Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
311/Pdt.G/2024/PN Gin 1.ANAK AGUNG GEDE BAGUS PURNAWAN, SH.,MH
2.ANAK AGUNG PUTRA MUSTARI
3.TJOKORDA ISTRI PUTRI PEMAYUN
4.ANAK AGUNG GEDE PUTRA WIRADNYANA
5.ANAK AGUNG GEDE PUTRA DALEM, SE
1.I KETUT LENGUR
2.I KETUT SURAMA
3.I WAYAN SARWA
4.I KETUT SUDIARSA
5.I KOMANG TRISNA
6.I KETUT BADERA
7.I NYOMAN KUNINGAN
8.I NYOMAN KARMA
9.I PUTU SURYADINATA
10.I MADE SUARSANA
11.I WAYAN SUBAMIA
12.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 311/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANAK AGUNG GEDE BAGUS PURNAWAN, SH.,MH
2ANAK AGUNG PUTRA MUSTARI
3TJOKORDA ISTRI PUTRI PEMAYUN
4ANAK AGUNG GEDE PUTRA WIRADNYANA
5ANAK AGUNG GEDE PUTRA DALEM, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GEDE MASA, SH., MHANAK AGUNG GEDE BAGUS PURNAWAN, SH.,MH
2GEDE MASA, SH., MHANAK AGUNG PUTRA MUSTARI
3GEDE MASA, SH., MHTJOKORDA ISTRI PUTRI PEMAYUN
4GEDE MASA, SH., MHANAK AGUNG GEDE PUTRA WIRADNYANA
5GEDE MASA, SH., MHANAK AGUNG GEDE PUTRA DALEM, SE
Tergugat
NoNama
1I KETUT LENGUR
2I KETUT SURAMA
3I WAYAN SARWA
4I KETUT SUDIARSA
5I KOMANG TRISNA
6I KETUT BADERA
7I NYOMAN KUNINGAN
8I NYOMAN KARMA
9I PUTU SURYADINATA
10I MADE SUARSANA
11I WAYAN SUBAMIA
12KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan ANAK AGUNG PUTRA MUSTIARI, ANAK AGUNG GEDE PUTRA WIRADNYANA, ANAK AGUNG BAGUS PURNAWAN, SH.,MH, ANAK AGUNG PUTRA DALEM, SE adalah ahli waris dari ANAK AGUNG OKA (Almarhum) yang berhak mewarisi harta peninggalan ANAK AGUNG OKA (Almarhum) sedangkan TJOKORDA ISTRI PUTRI PEMAYUN berstatus sebagai janda dari ANAK AGUNG GEDE KARNAWAGANA (Almarhum) yang sampai saat ini masih tetap melakukan dharma-baktinya sebagai janda, sehingga ia berhak menikmati harta peninggalan dari ANAK AGUNG OKA (Almarhum) yang menjadi bagian suaminya.
  3. Menyatakan tanah sengketa adalah harta peninggalan dari ANAK AGUNG OKA (Almarhum).
  4. Menyatakan perbuatan ahli waris ANAK AGUNG OKA (Almarhum) yang Bernama ANAK AGUNG GEDE KARNAWAGANA (Almarhum) mengibahkan atau memberikan Sebagian dari tanah sengketa yaitu seluas 2600 M? kepada Tergugat 1 (I KETUT LENGUR)  adalah sah.
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, 2, 3, 4, 7, 8, 10, dan 11 mensertifikatkan tanah sengketa secara keseluruhan yaitu seluas 3600 M? tanpa ijin atau persetujuan dari Para Penggugat sebagai ahli waris dari ANAK AGUNG OKA (Almarhum) adalah perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan sertifikat hak milik atas nama Tergugat 1, 2, 3, 4, 7, 8, 10, dan 11 dengan Nomor sertifikat hak milik 03718/Desa Peliatan yang dimohonkan secara melawan hukum oleh Tergugat 1, 2, 3, 4, 7, 8, 10, dan 11 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  7. Menyatakan sertifikat hak milik Nomor : 04071/Desa Peliatan atas nama Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9, sertifikat hak milik nomor : 04072/Desa Peliatan atas nama Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 dan sertifikat hak milik nomor : 04073/Desa Peliatan atas nama Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena berasal dari pemecahan sertifikat hak milik nomor : 03718/Desa Peliatan yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  8. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga.
  9. Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 untuk menyerahkan Sebagian dari tanah sengketa yaitu seluas 922 M? kepada Para Penggugat dalam keadaan lasia dan bilamana perlu pelaksanaanya dengan bantuan pihak yang berwajib.
  10. Menghukum Para Tergugat (Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

ATAU :

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak