Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
83/Pid.Sus/2025/PN Gin | M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H., CCFC., CRC. | ERDI ERGUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 83/Pid.Sus/2025/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2549/N.1.15/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ----- Bahwa ia Terdakwa ERDI ERGUN, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Vila Cascada Gang Nuri Banjar Yangloni Desa Teges Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum, Memelihara, menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- ----- Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wita, sdr. IPDA I MADE SUTEJA, SH mendapatkan laporan dari Anggota Kepolisian Sektor Ubud yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari Saksi IRYNA VERKHOVSKA yang merupakan Warga Negara Asing yang berkewarganegaraan Ukraina yang melaporkan bahwa Terdakwa yang berkewaregaraan Turki memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja di sebuah Vila Casada Gang Nuri Banjar Yangloni Desa Teges Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, atas Laporan tersebut sdr.IPDA I MADE SUTEJA, SH memerintahkan saksi GITO SANJAYA, SH dan saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA (keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Gianyar) untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut dan langsung menuju ke Vila Casada Gang Nuri Banjar Yangloni Desa Teges Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar dan tiba di lokasi sekira pukul 16.30 Wita. Selanjutnya para Saksi bertemu dengan saksi IRYNA VERKHOVSKA untuk memastikan laporan yang berkaitan dengan Narkotika tersebut, lalu saksi GITO SANJAYA, SH dan saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA beserta rekan-rekan Anggota Satresnarkoba Polres Gianyar langsung mendatangi Vila Casada yang ditempati oleh Terdakwa tersebut dan di Vila Casada tersebut saksi GITO SANJAYA, SH dan saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saksi GITO SANJAYA, SH dan saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari masyarakat umum yaitu saksi I WAYAN DIANA dan saksi I WAYAN RUDI SETIAWAN melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa akan tetapi para Saksi tidak menemukan barang bukti, lalu para Saksi kembali melakukan penggeledahan terhadap Vila Casada yang ditempati oleh Terdakwa tersebut lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan daun, batang dan biji kering diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang berada didalam 1 (satu) buah tas kulit warna cokelat bertuliskan “ESTE LAUDER” di atas meja dari salah satu kamar di Vila Casada tersebut lalu para Saksi juga mengamankan 1 (satu) buah Paspor berkebangsaan Turki Nomor : U30220304 atas nama ERDI ERGUN dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 4 warna hitam IMEI 358629520223607 dengan SIM Card Turkcell Nomor +905418278060 milik Terdakwa, dan ketika para Saksi menanyakan terkait kepemilikan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal pada hari Jum’at atau Sabtu sekitar tanggal 14 Februari 2025 atau tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wita pada saat Terdakwa sedang berada di Eco Beach Canggu Badung. Selanjutnya para Saksi membawa Terdakwa beserta dengan seluruh barang bukti ke Polres Gianyar. ----------------------- ----- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Resor Gianyar tanggal 23 Februari 2025 barang berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan daun, batang dan biji kering diduga ganja, diberi kode (A), ditimbang di atas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut menunjukkan berat 4,29 (empat koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 1,34 (satu koma tiga empat) gram sehingga menjadi 2,95 (dua koma sembilan lima) gram Netto yang ditandatangani oleh I MADE SUTEJA, S.H. selaku Penyidik Polres Gianyar yang melakukan penimbangan. --------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Bali, NO.LAB.: 335/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang diperiksa oleh 1. IMAM MAHMUDI, A.Md.,SH.,M.Si. 2. DEWI YULIANA, S.Si.,M.Si. 3. Apt.ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali I NYOMAN SUKENA, S.I.K, barang bukti berupa : 1 (satu) buah amplop kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat:
Barang bukti seperti tersebut diatas milik Terdakwa ERDI ERGUN. Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
----- Bahwa Terdakwa dalam Tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut tanpa memiliki dokumen/izin dari pejabat yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa ERDI ERGUN, pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Vila Cascada Gang Nuri Banjar Yangloni Desa Teges Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
----- Berawal pada sekira hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 atau hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wita, pada saat Terdakwa sedang duduk-duduk bersama 9 sampai 10 orang yang tidak Terdakwa kenal di Eco Beach Canggu Badung, lalu Terdakwa membelikan bir bintang kepada orang-orang tersebut dan selang beberapa saat salah satu dari orang yang tidak Terdakwa kenal dengan ciri-ciri seorang laki-laki, rambut panjang sebahu dengan warna pirang, mata berwarna biru, berbadan kurus dengan tinggi badan kurang lebih 175 cm yang telah Terdakwa belikan bir bintang tersebut memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung mengambil dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah tas kulit warna cokelat bertuliskan “ESTE LAUDER” lalu membawanya ke Villa Terdakwa yang berada di Vila Casada Gang Nuri Banjar Yangloni Desa Teges Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 menggunakan sedikit dari 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja tersebut di Vila Cascada Gang Nuri Banjar Yangloni Desa Teges Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar dengan cara pertama-tama Terdakwa menyiapkan ganja tersebut, lalu Terdakwa linting dan masukkan ke dalam kertas tanpa filter, setelah siap Terdakwa langsung membakar ujung lintingan ganja tersebut dan Terdakwa sedot seperti menyedot rokok. ---------------------------------------------------------
----- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira Pukul 16.30 Wita pada saat Terdakwa sedang berada di Vila Cascada Gang Nuri Banjar Yangloni Desa Teges Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, Terdakwa diamankan oleh saksi GITO SANJAYA, SH dan saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA (keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Gianyar) yang sebelumnya mendapat laporan dari saksi IRYNA VERKHOVSKA perihal kepemilikan Narkotika jenis Ganja yang ada pada penguasaan Terdakwa dan dari penangkapan tersebut saksi GITO SANJAYA, SH dan saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan daun, batang dan biji kering diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang ditemukan berada didalam 1 (satu) buah tas kulit warna cokelat bertuliskan “ESTE LAUDER” di atas meja dari salah satu kamar di Vila Casada serta 1 (satu) buah Paspor berkebangsaan Turki Nomor : U30220304 atas nama ERDI ERGUN dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy z Fold4 warna hitam IMEI 358629520223607 dengan SIM Card Turkcell Nomor +905418278060 milik Terdakwa.-----------------------------------------------
----- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Resor Gianyar tanggal 23 Februari 2025 barang berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan daun, batang dan biji kering diduga ganja, diberi kode (A), ditimbang di atas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut menunjukkan berat 4,29 (empat koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 1,34 (satu koma tiga empat) gram sehingga menjadi 2,95 (dua koma sembilan lima) gram Netto yang ditandatangani oleh I MADE SUTEJA, S.H. selaku Penyidik Polres Gianyar yang melakukan penimbangan. ---------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Bali, NO.LAB.: 335/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang diperiksa oleh 1. IMAM MAHMUDI, A.Md.,SH.,M.Si. 2. DEWI YULIANA, S.Si.,M.Si. 3. Apt.ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali I NYOMAN SUKENA, S.I.K, barang bukti berupa : 1 (satu) buah amplop kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat:
Barang bukti seperti tersebut diatas milik Terdakwa ERDI ERGUN. Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
----- Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut tanpa resep dokter dan juga Terdakwa tidak memiliki kartu rehab dari BNN.--------------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |