Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2024/PN Gin Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H. SEPTI YOHANES Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4140/N.1.15/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTI YOHANES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

PERTAMA

---------------- Bahwa ia terdakwa SEPTI YOHANES pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 pada pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, yang bertempat di Jalan Raya Wilayah Banjar Kelusu, Desa Pejeng Kelod, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar tepatnya disebelah Utara Puri Agung Kelusu Desa Pejeng Kelod atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

  • Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa sepulang kerja sebagai karyawan Sedana Laundry, Terdakwa berniat untuk memiliki Handphone kemudian Terdakwa menuju Jalan Raya depan pertamina di wilayah Pengosekan Ubud dengan mengendarai Sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam DK 5953 KAU milik saksi I NYOMAN LABA WIDIANA majikan laundry tempat Terdakwa bekerja. Sekira pada pukul 21.00 Wita Terdakwa  melihat saksi korban NI KADEK ARIK SUARJANI melintas mengendarai sepeda motor dengan posisi sedang menelpon sehingga Terdakwa langsung mengikutinya secara diam-diam, Sesampainya di pertigaan Teges saksi korban NI KADEK ARIK SUARJANI memasukan Handphone dengan Merk Samsung tipe A02 tersebut kedalam tas yang diletakan di Dasbor / bagian pijakan kaki sepeda motor, saat di Jalan Raya Wilayah Banjar Kelusu Desa Pejeng Kelod Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar tepatnya disebelah Utara Puri Agung Kelusu Desa Pejeng Kelod. Sekira pada pukul 21.30 Wita ketika Terdakwa melihat situasinya sangat sepi dan jauh dari pemukiman penduduk kemudian Terdakwa langsung mendekati dari arah kanan dan setelah berada dengan jarak kurang lebih setengah meter tangan kiri Terdakwa  mematikan kunci sepeda motor yang dikendarai saksi korban NI KADEK ARIK SUARJANI dengan cara menggunakan kunci kontak sepeda motor saksi korban NI KADEK ARIK SUARJANI bertujuan agar saksi korban NI KADEK ARIK SUARJANI tidak bisa mengejar Terdakwa setelah sepeda motor saksi korban NI KADEK ARIK SUARJANI tersebut berhenti mendadak dimana saksi korban NI KADEK ARIK SUARJANI kaget dan Terdakwa dengan mempergunakan tangan kiri langsung mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat muda yang didalam tas tersebut berisikan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung tipe A02 dengan nomer Hp. 083 131 176 582 dan 083 114 023 574, botol minuman dan kotak plastik tempat nasi warna hitam, uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),  Dompet warna hitam yang isinya 4 (empat) buah kartu ATM diantarnya : ATM Bank BNI Nomor Kartu 5264 2230 2461 4081, ATM Mandiri dengan nomor Kartu 6032 9848 2800 2117, Paspor blue debit BCA nomor kartu 5379 4121 1961 1290, Debit BRI nomor kartu 6013 0140 2226 3811, Kartu KIS, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan kwitansi pembayaran pelatihan LBK (pelatihan untuk bekerja ke luar negeri) sehingga total uang yang hilang didalam tas sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Handphone tersebut langsung Terdakwa  tidak aktifkan dan SIM Card pada Handphone tersebut dikeluarkan dengan menggunakan peniti yang kebetulan ada dicelana dan setelah itu nomor SIM Card Handphone, peniti, tas dan dompet serta isi yang lainnya langsung Terdakwa buang ke sungai yang Terdakwa  sendiri sudah lupa lokasinya dan Terdakwa membawa 4 (empat) buah kartu ATM diantarnya : ATM Bank BNI Nomor Kartu 5264 2230 2461 4081, ATM Mandiri dengan nomor Kartu 6032 9848 2800 2117, Paspor blue debit BCA nomor kartu 5379 4121 1961 1290, Debit BRI nomor kartu 6013 0140 2226 3811 dan uang total sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menuju tempat tinggal Terdakwa di Banjar Negari, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Kemudian sekira pukul 24.00 Wita Handphone tersebut langsung Terdakwa  aktifkan dan di restrat ke pengaturan sehingga Handphone tersebut sudah tidak terkunci lagi dan langsung bisa Terdakwa  pergunakan dengan memasukan kartu Handphone milik Terdakwa.
  • Bahwa uang Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi korban NI KADEK ARIK SUARJANI Terdakwa gunakan untuk membeli makanan, minuman, dan rokok sedangkan Handphone dengan Merk Samsung tipe A02 tersebut Terdakwa gunakan sendiri dan 4 (empat) buah kartu ATM diantarnya : ATM Bank BNI Nomor Kartu 5264 2230 2461 4081, ATM Mandiri dengan nomor Kartu 6032 9848 2800 2117, Paspor blue debit BCA nomor kartu 5379 4121 1961 1290, Debit BRI nomor kartu 6013 0140 2226 3811 Terdakwa simpan di dompet Terdakwa dan tidak pernah Terdakwa pergunakan untuk melakukan transaksi di Bank maupun ATM.
  • Bahwa Saksi korban NI KADEK ARIK SUARJANI tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi korban NI KADEK ARIK SUARJANI mengalami kerugian Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atas Handphone dengan Merk Samsung tipe A02 kwitansi pembeliannya sudah hilang, uang tunai sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), serta kerugian lainnya atas tas, dompet, kotak makan dan botol minum yang perkiraan Saksi korban NI KADEK ARIK SUARJANI sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total kerugian keseluruhannya atas peristiwa yang terjadi pada saat itu sebesar kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------------- Bahwa ia terdakwa SEPTI YOHANES pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 pada pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, yang bertempat di Jalan Raya Wilayah Banjar Kelusu, Desa Pejeng Kelod, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar tepatnya disebelah Utara Puri Agung Kelusu Desa Pejeng Kelod atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Raya Wilayah Banjar Kelusu Desa Pejeng Kelod Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar tepatnya disebelah Utara Puri Agung Kelusu Desa Pejeng Kelod, Terdakwa mengambil barang milik saksi korban NI KADEK ARIK SUARJANI berupa 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat muda yang didalam tas tersebut berisikan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung tipe A02 dengan nomer Hp. 083 131 176 582 dan 083 114 023 574, botol minuman dan kotak plastik tempat nasi warna hitam, Dompet warna hitam, 4 (empat) buah kartu ATM diantarnya : ATM Bank BNI Nomor Kartu 5264 2230 2461 4081, ATM Mandiri dengan nomor Kartu 6032 9848 2800 2117, Paspor blue debit BCA nomor kartu 5379 4121 1961 1290, Debit BRI nomor kartu 6013 0140 2226 3811, Kartu KIS, kwitansi pembayaran pelatihan LBK (pelatihan untuk bekerja ke luar negeri) dan uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Handphone tersebut langsung Terdakwa  tidak aktifkan dan SIM Card pada Handphone tersebut dikeluarkan dengan menggunakan peniti yang kebetulan ada dicelana dan setelah itu nomor SIM Card Handphone, peniti, tas dan dompet serta isi yang lainnya langsung Terdakwa buang ke sungai yang Terdakwa  sendiri sudah lupa lokasinya dan Terdakwa membawa 4 (empat) buah kartu ATM diantarnya : ATM Bank BNI Nomor Kartu 5264 2230 2461 4081, ATM Mandiri dengan nomor Kartu 6032 9848 2800 2117, Paspor blue debit BCA nomor kartu 5379 4121 1961 1290, Debit BRI nomor kartu 6013 0140 2226 3811 dan uang total sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menuju tempat tinggal Terdakwa di Banjar Negari, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Kemudian sekira pukul 24.00 Wita Handphone tersebut langsung Terdakwa  aktifkan dan di restrat ke pengaturan sehingga Handphone tersebut sudah tidak terkunci lagi dan langsung bisa Terdakwa  pergunakan dengan memasukan kartu Handphone milik Terdakwa.
  • Bahwa 1 (satu) unit Handphone dengan Merk Samsung tipe A02 Terdakwa pergunakan sendiri dengan mengaktifkan SIM Card Terdakwa sebelumnya yaitu 085253870701 sehingga bisa Terdakwa pakai sebagai sarana komunikasi dan juga sarana hiburan, Uang sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis Terdakwa pergunakan untuk membeli makan, minum dan beli rokok tanpa dapat Terdakwa pergunakan membeli suatu barang apapun juga, sementara dan 4 (empat ) buah kartu ATM diantarnya : ATM Bank BNI Nomor Kartu 5264 2230 2461 4081, ATM Mandiri dengan nomor Kartu 6032 9848 2800 2117, Paspor blue debit BCA nomor kartu 5379 4121 1961 1290, Debit BRI nomor kartu 6013 0140 2226 3811 Terdakwa simpan di dompet Terdakwa saja tanpa pernah Terdakwa pergunakan untuk melakukan transaksi di Bank maupun ATM.
  • Bahwa Saksi korban NI KADEK ARIK SUARJANI tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi korban NI KADEK ARIK SUARJANI mengalami kerugian Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atas Handphone dengan Merk Samsung tipe A02 kwitansi pembeliannya sudah hilang, uang tunai sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), serta kerugian lainnya atas tas, dompet, kotak makan dan botol minum yang perkiraan Saksi korban NI KADEK ARIK SUARJANI sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total kerugian keseluruhannya atas peristiwa yang terjadi pada saat itu sebesar kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ke-2 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya