Warning: file_get_contents(https://paste.ee/r/2kTq0): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 429 Too Many Requests in /var/www/html/sipp/index.php on line 1

Slot Gacor
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Gin Gede Steve Sastradinata Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gede Steve Sastradinata
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1GUNTUR WAHYU WIJAYANTO, S.H.Gede Steve Sastradinata
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai Kakak Kandung yang menjalankan kekuasaan sebagai orang tua bertindak untuk dan atas nama adik-adik Pemohon yang masih dibawah umur bernama Made Clifton Candradinata (Usia 14 Tahun) dan Komang Dave Dewananta (Usia 12 Tahun) untuk melakukan proses jual beli Rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4744  luas 200 m2, atas nama Ketut Trisna Aryadi,  terletak di Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali dan menjadi wali untuk mengurus proses Turun Waris dan Perwalian untuk proses Pembagian Hak Bersama di Notaris/PPAT atas bidang tanah lokasi di Desa Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng (SHM No. 6692, SHM No. 6693, SHM No. 6694, SHM No. 6695, SHM No. 6696, SHM No. 6697, SHM No. 6698) atas nama Gede Widarma Suharta, Made Ady Mastika, Nyoman Ary Siswadi, dan Ketut Trisna Aryadi (Almarhum) di Notaris/PPAT;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak