Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Gin Fikri Abdul Kornain, S.H. 1.ANAK AGUNG ISTRI MAYUN MARIANI
2.NI KOMANG SASIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 911 /N.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fikri Abdul Kornain, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAK AGUNG ISTRI MAYUN MARIANI[Penahanan]
2NI KOMANG SASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa ANAK AGUNG ISTRI MAYUN MARIANI (Selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama sama dengan Terdakwa NI KOMANG SASIH (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 22 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 20.40 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pantai Siyut, tepatnya di sebelah utara Cafe Hello, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wita ketika Terdakwa I pulang kerja, lalu mampir ke rumah Terdakwa II di Jalan Srikandi IV, Gang 87, Banjar Sangging, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali kemudian pada saat Terdakwa I ngobrol-ngobrol dengan Terdakwa II lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk bersama – sama patungan membeli shabu dengan berkata “Mang ajake ngalih shabu” artinya “Mang ayuk kita cari shabu” kemudian dijawab “o nah, emang ade?” artinya “o iya memang ada?”, kemudian Terdakwa I berkata “cobak nah kal takonang, lamun ade kabarine jeartinya “coba ya saya tanyakan, kalau ada nanti saya kabarin” setelah itu Terdakwa I menghubungi penjual shabu yang bernama DENNY (DPO) melalui chat WhatsApp dengan menggunakan Handphone merk Oppo A5s warna hitam milik Terdakwa I, dimana pada saat itu Terdakwa I bertanya kepada DENNY (DPO) “Den ade 02?” lalu dijawab “ada, tunggu” kemudian Terdakwa I bertanya “berapa?” dan dijawab “empat ratus” dan pada saat itu DENNY (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk mentransfer uang untuk pembelian shabu tersebut ke nomor TOP UP DANA 087746981949, setelah memesan shabu kepada DENNY (DPO) lalu Terdakwa I memberitahu Terdakwa II dengan berkata “ade tapi ngantiang, nyak padum satak?” artinya “ada tapi tunggu, mau patungan sama-sama dua ratus ribu?” dan Terdakwa II menyanggupi dengan menjawab nyak tapi cang sing ade pipis kayang ne 3 (tiga) atau 4 (empat) hari uliang cang” artinya “mau tapi saya belum punya uang nanti saya kembalikan 3 (tiga) atau 4 (empat) hari” kemudian Terdakwa I jawab “nah pis cang malu anggo malu” artinya “iya, uang saya pakai dulu”, setelah itu sekira pukul 17.30 wita Terdakwa I pergi meninggalkan rumah Terdakwa II menuju rumah Terdakwa I di Dusun Kaja Kangin, Desa Tegak, Kecamatan Kulungkung, Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa sekira pukul 18.30 wita Terdakwa I pergi mentransfer uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke nomor TOP UP DANA 087746981949 yang diberikan oleh DENNY (DPO) melalui Alfamart Flamboyan di depan RSUD Klungkung, setelah mentransfer uang lalu Terdakwa I mengirim foto bukti transfer tersebut kepada DENNY (DPO) melalui WhatsApp, dan pada saat itu DENNY (DPO) berkata “nah antos” artinya “ya tunggu” kemudian Terdakwa I langsung pergi ke rumah Terdakwa II sambil menunggu alamat shabu tersebut turun dari DENNY (DPO), setiba di rumah Terdakwa II sekira pukul 19.00 wita Terdakwa I memberitahu Terdakwa II bahwa Terdakwa I sudah mentransfer uang untuk pembelian shabu tersebut dan Terdakwa I disuruh menunggu alamatnya turun oleh DENNY (DPO), dan pada saat itu Terdakwa II mengatakan “iya”, namun setelah menunggu selama kurang lebih 1 (satu) jam ternyata tidak ada kabar dari DENNY (DPO) sehingga akhirnya Terdakwa I langsung pulang ke rumah, setiba di rumah Terdakwa I menghubungi DENNY (DPO) melalui telpon dan chat WhatsApp namun tidak di balas.
  • Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa I mengirim chat WhatsApp kepada DENNY (DPO) menanyakan uang Terdakwa I tersebut dan meminta untuk ditransfer balik, namun pada saat itu DENNY (DPO) beralasan masih menunggu konfirmasi dari Bosnya apakah uang Terdakwa I tersebut bisa kembali, kemudian sekira pukul 19.00 wita tiba-tiba DENNY (DPO) mengirim chat WhatsApp kepada Terdakwa I yang isinya “neh baang cang ci 04, Alamat Gianyar” artinya “ini saya kasih kamu 04, alamat Gianyar” lalu Terdakwa I balas “Klungkung doen cang ngejer nyemak, apalagi Gianyar” artinya “Klungkung saja saya gemetar, apalagi Gianyar” dan pada saat itu DENNY (DPO) berkata “aman, jemak genartinya “aman, jemak gen” lalu Terdakwa I jawab “sekenang ke, aman ape sing” artinya “pastikan, aman apa tidak” dan dijawab “seken” artinya “pasti” setelah itu DENNY (DPO) mengirim foto dan peta (google map) alamat tempelan shabu;
  • Bahwa sekira pada pukul 19.00 wita, setelah Terdakwa I mendapatkan foto dan peta alamat tempelan shabu dari DENNY (DPO) melalui WhatsApp yaitu di Jalan Pantai Siyut – Gianyar dengan petunjuk ikuti maps sampai ketemu pohon x #04 bungkus go potato tertindih batu, lalu Terdakwa I mengirim screenshoot percakapan Terdakwa I dengan DENNY (DPO) serta foto dan peta alamat tempelan shabu tersebut kepada Terdakwa II melalui WhatsApp, lalu Terdakwa I menelepon Terdakwa II dan Terdakwa I berkata “itu dah alamatnya mang” lalu Terdakwa II menjawab “oh nah nah, antiange di mukak” artinya “oh ya ya, saya tunggu di depan” setelah itu Terdakwa I langsung menghapus chat Terdakwa I dengan DENNY (DPO) dari Handphone milik Terdakwa I, dan sekira pukul 20.00 wita Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan No. Pol. DK 5219 NC milik Terdakwa I, setiba disana Terdakwa I sudah ditunggu di depan rumah oleh Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berangkat secara bersama - sama menuju alamat tempelan shabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan No. Pol. DK 5219 NC milik Terdakwa I, dan karena Terdakwa II sudah hafal alamat tersebut lalu Terdakwa II berinisiatif mengendarai sepeda motor, dan Terdakwa I dibonceng oleh Terdakwa II, dan sekira pukul 20.30 wita Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di alamat tempelan shabu tersebut yaitu di Jalan Pantai Siyut – Gianyar kemudian Terdakwa II melewati sedikit alamat tempelan shabu tersebut setelah itu Terdakwa II memutar kembali sepeda motor dan mendekati alamat tempelan shabu yang berada di sebelah kanan jalan tepatnya di belakang pohon besar di pinggir jalan Pantai Siyut, kemudian Terdakwa II dengan posisi masih duduk di atas sepeda motor berkata “tuun nake, to ye, to ye, mak artinya “turun sudah, itu dia, itu dia, ambil” sambil menunjuk dengan tangan ke arah belakang pohon besar, namun saat itu Terdakwa I belum melihat tempelan shabu tersebut, lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor dan berjalan 2 (dua) langkah menuju belakang pohon besar, setelah itu Terdakwa I melihat ada pembungkus Biskuit Kentang Go!Potato warna hijau yang tertindih batu di belakang pohon besar sesuai foto yang dikirim oleh DENNY (DPO),  lalu Terdakwa I langsung mengambil pembungkus Biskuit Kentang Go!Potato warna hijau tersebut dengan menggunakan tangan kiri, setelah itu Terdakwa I langsung naik ke atas sepeda motor, dan pada saat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II melintas di sekitar Cafe Hello yang berjarak tidak terlalu jauh dari tempat Terdakwa I mengambil tempelan, pada saat Saksi DEWA PUTU MAHENDRA dan Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H. yang merupakan Petugas Satreskoba Polres Gianyar sedang melakukan monitoring di sekitar Cafe Legend di Jalan Pantai Siyut lalu Saksi DEWA PUTU MAHENDRA dan Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H. melihat Terdakwa I dan Terdakwa II dengan gerak-gerik yang mencurigakan, selanjutnya Saksi DEWA PUTU MAHENDRA dan Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H.  berusaha untuk memberhentikan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara mengejar Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan sepeda motor dan pada saat itu Terdakwa I merasa takut dan Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “entung cang nah”, artinya “saya buang ya” dan Terdakwa II berkata “nah entungang be artinya “ya buang sudah” setelah itu Terdakwa I langsung membuang bungkusan Biskuit Kentang Go!Potato warna hijau tersebut ke samping kiri dengan menggunakan tangan kiri tepatnya di sebelah utara Cafe Hello di Jalan Pantai Siyut dan Terdakwa II langsung tancap gas belok ke arah Barat sampai di perempatan Lampu Merah Pantai Lebih – Gianyar, dan saat Terdakwa II memutar arah menuju arah timur akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II baru bisa diberhentikan oleh orang yang mengejar Terdakwa I tersebut yang mengaku sebagai petugas Kepolisian, tidak lama kemudian datang beberapa orang petugas Kepolisian ikut mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu petugas menyuruh Terdakwa I untuk menyerahkan Handphone, setelah Terdakwa I menyerahkan handphone merk Oppo A5s warna hitam milik Terdakwa I kepada petugas, lalu petugas memeriksa handphone milik Terdakwa I namun tidak ditemukan chat terkait pembelian shabu tersebut karena sebelumnya sudah Terdakwa I hapus, lalu petugas menginterogasi Terdakwa I dan Terdakwa II dengan bertanya “kamu ambil apa tadi disana?” lalu Terdakwa I jawab “tidak ada pak” tidak lama kemudian petugas membawa Terdakwa I dan Terdakwa II serta sepeda motor Honda Beat warna hitam merah milik Terdakwa I ke Jalan Pantai Siyut tepatnya di sebelah utara Cafe Hello, setiba disana kemudian petugas bertanya kepada Terdakwa I “dimana kamu buang?” lalu Terdakwa I jawab “disekitaran ini pak kayaknya” sambil menunjuk ke arah kiri jalan, dan tidak lama kemudian setelah dilakukan pencarian akhirnya salah satu petugas menemukan pembungkus Biskuit Kentang Go!Potato warna hijau yang didalamnya berisi shabu di pinggir aspal jalan di atas rumput, dan pada saat itu petugas bertanya kepada Terdakwa I “ini yang kamu buang?” lalu Terdakwa I mengiyakannya, dan sekira Pukul 20.40 wita petugas memanggil 2 (dua) orang saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan yaitu Saksi I KOMANG EDY SUYASA dan Saksi ERNA, kemudian dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum lalu petugas menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil pembungkus Biskuit Kentang Go!Potato warna hijau yang sebelumnya Terdakwa I buang tersebut yang ditemukan dipinggir aspal di atas rumput yang berjarak sekitar 2 (dua) meter dari tempat Terdakwa I dan Terdakwa II digeledah, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang tersebut lalu diserahkan kepada petugas, kemudian petugas menyuruh Saksi ERNA untuk melakukan penggeledahan pakaian dan barang bawaan Terdakwa I dan Terdakwa II, namun tidak ditemukan barang terlarang berupa Narkotika, setelah itu petugas menyuruh Terdakwa II mengeluarkan isi di dalam pembungkus Biskuit Kentang Go!Potato warna hijau tersebut dan setelah dikeluarkan didalamnya berisi potongan pipet warna merah, namun karena Terdakwa II tidak bisa mengeluarkan isi di dalam potongan pipet warna merah tersebut karena keras, lalu petugas menyuruh Terdakwa I untuk mengeluarkan isi didalam potongan pipet warna merah tersebut dan setelah Terdakwa I keluarkan didalamnya berisi 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu, dan saat itu petugas bertanya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II “barang apa ini?”  lalu Terdakwa II dan Terdakwa II menjawab “shabu”  setelah itu petugas bertanya kembali “kamu ada ijinnya nggak?”  lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menjawab “tidak”, kemudian Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap Sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan No. Pol. DK 5219 NC milik Terdakwa I namun tidak ditemukan barang terlarang berupa Narkotika, setelah selesai melakukan penggeledahan kemudian petugas membawa Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti ke Polres Gianyar, dan setibanya di Polres Gianyar petugas melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket dari plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu tersebut, telah dilakukan penimbangan oleh I NYOMAN WARTAWAN bersama dengan DEWA GEDE SAPUTRA, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Februari 2024, menunjukkan berat 0,56 (nol koma lima enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga menjadi 0,4 (nol koma empat) gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:297/NNF/2024, tanggal 23 Februari 2024 tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa I ANAK AGUNG ISTRI MAYUN MARIANI berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 1901/2024/NF.

Kesimpulan :

Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 10 (sepuluh) ml, diberi nomor barang bukti 1902/2024/NF.

Kesimpulan :

Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:298/NNF/2024, tanggal 23 Februari 2024 tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa II NI KOMANG SASIH berupa :
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode A) sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1903/2024/NF.

Kesimpulan :

Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah baik dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak lain yang berwenang, untuk yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa ANAK AGUNG ISTRI MAYUN MARIANI (Selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama sama dengan Terdakwa NI KOMANG SASIH (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 22 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 20.40 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pantai Siyut, tepatnya di sebelah utara Cafe Hello, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniyang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pembelian barang berupa shabu ke DENNY (DPO) dengan cara patungan sejumlah uang, selanjutnya Terdakwa I mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke nomor TOP UP DANA 087746981949 sebagaimana petunjuk dari DENNY (DPO) untuk pembelian barang sabu tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa I mengirim chat WhatsApp kepada DENNY (DPO) menanyakan uang Terdakwa I tersebut dan meminta untuk ditransfer balik, namun pada saat itu DENNY (DPO) beralasan masih menunggu konfirmasi dari Bosnya apakah uang Terdakwa I tersebut bisa kembali, kemudian sekira pukul 19.00 wita tiba-tiba DENNY (DPO) mengirim chat WhatsApp kepada Terdakwa I yang isinya “neh baang cang ci 04, Alamat Gianyar” artinya “ini saya kasih kamu 04, alamat Gianyar” lalu Terdakwa I balas “Klungkung doen cang ngejer nyemak, apalagi Gianyar” artinya “Klungkung saja saya gemetar, apalagi Gianyar” dan pada saat itu DENNY (DPO) berkata “aman, jemak genartinya “aman, jemak gen” lalu Terdakwa I jawab “sekenang ke, aman ape sing” artinya “pastikan, aman apa tidak” dan dijawab “seken” artinya “pasti” setelah itu DENNY (DPO) mengirim foto dan peta (google map) alamat tempelan shabu;
  • Bahwa sekira pada pukul 19.00 wita, setelah Terdakwa I mendapatkan foto dan peta alamat tempelan shabu dari DENNY (DPO) melalui WhatsApp yaitu di Jalan Pantai Siyut – Gianyar dengan petunjuk ikuti maps sampai ketemu pohon x #04 bungkus go potato tertindih batu, lalu Terdakwa I mengirim screenshoot percakapan Terdakwa I dengan DENNY (DPO) serta foto dan peta alamat tempelan shabu tersebut kepada Terdakwa II melalui WhatsApp, lalu Terdakwa I menelepon Terdakwa II dan Terdakwa I berkata “itu dah alamatnya mang” lalu Terdakwa II menjawab “oh nah nah, antiange di mukak” artinya “oh ya ya, saya tunggu di depan” setelah itu Terdakwa I langsung menghapus chat Terdakwa I dengan DENNY (DPO) dari Handphone milik Terdakwa I, dan sekira pukul 20.00 wita Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan No. Pol. DK 5219 NC milik Terdakwa I, setiba disana Terdakwa I sudah ditunggu di depan rumah oleh Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berangkat secara bersama - sama menuju alamat tempelan shabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan No. Pol. DK 5219 NC milik Terdakwa I, dan karena Terdakwa II sudah hafal alamat tersebut lalu Terdakwa II berinisiatif mengendarai sepeda motor, dan Terdakwa I dibonceng oleh Terdakwa II, dan sekira pukul 20.30 wita Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di alamat tempelan shabu tersebut yaitu di Jalan Pantai Siyut – Gianyar kemudian Terdakwa II melewati sedikit alamat tempelan shabu tersebut setelah itu Terdakwa II memutar kembali sepeda motor dan mendekati alamat tempelan shabu yang berada di sebelah kanan jalan tepatnya di belakang pohon besar di pinggir jalan Pantai Siyut, kemudian Terdakwa II dengan posisi masih duduk di atas sepeda motor berkata “tuun nake, to ye, to ye, mak artinya “turun sudah, itu dia, itu dia, ambil” sambil menunjuk dengan tangan ke arah belakang pohon besar, namun saat itu Terdakwa I belum melihat tempelan shabu tersebut, lalu Terdakwa I turun dari sepeda motor dan berjalan 2 (dua) langkah menuju belakang pohon besar, setelah itu Terdakwa I melihat ada pembungkus Biskuit Kentang Go!Potato warna hijau yang tertindih batu di belakang pohon besar sesuai foto yang dikirim oleh DENNY (DPO),  lalu Terdakwa I langsung mengambil pembungkus Biskuit Kentang Go!Potato warna hijau tersebut dengan menggunakan tangan kiri, setelah itu Terdakwa I langsung naik ke atas sepeda motor, dan pada saat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II melintas di sekitar Cafe Hello yang berjarak tidak terlalu jauh dari tempat Terdakwa I mengambil tempelan, pada saat Saksi DEWA PUTU MAHENDRA dan Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H. yang merupakan Petugas Satreskoba Polres Gianyar sedang melakukan monitoring di sekitar Cafe Legend di Jalan Pantai Siyut lalu Saksi DEWA PUTU MAHENDRA dan Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H. melihat Terdakwa I dan Terdakwa II dengan gerak-gerik yang mencurigakan, selanjutnya Saksi DEWA PUTU MAHENDRA dan Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H.  berusaha untuk memberhentikan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara mengejar Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan sepeda motor dan pada saat itu Terdakwa I merasa takut dan Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “entung cang nah”, artinya “saya buang ya” dan Terdakwa II berkata “nah entungang be artinya “ya buang sudah” setelah itu Terdakwa I langsung membuang bungkusan Biskuit Kentang Go!Potato warna hijau tersebut ke samping kiri dengan menggunakan tangan kiri tepatnya di sebelah utara Cafe Hello di Jalan Pantai Siyut dan Terdakwa II langsung tancap gas belok ke arah Barat sampai di perempatan Lampu Merah Pantai Lebih – Gianyar, dan saat Terdakwa II memutar arah menuju arah timur akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II baru bisa diberhentikan oleh orang yang mengejar Terdakwa I tersebut yang mengaku sebagai petugas Kepolisian, tidak lama kemudian datang beberapa orang petugas Kepolisian ikut mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu petugas menyuruh Terdakwa I untuk menyerahkan Handphone, setelah Terdakwa I menyerahkan handphone merk Oppo A5s warna hitam milik Terdakwa I kepada petugas, lalu petugas memeriksa handphone milik Terdakwa I namun tidak ditemukan chat terkait pembelian shabu tersebut karena sebelumnya sudah Terdakwa I hapus, lalu petugas menginterogasi Terdakwa I dan Terdakwa II dengan bertanya “kamu ambil apa tadi disana?” lalu Terdakwa I jawab “tidak ada pak” tidak lama kemudian petugas membawa Terdakwa I dan Terdakwa II serta sepeda motor Honda Beat warna hitam merah milik Terdakwa I ke Jalan Pantai Siyut tepatnya di sebelah utara Cafe Hello, setiba disana kemudian petugas bertanya kepada Terdakwa I “dimana kamu buang?” lalu Terdakwa I jawab “disekitaran ini pak kayaknya” sambil menunjuk ke arah kiri jalan, dan tidak lama kemudian setelah dilakukan pencarian akhirnya salah satu petugas menemukan pembungkus Biskuit Kentang Go!Potato warna hijau yang didalamnya berisi shabu di pinggir aspal jalan di atas rumput, dan pada saat itu petugas bertanya kepada Terdakwa I “ini yang kamu buang?” lalu Terdakwa I mengiyakannya, dan sekira Pukul 20.40 wita petugas memanggil 2 (dua) orang saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan yaitu Saksi I KOMANG EDY SUYASA dan Saksi ERNA, kemudian dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum lalu petugas menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil pembungkus Biskuit Kentang Go!Potato warna hijau yang sebelumnya Terdakwa I buang tersebut yang ditemukan dipinggir aspal di atas rumput yang berjarak sekitar 2 (dua) meter dari tempat Terdakwa I dan Terdakwa II digeledah, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang tersebut lalu diserahkan kepada petugas, kemudian petugas menyuruh Saksi ERNA untuk melakukan penggeledahan pakaian dan barang bawaan Terdakwa I dan Terdakwa II, namun tidak ditemukan barang terlarang berupa Narkotika, setelah itu petugas menyuruh Terdakwa II mengeluarkan isi di dalam pembungkus Biskuit Kentang Go!Potato warna hijau tersebut dan setelah dikeluarkan didalamnya berisi potongan pipet warna merah, namun karena Terdakwa II tidak bisa mengeluarkan isi di dalam potongan pipet warna merah tersebut karena keras, lalu petugas menyuruh Terdakwa I untuk mengeluarkan isi didalam potongan pipet warna merah tersebut dan setelah Terdakwa I keluarkan didalamnya berisi 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu, dan saat itu petugas bertanya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II “barang apa ini?”  lalu Terdakwa II dan Terdakwa II menjawab “shabu”  setelah itu petugas bertanya kembali “kamu ada ijinnya nggak?”  lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menjawab “tidak”, kemudian Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap Sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan No. Pol. DK 5219 NC milik Terdakwa I namun tidak ditemukan barang terlarang berupa Narkotika, setelah selesai melakukan penggeledahan kemudian petugas membawa Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti ke Polres Gianyar, dan setibanya di Polres Gianyar petugas melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket dari plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu, telah dilakukan penimbangan oleh I NYOMAN WARTAWAN bersama dengan DEWA GEDE SAPUTRA, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Februari 2024, menunjukkan berat 0,56 (nol koma lima enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga menjadi 0,4 (nol koma empat) gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:297/NNF/2024, tanggal 23 Februari 2024 tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa I ANAK AGUNG ISTRI MAYUN MARIANI berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 1901/2024/NF.

Kesimpulan :

Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 10 (sepuluh) ml, diberi nomor barang bukti 1902/2024/NF.

Kesimpulan :

Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:298/NNF/2024, tanggal 23 Februari 2024 tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa II NI KOMANG SASIH berupa :
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode A) sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1903/2024/NF.

Kesimpulan :

Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah baik dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak lain yang berwenang, untuk yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya