Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PN Gin ANDREW MARK HODGSON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDREW MARK HODGSON
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I MADE DWITYA MAHARDIKA, SH.ANDREW MARK HODGSON
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON tersebut seluruhnya.
  2. Menetapkan dengan hukum HERBIE HODGSON sebagai anak kandung Pemohon yang sah dan menetapkan demi hukum Pemohon sebagai Bapak Biologis dari HERBIE HODGSON.
  3. Menetapkan dengan hukum PEMOHON mendapatkan hak untuk ikut mengasuh, membesarkan, merawat, dan memberikan masa depan yang baik kepada HERBIE HODGSON bersama-sama dengan SITI HUSNUL KHOTIMAH.
  4. Memerintahkan kepada petugas Panitera untuk mengirimkan salinan penetapan pengakuan anak luar kawin ini kepada Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Gianyar untuk dicatatkan pada register yang telah disediakan untuk ini;
  5. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;

Atau apabila Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain mohon penetapan yang tepat dan benar menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak