Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2024/PN Gin Arya Pradnyana Purwa Wungsu 1.PT Klungkung Corpora
2.PT Bank MNC Internasional Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arya Pradnyana Purwa Wungsu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Gede Antaguna, S.E,S.H,M.HArya Pradnyana Purwa Wungsu
Tergugat
NoNama
1PT Klungkung Corpora
2PT Bank MNC Internasional Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Ni Made Rai Margawathi,S.H
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Berdasarkan hal – hal sebagaimana PENGGUGAT uraikan dalam Posita di atas, bersama ini  PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa perkara A quo, sudilah kiranya menjatuhkan putusan sebagai berikut ;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan   PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT I telah  Wan Prestasi dengan tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Pendahuluan Pemberian HGB diatas Tanah Hak Milik Nomor 7 dan Nomor 44, serta Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik Nomor  468,469,470,471,472  yang semuanya bertanggal 11 September 2014 ;
  3. Dengan Wan Prestasinya TERGUGAT I,  Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Pendahuluan SHGB Nom0r 7 dan Nomor 44 Tanggal 24 Juni 2014 beserta  Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik  Nomor 468,469,470,471,472  tertanggal 11 September 2014,  yang  semuanya dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I adalah batal dan tidak memiliki daya berlaku yang mengikat;
  4. Dengan dibatalkan Akta Pemberian Hak Guna Bangunan  Atas Hak Milik Nomor Nomor 468,469,470,471,472  tertanggal 11 September 2014, meminta Majelis Hakim untuk menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00282, 00283, 00284, 00285, 00286  adalah tidak berlaku lagi
  5. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT II adalah Pembeli yang tidak beriktikad baik;
  6. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT pada Perkara A quo untuk tunduk pada putusan Majelis Hakim:
  7. Menghukum Tergugat I untuk menggantikan biaya kerugian yang muncul atas perbuatan Wan Prestasi sebagai berikut :
  1. Ganti Rugi atas Nilai Ekonomis yang hilang sejumlah Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
  2. Nilai Bunga yang muncul  yang dihitung secara majemuk selama 10 tahun dengan menyesuaikan pada ketentuan Bank Indonesia, adalah sejumlah Rp 1.200.000.900,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Sembilan Ratus Rupiah)
  3. Ganti Kerugian atas kerusakan bangunan senilai Rp6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah)
  4. Ganti Kerugian atas Biaya Konsultan Hukum Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
  5. Ganti kerugian atas biaya pengacara dalam perkara aquo sejumlah Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Sehingga Nilai Ganti Rugi Materiil secara keseluruhan adalah Rp  12.650.000.900,-  (Dua Belas milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang kerugian immateriil yang muncul dan dialami oleh PENGGUGAT dalam perkara A quo, yang  masing-masing menanggung nya sejumlah Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
  2. Menyatakan Sita atas harta benda milik TERGUGAT I
  3. Menyatakan Hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (Uitvoer Bij Voorraad ) ;
  4. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo;-

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak