Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mewakili anak kandung pemohon yang bernama NI LUH PUTU SARASDEWI dalam proses keperdataan baik itu berupa Turun Waris atau Jual-Beli tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor : 1759/Samplangan, yang terletak di Desa/Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 23 Oktober 1996, Nomor : 3389/1996, Luas 200 M2 (dua ratus meter persegi), terdaftar atas nama I NYOMAN SUARTIKA, tanah tersebut diatas telah di rubah melalui proses Roya (Penghapusan Hak Tanggungan) menjadi Sertipikat Hak Milik NIB : 22.05.000007758.0, yang mana bidang tanah tersebut letaknya sama dengan Sertipikat Hak Milik sebelumnya, yaitu di Desa/Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, dengan Luas 200 M2 (dua ratus meter persegi), terdaftar atas nama I NYOMAN SUATIKA;
- Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada pemohon;
|