEN di Banjar melingih Desa Melingih Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pada saat itu Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setelah dipotong biaya gadai oleh Saksi I MADE ELEN sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah 2 (dua) hari kemudian Terdakwa meminta Saksi ARTANADI YUDI MULIAWAN untuk menebusnya sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Digadaikan Kembali kepada Saksi ARTANADI YUDI MULIAWAN di Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dimana Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) setelah dipotong biaya gadai oleh Saksi ARTANADI YUDI MULIAWAN sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah 2 (dua) minggu kemudian Terdakwa meminta Saksi I KETUT MERTA JAYA ANTARA untuk menebusnya sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
  • Digadaikan Kembali pada tanggal 24 Mei 2024 kepada Saksi I KETUT MERTA JAYA ANTARA di Denpasar sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dimana Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) setelah dipotong biaya gadai oleh Saksi I KETUT MERTA JAYA ANTARA sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

             Bahwa pada tanggal 30 Mei 2024 Terdakwa kembali membutuhkan uang kemudian menyampaikan kepada Saksi Korban I KADEK ASTINA jika mobil yang disewa tersebut telah digadaikan sejumlah Rp 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) dan Terdakwa tidak mampu menebusnya sehingga Terdakwa meyakinkan Saksi Korban I KADEK ASTINA agar mobil bisa kembali untuk membayar biaya penebusan tersebut. Saksi Korban I KADEK ASTINA yang berharap mobilnya bisa kembali kemudian percaya dengan Terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) melalui transfer secara bertahap ke rekening Terdakwa sebagai biaya penebusan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver Nopol DK 1672 OE berikut STNK dan kunci kontak dengan rincian :

  • Pada tanggal 31 Mei 2024 bertempat di Banjar Pering Desa Pering Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar Saksi Korban I KADEK ASTINA Transfer secara online ke rekening Terdakwa sejumlah Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);
  • Pada tanggal 01 Juni 2024 bertempat di Banjar Pering Desa Pering Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar Saksi Korban I KADEK ASTINA Transfer secara online ke rekening Terdakwa sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Pada tanggal 06 Juni 2024 bertempat di Banjar Pering Desa Pering Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar Saksi Korban I KADEK ASTINA Transfer secara online ke rekening Terdakwa sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);

             Bahwa pada tanggal 16 Juni 2024 Terdakwa kembali membutuhkan uang lalu menyampaikan ke Saksi Korban I KADEK ASTINA membutuhkan uang untuk modal usaha ternak sapi dan babi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Untuk meyakinkan Saksi Korban I KADEK ASTINA jika usaha tersebut ada, Terdakwa menunjukan video seolah-olah Terdakwa telah memiliki kandang sapi dan babinya sehingga Saksi Korban I KADEK ASTINA percaya dan menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara transfer ke rekening Terdakwa padahal diketahui kandang sapi dan babi tersebut adalah milik orang lain.

             Bahwa pada tanggal 22 Juni 2024 Terdakwa didatangi Saksi Korban I KADEK ASTINA yang menagih pembayaran sewa mobil dan penyerahan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver Nopol DK 1672 OE berikut STNK dan kunci kontak yang digadaikan serta pembayaran pinjaman modal usaha ternak sapi dan babi namun ternyata mobil tersebut masih digadaikan dan uang dari Saksi Korban I KADEK ASTINA tanpa seizin dan sepengetahuannya tidak digunakan Terdakwa untuk membayar penebusan gadai mobil melainkan digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi dan bermain judi

             Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban I KADEK ASTINA mengalami kerugian yaitu 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver Nopol DK 1672 OE berikut STNK dan kunci kontak yang dibeli seharga Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah), sisa harga sewa mobil yang belum dibayar sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), uang untuk penebusan mobil sejumlah Rp 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah), dan uang pinjam modal usaha ternak sapi dan babi sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami sejumlah Rp 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya