Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Gin Ni Ketut Kasiani 1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) KANCANA DEWATA MAHADHANA
2.ARIEF PURNAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Ketut Kasiani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sthuti Mandala, SHNi Ketut Kasiani
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) KANCANA DEWATA MAHADHANA
2ARIEF PURNAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1I NENGAH SUDANA
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SINGARAJA
3KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN PROVINSI BALI
4KEPALA KANTOR ATR / PERTANAHAN KABUPATEN KARANGASEM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat telah melakukan “perbuatan melawan hukum” dalam bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandingheden) yang disadari ;
  3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah sebagai satu-satunya pemegang alas hak yang sah terhadap tanah obyek sengketa a quo ;
  4. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Gianyar terhadap tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga ;
  5. Menyatakan hukum bahwa Pelelangan terhadap tanah obyek sengketa yang dialakukan oleh Tergugat-I dan Turut Tergugat-II kepada Tergugat-II dengan Risalah Lelang No. 293/66/2021, tertanggal 02 Desember 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai keuatan hukum mengikat serta menyatakan demi hukum bahwa Sertipikat Hak Milik No. 1600/Desa Ababi, Surat Ukur tanggal 22-11-2001 No. 41/Desa Ababi/2001, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) No. 22-08.07.07.00327, luas 18.960 M2 (delapan belas ribu sembilan ratus enam puluh meter  persegi), tercatat atas nama Ni Ketut Kasiani (Penggugat) “tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat” ;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa segala perbuatan hukum, berupa akta-akta dan/atau perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh Para Tergugat atau Para Turut Tergugat dan/atau yang mendapatkan hak daripadanya terhadap tanah obyek sengketa dinyatakan “tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” ;
  2. Menghukum kepada Tergugat-I, Tergugat-II dan/atau Turut Tergugat-II untuk membayar ganti kerugian secara materiil kepada Penggugat secara kontan dan tunai dan/atau sekaligus sebesar Rp 5.215.000.000,- (lima milyar dua ratus lima belas juta rupiah) ;
  3. Menghukum pula kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara kontan dan/atau tunai dan sekaligus ;
  4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap harinya sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat atas keterlambatan Para Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yaitu terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan Para Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat  melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
  5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini dalam semua tingkat peradilan ;

A t a u  : Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak