Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal demi hukum pengangkatan Tergugat sebagai anak angkat Penggugat, sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Gianyar No. 97/Pdt.G/2022/PN.Gin tanggal 26 Juli 2022, dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum bahwa akibat perbuatan melawan hukum oleh Tergugat menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian materiil dan immateriil.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai berikut: KERUGIAN MATERIIL : Bahwa Penggugat mengalami kerugian untuk biaya pengurusan permasalahan ini sebesar ± Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- KERUGIAN IMMATERIIL : Bahwa Penggugat mengalami kerugian secara immateriil berupa perasaan cemas, beban perkara dalam usia lanjut yang tidak pernah berurusan dengan hukum maka beralasan menurut hukum untuk menuntut ganti kerugian yang sangat sulit dinilai dengan uang, akan tetapi untuk memudahkan Pengadilan, PENGGUGAT menetapkan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau yang dianggap wajar dan adil menurut hukum (ex aequo et bono);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari dihitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap hingga Tergugat secara riil memenuhi putusan pengadilan ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila bapak Ketua Pengadilan Negeri Gianyar cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|