Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Gin I MADE KRISHNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE KRISHNA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Ambon Antara, S.HI MADE KRISHNA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan nama Pemohon tercantum dalam AKTA KELAHIRAN, KTP, KK dan IJAZAH atas nama I MADE KRISHNA yang lahir di Gianyar pada tanggal 18 Maret 2003 dan dalam paspor tertulis atas nama I MADE WAHYU YUDISTIRA yang lahir di Denpasar 18 Maret 2003 adalah orang yang satu/sama yaitu PEMOHON dan untuk selanjutnya PEMOHON akan menggunakan nama I MADE KRISHNA lahir di Gianyar pada tanggal 18 Maret 2003 ;
  3. Menyatakan bahwa semua surat-surat lain milik PEMOHON yang mencantumkan nama PEMOHON seperti diatas adalah sah berlaku dan berharga sehingga dapat digunakan untuk mengurus surat-surat dan administrasi atas nama PEMOHON tersebut sepanjang berlaku dan tidak di cabut oleh instansi yang berwenang ;
  4. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perubahan nama PEMOHON tersebut kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatan sipil paling lambat 30 hari sejak di terimanya penetapan pengadilan negeri. ;
  5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PEMOHON ;

Atau

Bilamana Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak