Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;---------------------------------
- Memberikan dispensasi menikahkan anak kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak yang bernama NI KADEK DIAN GAYATRI DEWI kelamin Perempuan, lahir di Denpasar Tanggal 30 April 2010, sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 39426/IST/2012 yang dikeluarkan di Amlapura tanggal 7 November 2012 ;-------------
- Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon ;------------------------
Atau
menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya ;--------------------------------------------------- |