Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2024/PN Gin Fikri Abdul Kornain, S.H. EKO BUDI PRASTIO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3934/N.1.15/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fikri Abdul Kornain, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO BUDI PRASTIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa EKO BUDI PRASTIO pada hari Senin tanggal 09 bulan September tahun 2024 sekira pukul 22.45 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Raya Mas Banjar Tarukan Desa Mas Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 17.46 wita dimana posisi Terdakwa sedang berada di mes Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Pulau Adi, Nomor 8 A, Banjar Bumi Werdhi, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar kemudian orang yang bernama BARA (DPO) ke whatshapp Business Terdakwa dengan menggunakan nomor 083878237468 dengan mengatakan “p,p,p,p” dan Terdakwa jawab “Py artinya gimana” setelah itu BARA (DPO) whatshapp Terdakwa dengan mengatakan “jujur”an aku takok tenanan artinya jujur-juran aku tanya benaran, isek karep megawe gak artinya masih mau bekerja gak” dan Terdakwa balas “Lk aku isek krep tpi lk kyok wingi Yho gc onok sng glm artinya kalau masih mau tapi kalau kayak kemaren gak mau” setelah itu BARA (DPO) menjawab “opo sik mok jaluk tak nei, tapi  sik tak jaluk yo pikiren dadi podo anake piye artinya apa yang kamu mau aku beri tapi yang tak minta ya pikir” kemudian Terdakwa membalas whatshappnya BARA (DPO) “saiki smpn ngomong kon jikok bahan ws tak prani gc enk jjal py lk ngono artinya  sekarang kamu suruh ambil bahan sudah saya cek ternyata gak ada terus gimana” kemudian BARA (DPO) berkata “iku udu bahane gawe kerjo wingi iku, kan aku omong ne jepuk bahan  gudange nok Batubulan, saiki posisimu nendi artinya itu bukan bahan buat kerja kemaren itu kan saya ngomong ambil bahan gudangnya di Batubulan” setelah itu Terdakwa menjawab “mess Teuku Umar”, kemudian BARA (DPO) menjawab “Tak nei 0,4 neng Pemogan cekelen anggepen iku ongkos jalan isoku menei 0,4 (Narkotika Jenis Sabu) artinya tak kasi 0,4 (Narkotika Jenis Sabu) di Pemogan pegang anggap itu ongkos jalan bisaku ngasi 0,4 (Narkotika Jenis Sabu)” kemudian Terdakwa balas “iyo mas artinya iya mas” setelah itu BARA (DPO) berkata “kapan isomu artinya kapan bisamu” kemudian Terdakwa menjawab “lha jipok ng ndi tt artinya ambil dimana”, kemudian BARA (DPO) whatshapp Terdakwa “Nek bahane sek di gawe kerjo neng Batubulan cedek Gatim, Nek sik 0,4 nok Pemogan, anggep iku ongkos bensine, 15 menit neh dadi Pemogan  artinya kalau bahan dibuat kerja di Batubulan dekat Gatsu Timur, kalau 0,4 (Narkotika Jenis Sabu) di Pemogan anggap itu ongkos bensin, 15 menit hampir jadi di Pemogan” kemudian BARA (DPO) kirim whatshapp business dengan menggunakan nomor handphone 087792799094 diantaranya dengan mengirim foto yang berisi keterangan “bangunan dipanah gunakan sebagai patokan pohon tempat X dan berisi kode 0,4” dan Foto berupa petunjuk arah posisi bahan Narkotika Jenis Sabu yang ditempel dekat dengan pembatas jalan, kemudian BARA (DPO) juga mengirim mapss yang berlokasi di Jalan BPPT, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar berisi keterangan “#Pemogan 04, # X ada didalam pipet besar hitam terbungkus tisu tertanam mepet dengan pembatas jalan sesuai dengan gambar” dan mengirim whatshapp “iki aku tenanan lo bro, tulung ayo kerjo bareng  ameh akhir tahun aku butuh tnan artinya ini tolong bro, tolong ayo kerja bareng akhir tahun aku butuh benaran”, “tulung, aku jluk foto identitasmu KTP mu NIK. E ben gak ketok, sepurane aku percoyo pean tapi memang aku kudu laporan nduwuran, cekelan omonganku mari bahan mok cekel tak tr 1,5 ju Tuku timbangan 1, plastik klip, perlengkapan lain artinya tolong aku minta foto identitas KTP mu NIK nya biar gak kelihatan maaf aku percaya kamu tapi memang aku harus laporan atasan, pegang omonganku habis bahan kamu pegang aku transfer Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) beli timbangan 1, plastik klip, dan perlengkapan lainnya” setelah itu Terdakwa mengirim KTP milik Terdakwa dan dibalas oleh BARA (DPO) “aku ora akeh tuntutan, area masang terserah ngendi wae Cuma nek zona merah pasti tak info tulung manut aku tak jamin insyaallah aman kabeh, nak wes beres langsung tak kirim alamat batubulan artinya aku gak banya tuntutan area masang ikut aku tak jamin insyaallah aman semua kalau sudah beres saya kirim alamat di Batubulan” kemudian BARA (DPO) mengirim kepada Terdakwa mapss yang menunjukan jalan di Jalan Raya Mas, Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan berisi keterangan “langsung otw rene 20 g yo artinya”  kemudian Terdakwa membuka maps yang berlokasi di Jalan BPPT, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan Lalu menuju lokasi tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah dengan No.Pol. P 2077 QAL, sekira pukul 20.08 wita  dan setelah tiba di jalan BPPT, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, sekira pukul 20.15 wita Terdakwa memarkirkan kendaraan dipinggir jalan kemudian Terdakwa mengambil handphone Terdakwa dan Terdakwa berjalan kaki kurang lebih 1 (satu) meter kemudian Terdakwa melihat posisi tempelan Narkotika Jenis Sabu setelah itu Terdakwa mengorek tanah yang dekat dengan pembatas jalan dengan menggunakan tangan Terdakwa dan Terdakwa melihat gulungan tissu yang berada pada pembatas jalan dan Terdakwa mengambil sebuah gulungan tisu dengan menggunakan tangan kiri langsung membuka gulungan tisu tersebut dan didalamnya terdapat sebuah pipet berwarna hitam Terdakwa langsung memfoto pipet berwarna hitam dan Terdakwa kirim ke whatshapp BARA (DPO) setelah itu BARA (DPO) membalasnya “Yowe anggep itu ongkosmu gawe jupuk sik gede artinya ya udah itu anggap ongkosmu buat ambil yang besar” kemudian Terdakwa membukapipet berwarna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip Narkotika Jenis Sabu setelah itu Terdakwa membuang tisu dan pipet berwarna hitam tersebut kemudian Terdakwa memasukan 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu pada saku depan sebelah kiri celana kain warna hitam yang Terdakwa kenakan, kemudian Terdakwa membalas whatshappnya BARA (DPO) dengan mengatakan “Kwi ng ubud ms artinya itu diubud mas” kemudian BARA (DPO) membalasnya “Sukawati bro, alamat wes jadi artinya Sukawati bro, alamat sudah jadi” dan Terdakwa menjawab “Ngono Jre Batubulan artinya katanya Batubulan” dan dijawab oleh BARA (DPO) “ongkos duit ttp tak tr nek wes on foto no tanganmu langsung tak tr artinya ongkos uang tetap ditransfer kalau sudah dipegang” kemudian BARA (DPO) juga kirim whatshapp “aku lagi merintis ameh kerjo mneh aku durung akeh duit tpi iki tak golekno tapi we on sek 20 g mengko bosku sik tr 1,5 artinya aku lagi merintis buat kerja lagi aku belum ada uang banyak tapi ini tak carikan kalau udah kepegang 20 gram nanti bosku yang transfer Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah) setelah itu Terdakwa membuka maps  Jalan Raya Mas, Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar kemudian Terdakwa  berjalan kaki menuju sepeda motor kemudian Terdakwa berangkat sekira pukul 20.18 wita dan setelah tiba di Jalan Raya Mas, Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar sekira pukul 21.40 wita setelah itu Terdakwa whatshatshapp BARA (DPO) “P” kemudian dibalas oleh BARA (DPO) “sik 5 menit iki diseleh artinya tunggu 5 menit ini lagi ditaruh” dan Terdakwa balas “jare mau wis dati artinya katanya tadi udah jadi” setelah itu BARA (DPO)balas whatshapp Terdakwa “wis iki kari dikirim gambare artinya  udah ini tinggal dikirim gambarnya” kemudian Terdakwa balas “isik sui ora artinya masih lama atau tidak” dan BARA (DPO) membalas “ora artinya nggak” kemudian Terdakwa menunggu disebuah trotoar di pinggir jalan raya Mas  kurang lebih 1 (satu) jam.
  • Bahwa kemudian Saksi GUSTI MADE SUJANA dan Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Gianyar melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan langsung mengamankan diri Terdakwa kemudian Petugas berkata “ngapain disini” dan Terdakwa jawab “gak ada pak setelah itu Petugas mengambil handphone milik Terdakwa dan diperiksa handphone Realme C21-Y warna hitam dengan Simcard Indosat Nomor 085858848646 terdapat percakapan Terdakwa dengan BARA (DPO)dengan nomor 087792799094 diantaranya dengan mengirim foto yang berisi keterangan “bangunan dipanah gunakan sebagai patokan pohon tempat X dan berisi kode 0,4”  dan Foto berupa petunjuk arah posisi bahan Narkotika Jenis Sabu yang ditempel dekat dengan pembatas jalan, kemudian BARA (DPO) juga mengirim mapss yang berlokasi di Jalan BPPT, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar berisi keterangan “#Pemogan 04, # X ada didalam pipet besar hitam terbungkus tisu tertanam mepet dengan pembatas jalan sesuai dengan gambar” serta mapss yang berlokasi Jalan Raya Mas, Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar setelah itu Petugas menunjukan kepada Terdakwa, dan berkata “apa ini, habis ngambil apa kamu” dan Terdakwa jawab “alamat sabu” kemudian Petugas berkata “kamu taruh mana sabunya” dan Terdakwa jawab sambil menunjukan posisi Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan didalam kantong depan sebelah kiri celana kain berwarna hitam yang Terdakwa kenakan setelah itu kembali mengintrogasi Terdakwa dengan berkata “dimana alamat tempelan di Gianyar yang kamu akan ambil” dan Terdakwa jawab “Terdakwa belum tau pak, BARA belum mengirim lokasinya dimana dan BARA hanya mengirim mapss untuk datang ke Gianyar setelah Terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan BPPT, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar” kemudian Petugas mencarikan saksi Masyarakat umum dan tidak lama kemudian datang Saksi I PUTU ADNYANA PUTRA dan Saksi I KOMANG SUASTIKA untuk menyaksikan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan didalam kantong depan sebelah kiri celana kain berwarna hitam yang Terdakwa kenakan setelah itu Terdakwa menunjukan kepada saksi umum kemudian Terdakwa diminta oleh Petugas untuk menaruh 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu di atas trotoar, setelah itu Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti terkait narkoba, dan dilanjutkan Petugas melakukan penggeledan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan No.Pol. P 2077 QAL dan didalam jok sepeda motor ditemukan selembar STNK atas nama Pemilik SUPARDI, alamat Dusun Sukolilo, RT/RW 02/04, Desa Sukomaju, Kabupaten Banyuwangi, selesai penggeledahan kemudian Petugas membawa Terdakwa ke tempat mess bengkel Mobil tempat tinggal Terdakwa sementara yang bertempat di Jalan Pulau Adi, Nomor 8 A, Banjar Bumi Werdhi, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dan sekira pukul 23.15 wita, Petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar mess tempat tinggal Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkoba, selesai penggeledahan kemudian Petugas membawa Terdakwa ke Polres Gianyar dan Petugas melakukan penimbangan  terhadap 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika Jenis Sabu dihadapan Terdakwa dan Terdakwa melihat beratnya 1,11 (satu koma satu satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga menjadi 1 (satu) gram Netto;
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penghitungan dan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE JULIA HENDRA, S.H. berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 September 2024, dengan hasil sebagai berikut :

1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu ditimbang di atas digital merk Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat paketan Narkotika Jenis Sabu 1,11 (satu koma satu satu) gram Bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip seberat 0,11 (nol koma satu satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 1 (satu) gram netto diberi kode (A);

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik NO.LAB.: 1337/NNF/2024 tanggal 11 September 2024, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa EKO BUDI PRASTIO, yaitu :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 9959/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning / urine (Kode B) sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 9960/2024/NF;

Kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 9959/2024/NF berupa kristal bening tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 9960/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa EKO BUDI PRASTIO pada hari Senin tanggal 09 bulan September tahun 2024 sekira pukul 22.45 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Raya Mas Banjar Tarukan Desa Mas Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Saksi GUSTI MADE SUJANA dan Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Gianyar mendapatkan informasi bahwa di Jalan Raya Mas, Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 09 September 2024 sekira pukul 22.40 wita Saksi GUSTI MADE SUJANA dan Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA sedang melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan langsung mengamankan diri Terdakwa kemudian Petugas berkata “ngapain disini” dan Terdakwa jawab “gak ada pak setelah itu Petugas mengambil handphone milik Terdakwa dan diperiksa handphone Realme C21-Y warna hitam dengan Simcard Indosat Nomor 085858848646 terdapat percakapan Terdakwa dengan BARA (DPO) dengan nomor 087792799094 diantaranya dengan mengirim foto yang berisi keterangan “bangunan dipanah gunakan sebagai patokan pohon tempat X dan berisi kode 0,4”  dan Foto berupa petunjuk arah posisi bahan Narkotika Jenis Sabu yang ditempel dekat dengan pembatas jalan, kemudian BARA (DPO) juga mengirim mapss yang berlokasi di Jalan BPPT, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar berisi keterangan “#Pemogan 04, # X ada didalam pipet besar hitam terbungkus tisu tertanam mepet dengan pembatas jalan sesuai dengan gambar” serta mapss yang berlokasi Jalan Raya Mas, Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar setelah itu Petugas menunjukan kepada Terdakwa, dan berkata “apa ini, habis ngambil apa kamu” dan Terdakwa jawab “alamat sabu” kemudian Petugas berkata “kamu taruh mana sabunya” dan Terdakwa jawab sambil menunjukan posisi Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan didalam kantong depan sebelah kiri celana kain berwarna hitam yang Terdakwa kenakan setelah itu kembali mengintrogasi Terdakwa dengan berkata “dimana alamat tempelan di Gianyar yang kamu akan ambil” dan Terdakwa jawab “Terdakwa belum tau pak, BARA belum mengirim lokasinya dimana dan BARA hanya mengirim mapss untuk datang ke Gianyar setelah Terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan BPPT, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar” kemudian Petugas mencarikan saksi Masyarakat umum dan tidak lama kemudian datang Saksi I PUTU ADNYANA PUTRA dan Saksi I KOMANG SUASTIKA untuk menyaksikan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, selanjutnya Petugas meminta diri Terdakwa untuk mengeluarkan 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan didalam kantong depan sebelah kiri celana kain berwarna hitam yang Terdakwa kenakan setelah itu Terdakwa menunjukan kepada saksi umum kemudian Terdakwa diminta oleh Petugas untuk menaruh1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu di atas trotoar, setelah itu Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti terkairt narkoba, dan dilanjutkan Petugas melakukan penggeledan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan No.Pol. P 2077 QAL dan didalam jok sepeda motor ditemukan selembar STNK atas nama Pemilik SUPARDI, alamat Dusun Sukolilo, RT/RW 02/04, Desa Sukomaju, Kabupaten Banyuwangi, selesai penggeledahan kemudian Petugas membawa Terdakwa ke tempat mess bengkel Mobil tempat tinggal Terdakwa sementara yang bertempat di Jalan Pulau Adi, Nomor 8 A, Banjar Bumi Werdhi, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dan tiba sekira pukul 23.15 wita,  Petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar mess tempat tinggal Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkoba, selesai penggeledahan kemudian Petugas membawa Terdakwa ke Polres Gianyar dan melakukan penimbangan  terhadap 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika Jenis Sabu dihadapan Terdakwa dan Terdakwa melihat beratnya 1,11 (satu koma satu satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga menjadi 1 (satu) gram Netto;
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penghitungan dan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE JULIA HENDRA, S.H. berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 September 2024, dengan hasil sebagai berikut :

1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu ditimbang di atas digital merk Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat paketan Narkotika Jenis Sabu 1,11 (satu koma satu satu) gram Bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip seberat 0,11 (nol koma satu satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 1 (satu) gram netto diberi kode (A);

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik NO.LAB.: 1337/NNF/2024 tanggal 11 September 2024, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa EKO BUDI PRASTIO, yaitu :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 9959/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning / urine (Kode B) sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 9960/2024/NF;

Kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 9959/2024/NF berupa kristal bening tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 9960/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya