Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 08 Desember 2017 adalah cacat hukum dan batal demi hukum, sehingga penetapan PEMOHON sebagai Tersangka adalah cacat hukum atau batal demi hukum, karena BAP sebagai TERSANGKA tidak diberikan kepada PEMOHON;
- Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON tidak sah secara Hukum karena tidak didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera membatalkan status TERSANGKA atas nama NI PUTU NIA RIANI;
- Menyatakan bahwa karena TERMOHON tidak memberikan BAP pada tanggal 08 Desember 2017 adalah bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP sehingga dengan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka adalah batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa karena TERMOHON tidak memberikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada PEMOHON adalah bertentangan dengan Putusan MK nomor: 130/PPU-XIII/2015 sehingga dengan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka adalah batal demi hukum;
- Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari Rutan Polres Gianyar;
- Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Bali selama 7 (Tujuh) hari berturut-turut;
- Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON (rehabilitasi), baik dalam kedudukan, kemampuan harkat martabatnya;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menganti kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan nilai nominal Rp. 1000,- (seribu rupiah).
ATAU
Jika Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |