Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2025/PN Gin PUTU AYU GAYATRI, S.H. 1.YOHANES LOMBO LANGA
2.RADU BANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1750/N.1.15/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU AYU GAYATRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES LOMBO LANGA[Penahanan]
2RADU BANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA Bahwa ia Terdakwa I YOHANES LOMBO LANGA bersama-sama dengan Terdakwa II RADU BANI (selanjutnya disebut Para Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Banjar Panglan Desa Pejeng Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili perkaranya melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 01:00 Wita Para Terdakwa keluar dari kediamannya yang beralamat di sebuah bedeng di Br. Panglan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar untuk membeli rokok di warung sekitar. Kemudian hujan turun sehingga Para Terdakwa berjalan menuju sebuah rumah yang tidak ada pagarnya di seputaran Br. Panglan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar untuk berteduh. Ketika sudah di depan rumah tersebut Para Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenalnya yakni saksi Ilham Taufiq Kurahman dan saksi Rodi Sugianto sedang tertidur di ruang tamu terbuka yang tidak ada pintunya dan di sebelah orang tersebut terdapat barang berupa 1 (satu) unit Handphone dengan merk Realme C11 warna hijau mint dengan casing warna silver dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung J2 Prime warna hitam. - - - - - Selanjutnya Terdakwa I Yohanes Lombo Langa masuk secara diam-diam dan mengambil HP tersebut tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban, sedangkan Terdakwa II Radu Bani menunggu di luar rumah untuk berjaga-jaga melihat keadaan. Setelah mengambil HP tersebut Terdakwa Yohanes Lombo Langa melihat kamar yang dalam keadaan sedikit terbuka dan tidak terkunci yang di dalamnya terdapat seseorang yang sedang tidur yakni saksi Rasi Prayitno dan disampingnya terdapat 1 (satu) buah Handphone dengan merk Vivo warna biru dan casing dengan model dompet berwarna hitam yang di dalamnya berisikan uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 2 (dua) buah kartu ATM. Kemudian HP beserta casing model dompet tersebut Terdakwa I Yohanes Lombo Langa ambil tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban. Setelah itu Para Terdakwa pulang ke kediamannya di bedeng Br. Panglan Desa Pejeng Kec. Tampaksiring Kab. Gianyar, kemudian pada saat perjalanan pulang Terdakwa I Yohanes Lombo Langa mematikan HP tersebut dan mencabut Simcard yang berada didalamnya, kemudian Para Terdakwa menuju sungai di wilayah Banjar Panglan untuk membuang barang berupa : - - - 1 (satu) buah casing handphone merk Realme C11 Warna Silver; 1 (satu) buah casing Handphone merk Vivo bermodel dompet warna hitam; 2 (dua) buah kartu ATM. Selanjutnya Para Terdakwa pulang ke bedeng dengan membawa 1 (satu) unit HP merk Realme C11 warna Hijau Mint, 1 (satu) unit HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa kemudian di pagi harinya Terdakwa I Yohanes Lombo Langa menyerahkan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit HP merk Samsung J2 Prime warna hitam kepada Terdakwa II Radu Bani untuk dijual, dan 1 (satu) unit HP merk Realme C11 warna hijau mint digunakan secara pribadi oleh Terdakwa II Radu Bani, sedangkan uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut dibagi 2 (dua) oleh Para Terdakwa sehingga masing-masing mendapatkan uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus), Bahwa pada tanggal 30 Januari 2025 Terdakwa II Radu Bani memberitahu Terdakwa I Yohanes Lombo Langa bahwa ia berhasil menjual 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru tersebut seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dia kenal di daerah Pantai Kuta dan uang tersebut dibagi dua sehingga masing-masing mendapatkan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa pada tanggal 3 Februari 2025 Terdakwa II Radu Bani memberitahu Terdakwa bahwa 1 (satu) unit HP merk Samsung J2 Prime warna hitam yang ia bawa sudah rusak akibat tidak sengaja ia duduki, setelah itu Para Terdakwa bersama-sama membuang 1 (satu) unit HP merk Samsung J2 Prime warna hitam tersebut ke sungai di wilayah Banjar Panglan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Bahwa dengan adanya kehilangan tersebut saksi Ilham Taufiq Kurahman mengalami kerugian sekitar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu), saksi Rasi Prayitno mengalami kerugian sekitar Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus rupiah), sedangkan saksi Rodi Sugianto mengalami kerugian sekitar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa I YOHANES LOMBO LANGA dan Terdakwa II RADU BANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa I YOHANES LOMBO LANGA bersama-sama dengan Terdakwa II RADU BANI (selanjutnya disebut Para Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025, sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Banjar Panglan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili perkaranya melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan/menyembunyikan suatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangka diperoleh karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - - - Berawal dari adanya Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Saksi Ilham Taufiq Kurahman pada tanggal 7 Februari 2025 bahwa terdapat barang yang hilang pada tanggal 26 Januari 2025 di rumah kontrakan yang beralamat Jalan Banjar Panglan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring berupa 1 (satu) unit HP merk Realme C11 warna hijau mint milik saksi Ilham Taufiq Kurahman, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dengan casing model dompet warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 2 (dua) kartu ATM BRI milik saksi Rasi Prayitno, serta 1 (satu) unit HP merk Samsung J2 Prime warna hitam milik saksi Rodi Sugianto. Kemudian saksi I Dewa Made Janayasa, S.H., bersama dengan saksi I Made Sastrawan, S.H., melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan pelaku yakni Terdakwa I Yohanes Lombo Langa dan Terdakwa II Radu Bani di sebuah Bedeng yang beralamat di Banjar Panglan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar tempat tinggal Para Terdakwa. Ketika dilakukan penggeledahan terdapat 1 (satu) unit Hp merk Realme C11 warna hijau mint dan 1 (satu) buah casing HP merk Realme c11 warna silver yang merupakan milik saksi Ilham Taufiq Kurahman. Bahwa pada saat interogasi terhadap Terdakwa I Yohanes Lombo Langa dan Terdakwa II Radu Bani, 1 (satu) unit Hp merk Realme C11 warna hijau mint dan 1 (satu) buah casing HP merk Realme c11 warna silver tersebut mengakui bukan miliknya dan didapat dari hasil pencurian di sebuah rumah kontrakan di Banjar Panglan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Perbuatan Terdakwa I YOHANES LOMBO LANGA dan Terdakwa II RADU BANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya