Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2026/PN Gin PUTU AYU GAYATRI, S.H., M.H. UDI RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2319/N.1.15/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU AYU GAYATRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UDI RAHMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : PRIMAIR Bahwa ia Terdakwa UDI RAHMAT pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026, sekira pukul 03.45 WITA setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di area parkir Toko IBOX yang beralamat di Jalan By Pass Dharma Giri, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili perkaranya dan melakukan perbuatan ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa berjalan kaki dari tempat kost kediaman Terdakwa yang beralamat di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar menuju tempat kos teman Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasung Grigis, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kabupaten Gianyar, namun pada saat tiba di tujuan teman Terdakwa tidak ada di rumah sehingga Terdakwa berjalan kembali ke kostnya dengan berjalan kaki. -    Bahwa pada saat Terdakwa berjalan menuju kostnya, Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor terparkir di areal parkir Toko Ibox Jalan By Pass Dharma Giri yang salah satu dari sepeda motor tersebut kuncinya masih terpasang dan 2 (dua) orang security yang berjaga sedang tidur di depan Toko Ibox sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. -    Kemudian Terdakwa masuk ke halaman Toko Ibox Jalan By Pass Dharma Giri dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Warna Hitam dengan nomor polisi DK 2021 RA milik saksi korban I Putu Agus Sudiantara yang kuncinya masih terpasang di motor tersebut dan terdapat 1 (satu) unit helm di salah satu spionnya. Kemudian Terdakwa memutar sepeda motor tersebut dan mendorong sepeda motor tersebut agar mengarah ke jalan raya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban I Putu Agus Sudiantara. Setelah motor tersebut berada di luar area parkir Terdakwa memutar kunci kontak untuk menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan setelah menyala Terdakwa kemudian membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Warna Hitam dengan nomor polisi DK 2021 RA milik saksi korban I Putu Agus Sudiantara ke kostnya yang beralamat di Jalan Banteng Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. -    Bahwa setelah sampai di Kost Terdakwa lalu Terdakwa mengganti plat nomor kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Warna Hitam yang sebelumnya dengan nomor polisi DK 2021 RA menjadi AA 5671 GC dengan tujuan agar tidak diketahui oleh pemiliknya. Kemudian 1 (satu) unit helm yang diambil oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa buang di sungai dekat tempat kost Terdakwa. -    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban I Putu Agus Sudiantara mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). -    Bahwa setiap harinya Toko Ibox yang beralamat di Jalan By Pass Dharma Giri buka pada pukul 08.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita, setelah toko tersebut tutup terdapat orang yang berjaga bergantian setiap harinya yakni saksi korban I Putu Agus Sudiantara dan saksi I Made Ary Switra. -    Bahwa pada areal Toko Ibox tersebut tidak dikelilingi tembok namun yang di sebelah timur antara areal Toko Ibox dengan Jalan Nanas terdapat taman, di sebelah selatan di depan areal parkir tidak ada pintu gerbang namun pada malam harinya dipasang pagar yang terbuat dari rantai besi yang direntangkan kemudian dikaitkan pada 2 (dua) buah tiang yang terbuat dari pipa besi dan dikunci dengan menggunakan gembok agar tidak ada orang yang masuk masuk ke areal Toko namun pada saat Toko buka pagar dari rantai besi tersebut dilepas, dan disebelah barat antara areal Toko Ibox dengan areal Hoki Bank juga terdapat rantai besi yang dikaitkan pada tiang yang terbuat dari pipa besi sebagai pembatas antara areal Toko Ibox dengan areal Bank Hoki. Perbuatan Terdakwa UDI RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana      SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa UDI RAHMAT pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026, sekira pukul 03.45 WITA setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di area parkir Toko IBOX yang beralamat di Jalan By Pass Dharma Giri, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili perkaranya dan melakukan perbuatan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa berjalan kaki dari tempat kost kediaman Terdakwa yang beralamat di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar menuju tempat kos teman Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasung Grigis, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kabupaten Gianyar, namun pada saat tiba di tujuan teman Terdakwa tidak ada di rumah sehingga Terdakwa berjalan kembali ke kostnya dengan berjalan kaki. -    Bahwa pada saat Terdakwa berjalan menuju kostnya, Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor terparkir di areal parkir Toko Ibox Jalan By Pass Dharma Giri yang salah satu dari sepeda motor tersebut kuncinya masih terpasang dan 2 (dua) orang security yang berjaga sedang tidur di depan Toko Ibox sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. -    Kemudian Terdakwa masuk ke halaman Toko Ibox Jalan By Pass Dharma Giri dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Warna Hitam dengan nomor polisi DK 2021 RA milik saksi korban I Putu Agus Sudiantara yang kuncinya masih terpasang di motor tersebut dan terdapat 1 (satu) unit helm di salah satu spionnya. Kemudian Terdakwa memutar sepeda motor tersebut dan mendorong sepeda motor tersebut agar mengarah ke jalan raya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban I Putu Agus Sudiantara. Setelah motor tersebut berada di luar area parkir Terdakwa memutar kunci kontak untuk menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan setelah menyala Terdakwa kemudian membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Warna Hitam dengan nomor polisi DK 2021 RA milik saksi korban I Putu Agus Sudiantara ke kostnya yang beralamat di Jalan Banteng Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. -    Bahwa setelah sampai di Kost Terdakwa lalu Terdakwa mengganti plat nomor kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Warna Hitam yang sebelumnya dengan nomor polisi DK 2021 RA menjadi AA 5671 GC dengan tujuan agar tidak diketahui oleh pemiliknya. Kemudian 1 (satu) unit helm yang diambil oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa buang di sungai dekat tempat kost Terdakwa. -    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban I Putu Agus Sudiantara mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Perbuatan Terdakwa UDI RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya