Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.B/2024/PN Gin | Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H. | I WAYAN GEDE WIRGINTARA Als. YAN DE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.B/2024/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2198 /N.1.15/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Isi Dakwaan: ---------------Bahwa terdakwa I WAYAN GEDE WIRGINTARA Als. YAN DE, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 04.30 WITA, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Tojan, Banjar Tojan Tegal, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 jam 04.30 WITA, terdakwa bertemu dengan korban I KETUT SUWASTIKA Als. KETUT BENGU Als. TUT di depan warung BU ROHMAT selanjutnya terdakwa menawari korban untuk membeli nasi namun saat itu terdakwa merasa jika korban yang ditawari diam tidak menggubris omongan terdakwa. Kemudian karena terdakwa merasa jika pembicaraannya tidak ditanggapi atau tidak digubris oleh korban sehingga terdakwa mendekati korban dan kembali menawari korban namun korban tetap tidak menanggapi terdakwa. Sehingga kemudian terdakwa berjalan meunju ke sepeda motor dan mengambil sebilah senjata tajam jenis pedang lalu terdakwa menggunakan pedah tersebut diayunkan atau untuk menebas ke arah korban ke arah kepala korban sehingga mengenai mengenai dahi korban. Selanjutnya terdakwa mengayunkan lagi pedang tersebut ke arah badan korban sehingga korban berusaha melindungi diri dengan cara mengangkat kaki kanan sahingga kaki kanan saksi juga terluka terkena pedang. Bahwa kemudian korban yang mengalami luka akibat tebasan pedang tersebut lalu bangun dan menyelamatkan diri, sedangkan terdakwa langsung pulang menaruh pedang dan setelah itu terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Polisi Polsek Blahbatuh. Selanjutnya akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada dahi atas bagian kiri serta luka pada ibu jari kaki kanan lalu terdakwa diantar oleh saksi SAPUTRA ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dialami korban. Bahwa terhadap luka yang dialami korban sebagaimana Visum et repertum An. I KETUT SUWASTIKA, dari RS Kasih Ibu Saba Nomor : 03/VER/RSKIS/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ni Ketut Agustiani Sudiar selaku Dokter pemeriksa, dengan kesimpulan : ditemukan luka berupa luka terbuka di dahi kiri dan kaki kanan akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut termasuk kualifikasi luka sedang karena menyebabkan penyakit atau menghalangi pekerjaan korban untuk sementara waktu. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan kepada Terdakwa sebagaimana Visum et Repertum An. I WAYAN GEDE WIRGINTARA Als. YAN DE dari Rumah Sakit Jiwa Bali nomor : B.41.400.7.6/6959/PELY/RSJ tanggal 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. I GUSTI AYU VIVI SWAYAMI, Sp. KJ dengan Kesimpulan :
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |