Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai Kakak Kandung yang menjalankan kekuasaan sebagai orang tua bertindak untuk dan atas nama adik-adik Pemohon yang masih dibawah umur bernama Made Clifton Candradinata (Usia 14 Tahun) dan Komang Dave Dewananta (Usia 12 Tahun) untuk melakukan proses jual beli Rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4744 luas 200 m2, atas nama Ketut Trisna Aryadi, terletak di Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali dan menjadi wali untuk mengurus proses Turun Waris dan Perwalian untuk proses Pembagian Hak Bersama di Notaris/PPAT atas bidang tanah lokasi di Desa Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng (SHM No. 6692, SHM No. 6693, SHM No. 6694, SHM No. 6695, SHM No. 6696, SHM No. 6697, SHM No. 6698) atas nama Gede Widarma Suharta, Made Ady Mastika, Nyoman Ary Siswadi, dan Ketut Trisna Aryadi (Almarhum) di Notaris/PPAT;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|