Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa RISTYANTO SETYO WIBOWO ALS BONI pada hari Senin Tanggal 26 Bulan Agustus Tahun 2024 sekira pukul 06.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Banjar Sala Desa Pejeng Kawan Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 wita Terdakwa berangkat bekerja dengan berjalan kaki melewati garase rumah milik Saksi NGAKAN MADE EDY SAPUTRA di wilayah Banjar Sala Desa Pejeng Kawan Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar ke tempat proyek Villa di wilayah Banjar Tatiapi Kaja Desa Pejeng Kaja Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar dan Terdakwa melihat di garase motor tersebut terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Mx Warna Hitam Merah DK 4873 LK milik Saksi Korban I KOMANG SUECA yang terparkir yang tidak di tutupi dengan gerbang dan tidak di kunci pengaman
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 06.15 wita Terdakwa masuk ke garase rumah Milik Saksi NGAKAN MADE EDY SAPUTRA di Banjar Sala Desa Pejeng Kawan Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX 135, warna hitam, Nomor Polisi DK 4873 LK dengan cara mendorong/menuntun dari samping, Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX 135, warna hitam, Nomor Polisi DK 4873 LK Tanpa seizin maupun sepengetahuan dari pemilik motor yaitu Saksi Korban I KOMANG SUECA, pada saat Terdakwa mendorong 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX 135, warna hitam, Nomor Polisi DK 4873 LK Saksi I NENGAH SUKARSANA melihat Terdakwa dan kemudian saksi I NENGAH SUKARSANA bersama dengan saksi I KOMANG SUECA dan saksi I KADEK SELAMET berlari dan mengejar Terdakwa sehingga Terdakwa dapat diamankan
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX 135, warna hitam, Nomor Polisi DK 4873 LK adalah untuk Terdakwa bawa ke tukang kunci agar dapat membuat kunci palsu sehingga 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX 135, warna hitam, Nomor Polisi DK 4873 LK dapat dimiliki oleh Terdakwa
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RISTYANTO SETYO WOBOWO Als. BONI tersebut, Saksi korban yaitu I KOMANG SUECA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------------------- |