Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa kreditnya ( Pokok + Bunga + Denda ) kepada Penggugat sebesar 199.439.400,- (seratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus rupiah), apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka agunan berupa sebidang tanah sertifikat hak milik SHM No 4145, Lokasi tanah di Kelurahan Bitera, Kabupaten Gianyar dengan No. Surat Ukur 2092/BITERA/2014 tanggal 28-01-2014, Luas 92 M2 atas nama I Made Sudiarta yang dijaminkan kepada Penggugat di Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
|