Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2025/PN Gin I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H. 1.SLAMET Alias LAMET
2.SAGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2464/N.1.15/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET Alias LAMET[Penahanan]
2SAGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia Terdakwa I Slamet alias Lamet Bersama-sama dengan Terdakwa II Sagi Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, sekira Pukul 00.20 wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat bertempat di Jalan SMKI, Banjar Denjalan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 08.00 wita saat itu Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui via telepon whatshapp mengatakan “ada yang pesan sabu, tolong telepon imam” dan Terdakwa II  jawab “gak usah met, gak usah main sabu kayak gitu met, fokus di proyek saja” kemudian Terdakwa I “saya  mau beli rokok aja susah tolong bantuin hubungi IMAM soalnya ada yang mesan sabu” dan Terdakwa  jawab “ya tak telepon IMAM” kemudian Terdakwa II menelepon IMAM melalui via whatshapp dengan nomor  dan Terdakwa  berkata “IMAM ada orang yang mau ngambil sabu di SLAMET (LAMET) 2 (dua) gram” kemudian IMAM menjawab “iya asalkan bayar dulu sisa pembelian sabu sebelumnya yang 600 sama SLAMET (LAMET)” lalu Terdakwa II  berkata “iya saya bilang dulu ke SLAMET (LAMET)”  setelah itu Terdakwa  menelepon Terdakwa I melalui via whatshapp dengan mengatakan “kata IMAM suruh bayarin dulu hutangnya yang 600 ribu baru bisa ngambil sabu” dan Terdakwa I menjawab “iya nanti tak usahin dulu yang 600 ribu cari utangan” dan Terdakwa II jawab “terserah kamu met”.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 19.15 wita Terdakwa 1 dan Terdakwa II pergi untuk mengambil sabu dengan Sepeda motor warna Hitam kombinasi merah dengan No. Pol. DK 6103 OB setelah itu Terdakwa I membuka mapss pada handphone miliknya Sesampainya lokasi sesuai mapss didaerah Batubulan kemudian Teerdakwa I berkata kepada Terdakwa II ”saya mau kirim nomor hp yang beli sabu ini dan share lokasinya” dan Terdakwa  jawab “iya” kemudian setibanya dilokasi sesuai mapss sekira pukul 20.20 wita yang menunjukan jalan SMKI, Banjar Denjalan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar lalu Terdakwa II diminta berhenti oleh Terdakwa I dipinggir jalan raya kemudian Terdakwa I turun dari motor dan bertemu dengan seorang laki-laki menghampiri Terdakaw I dan langsung laki-laki tersebut memberikan uang lalu Terdakwa I langsung menyerahkan handphone Oppo A3s warna hitam kepada laki-laki tersebut, Selanjutnya Terdakwa I Dan Terdakwa II pergi ke daerah Batubulan, sesampainya. Di daerah batu bulan lalu Terdakwa II menelepon IMAM via whatshapp dengan mengatakan “uangnya sudah ada” lalu IMAM menjawab “ya udah langsung berangkat ke GWK Slamet (LAMET) dah tau tempatnya itu” dan Terdakwa II berkata “ini uanganya ditansfer atau gimana” kemudian IMAM menjawab“kalau nomor rekening tidak punya yang ada hanya top up dana saja” kemudian IMAM mengirim nomor top up dengan nomor : 085348722907 kemudian Terdakwa II melanjutkan perjalanan dengan mengarahkan sepeda motor ke daerah Ungasan, dan ketika melintasi jalan Ungasan sekira pukul 21.44 wita lalu Terdakaw II menelepon IMAM berkata “ini saya udah sampai di jalan Ungasan” kemudian IMAM menjawab “trus saja SLAMET (LAMET) sudah tau tempatnya” kemudian para Terdakwa meneruskan perjalan yang diarahkan oleh Terdakwa I dan sekitar 10 (sepuluh) menitan perjalanan ketika melintasi  Jalan Pura Batu Pageh tepatnya didepan Indomart kemudian Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II  “disini posisinya” lalu Terdakwa  langsung berhenti, kemudian Terdakwa  II menelepon IMAM dengan berkata “ni saya  sudah sampai di lokasi, trus saya menghubungi siapa disini kalau bisa minta nomor teleponnya yang nganter sabunya” kemudian IMAM menjawab “saya tanya ROHMAT dulu kamu foto dulu sepeda motormu” kemudian Terdakwa II memfoto Sepeda motor warna Hitam kombinasi merah dengan No. Pol. DK 6103 OB kemudian Terdakwa II kirim ke IMAM melalui via whatshapp setelah itu Terdakwa  menelepon IMAM via whatshapp dengan mengatakan “kok lama” lalu IMAM menjawab “iya sebentar lagi, nanti ada orang yang nyamperin kamu pas sesuai foto ini” dan tidak lama kemudian datang salah Saksi Slamet menghampiri para Terdakwa sambil membawa pembungkus rokok Magnum Filter warna hitam  yang berisi paket sabu, lalu Terdakwa II bertanya kepada laki-laki tersebut “ROHMAT” dan Saksi Slamet tersebut hanya menganggukan kepala saja, kemudian Saksi Slamet tersebut langsung memberikan Terdakwa II  pembungkus rokok Magnum Filter warna hitam dengan menggunakan tangan kanan dan Terdakwa  mengambilnya dengan tangan kanan kemudian Saksi Slamet langsung meninggalkan lokasi, selanjutnya Terdakwa II membonceng Terdakwa I meninggalkan lokasi pergi menuju agen BRIlink untuk mentranfer sisa uang Rp. 600.000 kepada Imam, selanjutnya setelah para terdakwa sudah mentrafer uang Rp. 600.000 secara Topup Dana ke nomor 085348722907, selanjutnya para Terdakwa sampai di Jalan SMKI, Banjar Denjalan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sekira pukul 00.10 wita kemudian para Terdakwa II memberhentikan kendaraan dipinggir jalan raya kemudian datanglah Saksi Gusti Made Sujana dan Saksi I Gede Witiar memegang Paraterdakwa dan mengamankan handphone milik Terdakwa  dari tangan Terdakwa , lalu Saksi Gusti Made Sujana dan Saksi I Gede Witiar kepada Paraterdakwa  “ngapain kamu disini” dan Paraterdakwa  jawab “saya nganterin saudara” setelah itu lalu Saksi Gusti Made Sujana dan Saksi I Gede Witiar berkata “nganterin buat apa” dan Paraterdakwa  jawab “mau ngambil HP” namun setelah di introgasi oleh lalu Saksi Gusti Made Sujana dan Saksi I Gede Witiar  Para terdakwa mengaku ada membawa sabu dalam bungkusan rokok Magnum lalu Saksi Gusti Made Sujana dan Saksi I Gede Witiar melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa I menemukan didalam saku depan baju kemeja kain warna hijau kombinasi hitam dengan merk Legacy yang di kenakan oleh Terdakwa I berupa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada didalam pembungkus rokok Magnum Filter warna hitam, kemudian ditemukan kembali berupa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dari dalam kantong depan sebelah kanan celana Jeans warna hitam dengan merk Laxado yang dikenakan oleh Terdakwa I dan pada kantong depan sebelah kiri celana jeans tersebut menemukan 1 (satu) paket plastik klip rokok yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu dan 1 (satu) pipet berwarna bening yang ujungnya masing-masing disorder yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna bening diduga sabu, setelah itu penggeladahan dilanjutkan terhadap diri Terdakwa II namun tidak ditemukan barang bukti terkait narkoba, lalu di lanjutkan melakukan penggeledahan terhadap Sepeda motor warna Hitam kombinasi merah dengan No. Pol. DK 6103 OB juga tidak ditemukan barang bukti terkait terkait Narkoba dan hanya ditemukan didalam jok sepeda motor selembar STNK, atas nama pemilik DWI KUSIANTO, alamat Jalan Dukuh Indah No. 54, Banjar Semer, Kerobokan, Kuta, Badung, warna yang tertera pada STNK Putih Beige, selesai penggeledahan yang di saksikan Saksi Umum Saksi I Made Sudarsa dan Saksi I Made Susila.
  • Berdasarkan hasil pengeledahan terhadap Paraterdakwa yang di s Saksi I Made Sudarsa dan Saksi I Made Susila pada tanggal 17 Maret 2025 ditemukan barang berupa
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada didalam pembungkus rokok Magnum Filter warna hitam dengan berat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga beratnya menjadi 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto, diberi kode A.
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga beratnya menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram netto, diberi kode A1.
  3. 1 (satu) paket plastik klip rokok yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga satu) dikurangi dengan plastik rokok seberat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram sehingga beratnya 0,12 (nol koma satu dua) gram netto, diberi kode A2.
  4. 1 (satu) pipet berwarna bening yang ujungnya masing-masing disorder yang didalamnya berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram dikurangi dengan plastik klip seberat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram sehingga beratnya 0,05 (nol koma nol lima) gram netto, diberi kode A3.

dengan jumlah paketan sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat keseluruhan paketan sabu dari kode A, A1, A2, dan A3 seberat 2,56 (dua koma lima enam) gram Bruto atau seberat 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram Netto.

  1. 1 (satu) buah baju kemeja kain warna hijau kombinasi hitam dengan merk Legacy.-
  2. 1 (satu) buah celana Jeans warna hitam dengan merk Laxado.
  3. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y27 berwarna biru muda dengan simcard Indosat nomor 085648559421, IMEI 1 : 867093066908150, IMEI 2 : 8670993066908143.
  4. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam kombinasi merah No. Pol. DK 6103 OB, nomor rangka : MH1JF6118BK135015, nomor mesin : JF61E1133479, dengan selembar STNK, atas nama pemilik DWI KUSIANTO, alamat Jalan Dukuh Indah No. 54, Banjar Semer, Kerobokan, Kuta, Badung, warna yang tertera pada STNK Putih Beige.
  • Bahwa barang berupa Kristal bening sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 476/NNF/2025, tanggal 19 Maret 2025;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan barang berupa Kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut;

 

Perbuatan Terdakwa Slamet Alias Lamet dan Terdakwa Sagi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I Slamet alias Lamet Bersama-sama dengan Terdakwa II Sagi Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, sekira Pukul 00.20 wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat bertempat di Jalan SMKI, Banjar Denjalan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 08.00 wita saat itu Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui via telepon whatshapp mengatakan “ada yang pesan sabu, tolong telepon imam” dan Terdakwa II  jawab “gak usah met, gak usah main sabu kayak gitu met, fokus di proyek saja” kemudian Terdakwa I “saya  mau beli rokok aja susah tolong bantuin hubungi IMAM soalnya ada yang mesan sabu” dan Terdakwa  jawab “ya tak telepon IMAM” kemudian Terdakwa II menelepon IMAM melalui via whatshapp dengan nomor  dan Terdakwa  berkata “IMAM ada orang yang mau ngambil sabu di SLAMET (LAMET) 2 (dua) gram” kemudian IMAM menjawab “iya asalkan bayar dulu sisa pembelian sabu sebelumnya yang 600 sama SLAMET (LAMET)” lalu Terdakwa II  berkata “iya saya bilang dulu ke SLAMET (LAMET)”  setelah itu Terdakwa  menelepon Terdakwa I melalui via whatshapp dengan mengatakan “kata IMAM suruh bayarin dulu hutangnya yang 600 ribu baru bisa ngambil sabu” dan Terdakwa I menjawab “iya nanti tak usahin dulu yang 600 ribu cari utangan” dan Terdakwa II jawab “terserah kamu met”.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 19.15 wita Terdakwa 1 dan Terdakwa II pergi untuk mengambil sabu dengan Sepeda motor warna Hitam kombinasi merah dengan No. Pol. DK 6103 OB setelah itu Terdakwa I membuka mapss pada handphone miliknya Sesampainya lokasi sesuai mapss didaerah Batubulan kemudian Teerdakwa I berkata kepada Terdakwa II ”saya mau kirim nomor hp yang beli sabu ini dan share lokasinya” dan Terdakwa  jawab “iya” kemudian setibanya dilokasi sesuai mapss sekira pukul 20.20 wita yang menunjukan jalan SMKI, Banjar Denjalan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar lalu Terdakwa II diminta berhenti oleh Terdakwa I dipinggir jalan raya kemudian Terdakwa I turun dari motor dan bertemu dengan seorang laki-laki menghampiri Terdakaw I dan langsung laki-laki tersebut memberikan uang lalu Terdakwa I langsung menyerahkan handphone Oppo A3s warna hitam kepada laki-laki tersebut, Selanjutnya Terdakwa I Dan Terdakwa II pergi ke daerah Batubulan, sesampainya. Di daerah batu bulan lalu Terdakwa II menelepon IMAM via whatshapp dengan mengatakan “uangnya sudah ada” lalu IMAM menjawab “ya udah langsung berangkat ke GWK Slamet (LAMET) dah tau tempatnya itu” dan Terdakwa II berkata “ini uanganya ditansfer atau gimana” kemudian IMAM menjawab“kalau nomor rekening tidak punya yang ada hanya top up dana saja” kemudian IMAM mengirim nomor top up dengan nomor : 085348722907 kemudian Terdakwa II melanjutkan perjalanan dengan mengarahkan sepeda motor ke daerah Ungasan, dan ketika melintasi jalan Ungasan sekira pukul 21.44 wita lalu Terdakaw II menelepon IMAM berkata “ini saya udah sampai di jalan Ungasan” kemudian IMAM menjawab “trus saja SLAMET (LAMET) sudah tau tempatnya” kemudian para Terdakwa meneruskan perjalan yang diarahkan oleh Terdakwa I dan sekitar 10 (sepuluh) menitan perjalanan ketika melintasi  Jalan Pura Batu Pageh tepatnya didepan Indomart kemudian Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II  “disini posisinya” lalu Terdakwa  langsung berhenti, kemudian Terdakwa  II menelepon IMAM dengan berkata “ni saya  sudah sampai di lokasi, trus saya menghubungi siapa disini kalau bisa minta nomor teleponnya yang nganter sabunya” kemudian IMAM menjawab “saya tanya ROHMAT dulu kamu foto dulu sepeda motormu” kemudian Terdakwa II memfoto Sepeda motor warna Hitam kombinasi merah dengan No. Pol. DK 6103 OB kemudian Terdakwa II kirim ke IMAM melalui via whatshapp setelah itu Terdakwa  menelepon IMAM via whatshapp dengan mengatakan “kok lama” lalu IMAM menjawab “iya sebentar lagi, nanti ada orang yang nyamperin kamu pas sesuai foto ini” dan tidak lama kemudian datang salah Saksi Slamet menghampiri para Terdakwa sambil membawa pembungkus rokok Magnum Filter warna hitam  yang berisi paket sabu, lalu Terdakwa II bertanya kepada laki-laki tersebut “ROHMAT” dan Saksi Slamet tersebut hanya menganggukan kepala saja, kemudian Saksi Slamet tersebut langsung memberikan Terdakwa II  pembungkus rokok Magnum Filter warna hitam dengan menggunakan tangan kanan dan Terdakwa  mengambilnya dengan tangan kanan kemudian Saksi Slamet langsung meninggalkan lokasi, selanjutnya Terdakwa II membonceng Terdakwa I meninggalkan lokasi pergi menuju agen BRIlink untuk mentranfer sisa uang Rp. 600.000 kepada Imam, selanjutnya setelah para terdakwa sudah mentrafer uang Rp. 600.000 secara Topup Dana ke nomor 085348722907, selanjutnya para Terdakwa sampai di Jalan SMKI, Banjar Denjalan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sekira pukul 00.10 wita kemudian para Terdakwa II memberhentikan kendaraan dipinggir jalan raya kemudian datanglah Saksi Gusti Made Sujana dan Saksi I Gede Witiar memegang Paraterdakwa dan mengamankan handphone milik Terdakwa  dari tangan Terdakwa , lalu Saksi Gusti Made Sujana dan Saksi I Gede Witiar kepada Paraterdakwa  “ngapain kamu disini” dan Paraterdakwa  jawab “saya nganterin saudara” setelah itu lalu Saksi Gusti Made Sujana dan Saksi I Gede Witiar berkata “nganterin buat apa” dan Paraterdakwa  jawab “mau ngambil HP” namun setelah di introgasi oleh lalu Saksi Gusti Made Sujana dan Saksi I Gede Witiar  Para terdakwa mengaku ada membawa sabu dalam bungkusan rokok Magnum lalu Saksi Gusti Made Sujana dan Saksi I Gede Witiar melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa I menemukan didalam saku depan baju kemeja kain warna hijau kombinasi hitam dengan merk Legacy yang di kenakan oleh Terdakwa I berupa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada didalam pembungkus rokok Magnum Filter warna hitam, kemudian ditemukan kembali berupa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dari dalam kantong depan sebelah kanan celana Jeans warna hitam dengan merk Laxado yang dikenakan oleh Terdakwa I dan pada kantong depan sebelah kiri celana jeans tersebut menemukan 1 (satu) paket plastik klip rokok yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu dan 1 (satu) pipet berwarna bening yang ujungnya masing-masing disorder yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna bening diduga sabu, setelah itu penggeladahan dilanjutkan terhadap diri Terdakwa II namun tidak ditemukan barang bukti terkait narkoba, lalu di lanjutkan melakukan penggeledahan terhadap Sepeda motor warna Hitam kombinasi merah dengan No. Pol. DK 6103 OB juga tidak ditemukan barang bukti terkait terkait Narkoba dan hanya ditemukan didalam jok sepeda motor selembar STNK, atas nama pemilik DWI KUSIANTO, alamat Jalan Dukuh Indah No. 54, Banjar Semer, Kerobokan, Kuta, Badung, warna yang tertera pada STNK Putih Beige, selesai penggeledahan yang di saksikan Saksi Umum Saksi I Made Sudarsa dan Saksi I Made Susila.
  • Berdasarkan hasil pengeledahan terhadap Paraterdakwa yang di s Saksi I Made Sudarsa dan Saksi I Made Susila pada tanggal 17 Maret 2025 ditemukan barang berupa
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada didalam pembungkus rokok Magnum Filter warna hitam dengan berat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga beratnya menjadi 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto, diberi kode A.
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga beratnya menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram netto, diberi kode A1.
  3. 1 (satu) paket plastik klip rokok yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga satu) dikurangi dengan plastik rokok seberat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram sehingga beratnya 0,12 (nol koma satu dua) gram netto, diberi kode A2.
  4. 1 (satu) pipet berwarna bening yang ujungnya masing-masing disorder yang didalamnya berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram dikurangi dengan plastik klip seberat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram sehingga beratnya 0,05 (nol koma nol lima) gram netto, diberi kode A3.

dengan jumlah paketan sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat keseluruhan paketan sabu dari kode A, A1, A2, dan A3 seberat 2,56 (dua koma lima enam) gram Bruto atau seberat 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram Netto.

  1. 1 (satu) buah baju kemeja kain warna hijau kombinasi hitam dengan merk Legacy.-
  2. 1 (satu) buah celana Jeans warna hitam dengan merk Laxado.
  3. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y27 berwarna biru muda dengan simcard Indosat nomor 085648559421, IMEI 1 : 867093066908150, IMEI 2 : 8670993066908143.
  4. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam kombinasi merah No. Pol. DK 6103 OB, nomor rangka : MH1JF6118BK135015, nomor mesin : JF61E1133479, dengan selembar STNK, atas nama pemilik DWI KUSIANTO, alamat Jalan Dukuh Indah No. 54, Banjar Semer, Kerobokan, Kuta, Badung, warna yang tertera pada STNK Putih Beige.
  • Bahwa barang berupa Kristal bening sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 476/NNF/2025, tanggal 19 Maret 2025;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang berupa Kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut;

Perbuatan Terdakwa Slamet Alias Lamet dan Terdakwa Sagi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya