Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Gin I WAYAN MENDRAWAN, Msi Kejaksaan Negeri Gianyar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I WAYAN MENDRAWAN, Msi
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Gianyar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Manyatakan Hukum mengabulkan gugatan Pemohon untuk keseluruhan;
  • Menyatakan Hukum surat Penetapan Tersangka kepada Pemohon No. B-3977/N.1.15/Fd/11/2023 pada tanggal 24 November 2023 dan surat Perintah penahanan NO. PRINT-620/N.1.15/Fd/11/2023 dan surat perpanjangan penahanan No. B-1179/N.1.15/Fd.2/12/2023 adalah tidak sah menurut hukum dan melanggar ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP;
  • Menyatakan Hukum Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait tindak pidana,

Primair:

Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

atas diri Pemohon adalah tidak sah menurut hukum dan penyidikan atas diri Pemohon harus dihentikan sehingga oleh karenanya memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon sebagai tersangka dari kasus penyalahgunaan dana LPD kedewatan, Kecamatan Ubud.

  • Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rutan/Lapas Gianyar sejak diputuskannya putusan ini dalam waktu 1 x 24 jam;
  • Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat dan nama baiknya seperti semula;
  • Menghukum dan membebankan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya