Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Gin Dewa Gede Yudi Putra Wibawa,S.H. ARYADI PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-52/N.1.15/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gede Yudi Putra Wibawa,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYADI PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

---Bahwa Terdakwa ARYADI PUTRA bersama-sama dengan RIKO (DPO), pada hari Jumat, tanggal 25 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Aero Park Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan RIKO (DPO) sampai di tempat konser yang berlokasi di Aero Park Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, Terdakwa bersama-sama dengan RIKO (DPO) sepakat untuk mengambil Handphone milik penonton konser, dengan kesepakatan siapa yang dapat mengambil Handphone duluan diberikan kepada yang belum dapat Handphone;
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WITA Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA sedang menonton konser yang berlokasi di Aero Park Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, ketika Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA sedang berdiri fokus menonton konser, Terdakwa saat itu juga dalam posisi berdiri di belakang samping kiri Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Merk iPhone 11 warna hitam, Nomor IMEI: 354496525454692 dengan dibungkus casing warna bening milik Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA tanpa izin dari Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA yang terletak di saku celana sebelah kiri milik Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA menggunakan tangan kiri Terdakwa, Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA menyadari perbuatan Terdakwa, kemudian Terdakwa berlari dan dikejar oleh Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA, selanjutnya Terdakwa membuang 1 (satu) buah HP Merk iPhone 11 warna hitam, Nomor IMEI: 354496525454692 dengan dibungkus casing warna bening milik Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA di areal tempat konser tersebut tanpa dilihat Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA. Setelah Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA berhasil menangkap Terdakwa, 1 (satu) buah HP Merk iPhone 11 warna hitam, Nomor IMEI: 354496525454692 dengan dibungkus casing warna bening milik Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA sedang tidak dalam penguasaan Terdakwa;
  • Bahwa Saksi I GUSTI NYOMAN WIADNYANA sebagai Panitia Konser yang melihat Terdakwa membuang 1 (satu) buah HP Merk iPhone 11 warna hitam, Nomor IMEI: 354496525454692 ketika dikejar oleh Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA, kemudian Saksi I GUSTI NYOMAN WIADNYANA mengambil 1 (satu) buah HP Merk iPhone 11 warna hitam, Nomor IMEI: 354496525454692 dengan dibungkus casing warna bening milik Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA dan selanjutnya Saksi I GUSTI NYOMAN WIADNYANA menyerahkannya kepada Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan RIKO (DPO) mengambil 1 (satu) buah HP Merk iPhone 11 warna hitam, Nomor IMEI: 354496525454692 dengan dibungkus casing warna bening, menyebabkan Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

---Bahwa Terdakwa ARYADI PUTRA, pada hari Jumat, tanggal 25 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Aero Park Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WITA Saksi I PUTU ABY WIRAYUDHA sedang menonton konser yang berlokasi di Aero Park Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, ketika Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA sedang berdiri fokus menonton konser, Terdakwa saat itu juga dalam posisi berdiri di belakang samping kiri Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Merk iPhone 11 warna hitam, Nomor IMEI: 354496525454692 dengan dibungkus casing warna bening milik Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA tanpa izin dari Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA yang terletak di saku celana sebelah kiri milik Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA menggunakan tangan kiri Terdakwa, Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA menyadari perbuatan Terdakwa, kemudian Terdakwa berlari dan dikejar oleh Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA, selanjutnya Terdakwa membuang 1 (satu) buah HP Merk iPhone 11 warna hitam, Nomor IMEI: 354496525454692 dengan dibungkus casing warna bening milik Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA di areal tempat konser tersebut tanpa dilihat Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA. Setelah Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA berhasil menangkap Terdakwa, 1 (satu) buah HP Merk iPhone 11 warna hitam, Nomor IMEI: 354496525454692 dengan dibungkus casing warna bening milik Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA sedang tidak dalam penguasaan Terdakwa;
  • Bahwa Saksi I GUSTI NYOMAN WIADNYANA sebagai Panitia Konser yang melihat Terdakwa membuang 1 (satu) buah HP Merk iPhone 11 warna hitam, Nomor IMEI: 354496525454692 ketika dikejar oleh Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA, kemudian Saksi I GUSTI NYOMAN WIADNYANA mengambil 1 (satu) buah HP Merk iPhone 11 warna hitam, Nomor IMEI: 354496525454692 dengan dibungkus casing warna bening milik Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA dan selanjutnya Saksi I GUSTI NYOMAN WIADNYANA menyerahkannya kepada Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Merk iPhone 11 warna hitam, Nomor IMEI: 354496525454692 dengan dibungkus casing warna bening, menyebabkan Saksi Korban I PUTU ABY WIRAYUDHA mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).-----

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya