Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2024/PN Gin Ni Ketut Suriani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Ketut Suriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjadi wali dari anak Pemohon yang bernama GEDE ADY MARTA NUGRAHA untuk menjual sebidang tanah Hak Milik Nomor : 2175 surat ukur tanggal 7 Agustus 2010 seluas 2345 m2 (dua ribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi)  atas nama GEDE ADY MARTA NUGRAHA yang terletak di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali;
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak