Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Gin Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H. EDI SUDADANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2038/N.1.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUDADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

    

--------- Bahwa terdakwa EDI SUDADANG bersama  MULASIM alias MUL (belum tertangkap)  pada hari Senin, tanggal 01 April 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau  setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak tidak pada waktu waktu tertentu dalam tahun 2024  bertempat di  area parkir  Villa Nyoman  di jalan Subak Sok Wayah, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan  oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk  sampai pada barang yag diambilnya  dengan memakai anak kunci palsu yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

    • Bahwa sebelumnya terdakwa EDI SUDADANG yang berada di Probolinggo Jawa Timur diajak oleh temannya yang bernama MULASIM alias MUL (belum tertangkap) untuk mengambil sepeda motor tanpa seijin pemiliknya di Bali dan terdakwa disuruh untuk membawa alat berupa kunci T yang terdakwa ambil di rumah MULASIM alias MUL di Dusun  Kelakah, Desa/Kel. Adung Biru, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2024 terdakwa dengan membawa kunci T menumpang travel  berangkat dari Probolinggo  menuju Bali dan terdakwa bermalam  di tempat kerja  MULASIM alias MUL di daerah Ubud Kabupaten Gianyar.
    • Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 23.30 WITA terdakwa bersama MULASIM alias MUL dengan membawa kunci T berjalan menuju ke  tempat sepeda motor Honda Vario  125 warna merah No. Pol DK 5352  KAR milik saksi PUTU EKA ATATIKA  yang diparkir di Villa Nyoman  di jalan Subak Sok Wayah, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Selanjutnya terdakwa bersama MULASIM alias MUL dengan tanpa seijin pemiliknya  bersama sama mendorong sepeda motor tersebut membawanya pergi dari tempat parkir semula, lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang dimasukkan ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor. Setelah sepeda motor vario tersebut mesinnya hidup  selanjutnya berdua dengan berboncengan membawa pergi  sepeda motor  vario tersebut menuju Desa/Kel. Adung Biru, Kec. Tiris, Kabupaten Probolinggo.
    • Bahwa setibanya di Desa/Kel. Adung Biru, Kec. Tiris, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur sekitar siang hari, sepeda motor oleh MULASIM alias MUL diserahkan kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan  uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada MULASIM als. MUL.
    • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban PUTU EKA ATATIKA  mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).

--------------- Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4   dan ke 5 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya