Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.G/2026/PN Gin 1.NGAKAN KETUT SUTA ARNEWA
2.NI WAYAN RASMINI
1.NGAKAN MADE EDY SAPUTRA
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 266/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NGAKAN KETUT SUTA ARNEWA
2NI WAYAN RASMINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1i wayan suardikaNGAKAN KETUT SUTA ARNEWA
2i wayan suardikaNI WAYAN RASMINI
Tergugat
NoNama
1NGAKAN MADE EDY SAPUTRA
2Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bendesa Desa adat Pejeng Kawan
2PT BPR Kertiawan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------
2. Menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhum almarhum NGAKAN MADE OKA ;------------------------------------------------------------
3. Menyatakan tanah Sengketa merupakan Tanah Pekarangan Desa yang dikuasai dan dilakukan ayahan oleh almarhum NGAKAN MADE OKA ;------------------------
4. Menyatakan Para Penggugat dan seluruh ahli waris memiliki kedudukan hukum secara adat menempati tanah sengketa/Tanah Milik Desa Adat untuk melanjutkan kewajiban ngayah dari almarhum NGAKAN MADE OKA ;-------------
5. Menyatakan Tanah sengketa merupakan tanah ayahan desa (PKD) Tanah milik Desa Adat Pejeng Kawan, yang terletak Br. Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : Jalan 
Timur : Jalan 
Selatan : Tanah Milik Ngakan Putu Maja 
Barat : Tanah Milik Ida Bagus Putu Rai Oka
6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melanggar Hukum terhadap Para Penggugat ;----------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan tidak berkekuatan hukum dan tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 1215/Pejeng kawan dengan surat ukur No. 00752/Pejeng Kawan/2018 atas nama NGAKAN EDI SAPUTRA ;--------------------------------------------------------------
8. Memerintahkan Tergugat II melalui mekanisme prosedur yang berlaku dan menjadi kewenangan Tergugat II mengenai proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1215/Pejeng kawan dengan surat ukur No. 00752/Pejeng Kawan/2018 menjadi atas nama NGAKAN EDI SAPUTRA pada daftar buku tanah kantor Turut tergugat yang dimohonkan oleh Penggugat menjadi nama Turut Terggugat I yang dikuasai dan ditempati oleh Para Penggugat dan seluruh ahli warisnya ;---------------------------------------------------------------------------------------
9. Menhukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil dan immaterial dengan jumlah total 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Kerugian materiil atas nilai obyek sengketa senilai 1.000.000.000,- (satu milyar  rupiah).
2. Kerugian Immateriil akibat hilangnya waktu, tenaga dan pikiran, serta nama baik Penggugat yang jika diperhitungkan dengan uang akan dinilai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan oleh Pengadilan terhadap sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1215/Pejeng kawan dengan surat ukur No. 00752/Pejeng Kawan/2018 menjadi atas nama NGAKAN EDI SAPUTRA sebagaiman diuraikan dalam sertipikat yang diterbitkan oleh Tergugat II ;-----------------------------------------------------------------------------------------
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan perkara aquo ;--------------------------------------
12. Menyatakan sah semua alat bukti yang digunakan oleh Penggugat dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------
13. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;---
14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak