Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon : ……………………………………………………..
- Menetapkan sah secara hukum perwalian anak sepenuhnya kepada Pemohon terhadap anak kandung yang ketiga Pemohon dengan almarhum suami An. I KETUT MONOH yang bernama I KOMANG ANUGRAH TRI PURNAMA untuk melakukan proses keperdataan yang selanjutnya dapat diwakili oleh pemohon sendiri; …………………………………….
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memberikan bagian dari warisan dari anak ketiga I KOMANG ANUGRAH TRI PURNAMA kepada anak Pertama yang bernama I GEDE ANGGA SURYAWAN, atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik NIB: 22.05.000002453.0, luas 2070 M2 (dua ribu tujuh puluh meter persegi), atas nama I WAYAN BEBAS (Alm), yang terletak di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali; ……………………………………………………………………..
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; …………..
|