Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2025/PN Gin PT KARYA VISHAKA ANANTA 1.I PUTU FEBI FERDIAN
2.DESAK AYU ASRIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KARYA VISHAKA ANANTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Bagus Jaya Adri Putra S.H.,M.HPT KARYA VISHAKA ANANTA
Tergugat
NoNama
1I PUTU FEBI FERDIAN
2DESAK AYU ASRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Exchange Visitor tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani oleh Tergugat I (“Surat Pernyataan Exchange Visitor”) dan juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Orang Tua tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai Orang Tua dari Tergugat I (“Surat Pernyataan Tanggung Jawab Orang Tua”) adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Pernyataan Exchange Visitor tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani oleh Tergugat I (“Surat Pernyataan Exchange Visitor”) dan juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Orang Tua tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai Orang Tua dari Tergugat I (“Surat Pernyataan Tanggung Jawab Orang Tua”);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar denda kepada Penggugat sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dibayar seketika dan sekaligus kepada Penggugat dengan tanda bukti pembayaran yang sah;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Gianyar sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II baik harta kekayaan bergerak maupun harta kekayaan tidak bergerak;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan Perkara ini.

Atau : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak