Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Gin Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H. ABDUL GAFUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1551 /N.1.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GAFUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 Primair :

Bahwa ia terdakwa ABDUL GAFUR pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 00.09 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Singapadu, Gang Saraswati, Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa diantar oleh teman terdakwa bernama Airul dari tempat tinggal terdakwa di Jalan Kepundung Singaraja RT/RW 001/000, Desa Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ke rumah I Komang Darma alias Pak De (dalam Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, sesampainya disana teman terdakwa langsung pergi sedangkan terdakwa tetap tinggal mengobrol, lalu  terdakwa diajak oleh I Komang Darma alias Pak De untuk menggunakan sabu bersama;
  • Bahwa setelah menggunakan sabu, terdakwa meminta dicarikan pekerjaan kepada I Komang Darma alias Pak De, kemudian I Komang Darma alias Pak De menelpon seseorang yang bernama Risal (dalam Daftar Pencarian Orang), beberapa saat kemudian I Komang Darma alias Pak De menyerahkan handphonenya kepada terdakwa sehigga terdakwa berbicara dengan Risal dan saat itu Risal menawarkan kepada terdakwa pekerjaan di Café, Risal juga menanyaka “kamu lagi makek shabu ya dengan PAK DE?” Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Risal kembali berkata “ow kalo gitu nanti saya kasih kamu tester, nanti kita ketemu di café sambil ngomong-ngomong lagi biar lebih jelas kalo betul kamu mau kerja”, kemudian sekira pukul 18.52 Terdakwa tiba-tiba langsung ditelpon melalui Whatsapp oleh RISAL dengan nomor 081259033833, yang meminta terdakwa untuk ke Denpasar;
  • Bahwa oleh karena terdakwa tidak memiliki sepeda motor, terdakwa menelpon saksi Firmansyah  melalui whatsapp dengan nama “Go Uk” dan nomor 097740512540 untuk meminta tolong diantarkan ke Denpasar namun sempat ditolak oleh saksi Firmansyah karena sudah malam, lalu terdakwa meyakinkan saksi Firmansyah agar mau mengantar Terdakwa ke Denpasar dengan alasan akan bertemu dengan seseorang berkaitan dengan permasalahan sertifikat rumah terdakwa yang telah lama dijual oleh kakak kandung terdakwa, sehingga saksi Firmansyah mau mengantarkan terdakwa ke Denpasar, lalu saksi Firmansyah menjemput terdakwa di pinggir jalan di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng kemudian berangkat ke Denpasar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan No Pol DK 6117 UAQ milik saksi Firmansyah dengan posisi saksi Firmansyah memboncengkan terdakwa;
  • Bahwa dalam perjalanan terdakwa dan saksi Firmansyah sempat berhenti di Alfamart Gatsu Timur untuk meminjam Toilet, dan saat itu 1(satu) unit Handphone merk Samsung J1 warna hitam dengan SIM Card XL Nomor 087816443554 yang Terdakwa gunakan dalam keadaan baterai lemah, dan agar terdakwa tetap bisa berkomunikasi dengan Risal, Terdakwa meminjam 1(satu) unit Handphone merk Infinix SMART 8 warna hitam dengan SIM Card XL Nomor 08740512540 milik  saksi Firmansyah dan menyimpan nomor Whatsapp Risal 081259033833 dengan nama Bov pada handphone milik saksi Firmansyah tersebut, lalu terdakwa menyimpan 1(satu) unit Handphone merk Samsung J1 warna hitam dengan SIM Card XL Nomor 087816443554 milik terdakwa di bagasi sepeda motor milik saksi Firmansyah;
  • Bahwa kemudian saksi Firmansyah dan terdakwa melanjutkan perjalanan, dan terdakwa masih memegang 1(satu) unit Handphone merk Infinix SMART 8 warna hitam dengan SIM Card XL Nomor 08740512540 milik  saksi Firmansyah lalu terdakwa mengirim chat ke nomor whatsapp Risal dengan mengatakan bahwa handphone terdakwa baterainya lemah dan saat itu terdakwa menerima alamat google maps dan foto lokasi dari Risal, selanjutnya pada sekira pukul 00.05 Wita hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 terdakwa mengarahkan saksi Firmansyah masuk ke Gang Saraswati, di Jalan Raya Singapadu, Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, setelah masuk sekitar 20 (duapuluh) meter dalam gang, terdakwa mengatakan mau kencing sehingga saksi Firmansyah menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan berpura-pura kencing, kemudian terdakwa mengambil sebuah kantong kresek warna hitam dengan tangan kanan yang berada di bawah tiang listrik yang ada di sebelah selatan jalan dan memegangnya kemudian Terdakwa langsung naik ke atas motor  dan saat saksi Firmansyah melajukan sepeda motornya, Terdakwa melihat dari kejauhan beberapa orang yang menghadang, sehingga karena kaget terdakwa membuang kantong kresek warna hitam tersebut ke arah belakang dan sepeda motor yang terdakwa tumpangi dihentikan oleh Petugas dari Kepolisian Resor Gianyar;
  • Bahwa kemudian saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H., dan HERU CAHYONO SETIOBUDI dari Kepolisan Resor Gianyar melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan saksi Firmansyah, serta melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Infinix SMART 8 warna hitam IMEI 359066780083166 dengan SIM Card XL Nomor 08740512540  milik saksi Firmansyah dan ditemukan chat whatsapp yang isinya alamat google maps dan foto lokasi, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Gede Agus Widnyana dan I Made Monoartama, dari hasil penggeledahan tersebut dalam jarak kurang lebih 3 (tiga) meter ditemukan satu buah kresek hitam yang didalamnya berisi  2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga shabu dimasukkan ke dalam pipet warna hitam dibungkus dengan bekas tisu warna putih yang diakui oleh terdakwa adalah barang yang terdakwa terima dari Risal dengan cara mengambil di tempat sesuai dengan lokasi yang diberikan oleh Risal, serta ditemukan 1(satu) unit Handphone merk Samsung J1 warna hitam IMEI 355609082598946 dengan SIM Card XL Nomor 087816443554 dalam 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan No Pol DK 6117 UAQ milik saksi Firmansyah, selanjutnya terdakwa dan saksi Firmansyah serta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gianyar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic klip kecil sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,43 (nol koma empat tiga) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram, sehingga menjadi 0,23 (nol koma dua tiga) gram Netto diberi kode “A” dan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram, sehingga menjadi 0,19 (nol koma sembilan belas) gram Netto diberi kode “B” yang selanjutnya disisihkan masing-masing seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan pemeriksaan Laboratoris kriminalistik;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No.LAB.: 418/NNF/2024 tanggal 22 Maret 2024  disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2854/2024/NF dan 2855/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

Subdidiair :

            Bahwa ia terdakwa ABDUL GAFUR pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 00.09 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Singapadu, Gang Saraswati, Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa diantar oleh teman terdakwa bernama Airul dari tempat tinggal terdakwa di Jalan Kepundung Singaraja RT/RW 001/000, Desa Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ke rumah I Komang Darma alias Pak De (dalam Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, sesampainya disana, teman terdakwa langsung pergi sedangkan terdakwa tetap tinggal mengobrol dan terdakwa diajak untuk menggunakan sabu oleh I Komang Darma alias Pak De;
  • Bahwa setelah menggunakan sabu, terdakwa meminta dicarikan pekerjaan kepada I Komang Darma alias Pak De, kemudian I Komang Darma alias Pak De menelpon seseorang yang bernama Risal (dalam Daftar Pencarian Orang), beberapa saat kemudian I Komang Darma alias Pak De menyerahkan telpon kepada terdakwa sehigga terdakwa berbicara dengan Risal dan saat itu Risal menawarkan kerja di Café, Risal juga menanyakan “kamu lagi makek shabu ya dengan PAK DE?” Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Risal kembali berkata “ow kalo gitu nanti saya kasih kamu tester, nanti kita ketemu di café sambil ngomong-ngomong lagi biar lebih jelas kalo betul kamu mau kerja”, kemudian sekira pukul 18.52 Terdakwa tiba-tiba ditelpon melalui Whatsapp oleh RISAL dengan nomor 081259033833, yang meminta terdakwa untuk ke Denpasar;
  • Bahwa oleh karena terdakwa tidak memiliki sepeda motor, terdakwa menelpon saksi Firmansyah  melalui whatsapp dengan nama “Go Uk” dan nomor 097740512540 untuk meminta tolong diantarkan ke Denpasar namun sempat ditolak oleh saksi Firmansyah karena sudah malam, lalu terdakwa meyakinkan saksi Firmansyah agar mau mengantar Terdakwa ke Denpasar dengan alasan akan bertemu dengan seseorang berkaitan dengan permasalahan sertifikat rumah terdakwa yang telah lama dijual oleh kakak kandung terdakwa, sehingga saksi Firmansyah mau mengantarkan terdakwa ke Denpasar dengan saksi Firmansyah menjemput terdakwa di pinggir jalan di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng kemudian berangkat ke Denpasar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan No Pol DK 6117 UAQ milik saksi Firmansyah dengan posisi saksi Firmansyah memboncengkan terdakwa;
  • Bahwa dalam perjalanan terdakwa dan saksi Firmansyah sempat berhenti di Alfamart Gatsu Timur untuk meminjam Toilet, dan saat itu 1(satu) unit Handphone merk Samsung J1 warna hitam IMEI 355609082598946 dengan SIM Card XL Nomor 087816443554 yang Terdakwa gunakan dalam keadaan baterai lemah, dan agar terdakwa tetap bisa berkomunikasi dengan RISAL, Terdakwa meminjam 1(satu) unit Handphone merk Infinix SMART 8 warna hitam dengan SIM Card XL Nomor 08740512540 milik  saksi Firmansyah dan menyimpan nomor Whatsapp Risal dengan nama Bov dan nomor 081259033833 pada handphone milik saksi Firmansyah tersebut, lalu terdakwa menyimpan 1(satu) unit Handphone merk Samsung J1 warna hitam IMEI 355609082598946 dengan SIM Card XL Nomor 087816443554 milik terdakwa di bagasi sepeda motor milik saksi Firmansyah;
  • Bahwa saksi Firmansyah dan terdakwa melanjutkan perjalanan, dan terdakwa masih masih memegang 1(satu) unit Handphone merk Infinix SMART 8 warna hitam dengan SIM Card XL Nomor 08740512540 milik  saksi Firmansyah lalu terdakwa mengirim chat ke nomor whatsapp Risal dengan mengatakan bahwa handphone terdakwa baterainya lemah dan saat itu terdakwa menerima alamat google maps dan foto lokasi, selanjutnya pada sekira pukul 00.05 Wita hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 terdakwa mengarahkan saksi Firmansyah masuk ke Gang Saraswati, di Jalan Raya Singapadu, Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, setelah masuk sekitar 20 (duapuluh) meter dalam gang, terdakwa mengatakan mau kencing sehingga saksi Firmansyah menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan berpura-pura kencing, kemudian terdakwa mengambil sebuah kantong kresek warna hitam dengan tangan kanan yang berada di bawah tiang listrik yang berada di sebelah selatan dan memegangnya kemudian Terdakwa langsung naik ke atas motor  dan saat saksi Firmansyah melajukan sepeda motornya, Terdakwa melihat dari kejauhan beberapa orang yang menghadang, sehingga karena kaget terdakwa membuang kantong kresek warna hitam tersebut ke arah belakang dan sepeda motor yang terdakwa tumpangi dihentikan oleh Petugas dari Kepolisian Resor Gianyar;
  • Bahwa kemudian saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H., dan HERU CAHYONO SETIOBUDI dari Kepolisan Resor Gianyar melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan saksi Firmansyah, serta melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Infinix SMART 8 warna hitam IMEI 359066780083166 dengan SIM Card XL Nomor 08740512540  milik saksi Firmansyah dan ditemukan chat whatsapp yang isinya alamat google maps dan foto lokasi, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Gede Agus Widnyana dan I Made Monoartama, dari hasil penggeledahan tersebut dalam jarak kurang lebih 3 (tiga) meter ditemukan satu buah kresek hitam yang didalamnya berisi  2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga shabu dimasukkan ke dalam pipet warna hitam dibungkus dengan bekas tisu warna putih yang diakui oleh terdakwa adalah barang yang terdakwa ambil di tempat sesuai dengan lokasi yang diberikan oleh Risal, serta ditemukan 1(satu) unit Handphone merk Samsung J1 warna hitam IMEI 355609082598946 dengan SIM Card XL Nomor 087816443554 dalam 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan No Pol DK 6117 UAQ milik saksi Firmansyah, selanjutnya terdakwa dan saksi Firmansyah serta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gianyar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic klip kecil sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,43 (nol koma empat tiga) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram, sehingga menjadi 0,23 (nol koma dua tiga) gram Netto diberi kode “A” dan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram, sehingga menjadi 0,19 (nol koma sembilan belas) gram Netto diberi kode “B” yang selanjutnya disisihkan masing-masing seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan pemeriksaan Laboratoris kriminalistik;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No.LAB.: 418/NNF/2024 tanggal 22 Maret 2024  disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2854/2024/NF dan 2855/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya