Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Gin Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H. 1.BAIHAQI
2.SADDAM HUSEIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 655 /N.1.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAIHAQI[Penahanan]
2SADDAM HUSEIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa I BAIHAQI dan Terdakwa II SADDAM HUSEIN pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Siangan, Banjar Roban, Desa Siangan, Kec. / Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.30 Wita di Jalan Raya Siangan, Banjar Roban, Desa Siangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Terdakwa I dan Terdakwa II mengendarai sepeda motor jenis Honda scoopy Nopol DK 5723 PM warna krem cokelat pulang dari Pasar Pejeng menuju Desa Sulahan Kabupaten Bangli, kemudian pada pukul 22.30 wita saat  melintas  di jalan  raya  Siangan, Banjar Roban, Desa Siangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar Terdakwa II melihat deretan sepeda motor milik saksi DEWA MADE NGURAH terparkir di garasi saksi DEWA MADE NGURAH sehingga timbul niat dari Terdakwa II untuk mengambil salah satu sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berbalik arah ke utara dan melawati lagi Garasi Rumah saksi DEWA MADE NGURAH lalu setelah lewat sekitar 30 meter sebelah utara garasi saksi DEWA MADE NGURAH, Terdakwa II berhenti dan mematikan sepeda motornya lalu kedua Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju garasi saksi DEWA MADE NGURAH, kemudian Terdakwa II memasuki garasi dan berusaha menghidupkan sepeda motor jenis honda vario, Nopol DK 2008 LY Noka MH1JF12187K237665, Nosin JF12E1241100, Warna Hitam milik saksi DEWA MADE NGURAH dan Terdakwa I bertugas mengawasi situasi sekitar, karena Terdakwa II gagal menghidupkan sepeda motor jenis honda vario Nopol DK 2008 LY tersebut dan stang sepeda motor tersebut tidak terkunci, lalu tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi DEWA MADE NGURAH, Terdakwa II mengeluarkan sepeda motor tersebut dari garasi lalu Terdakwa II menuntun sepeda motor honda vario milik saksi DEWA MADE NGURAH ke arah utara dan Terdakwa I membantu mendorongnya dari belakang kurang lebih 30 (tiga puluh) meter ke arah utara di tempat sepeda motor yang dibawa para Terdakwa berada.
  • Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut diketahui oleh saksi PANDE I KADEK JUNI ADINATA dan saksi SANG MADE WIDARMA yang pada saat ditanya oleh para saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II menjawab berbelit-belit dan hal tersebut menarik perhatian warga sekitar, selanjutnya kedua Terdakwa dibawa dan diamankan di Kantor Polsek Gianyar.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi DEWA MADE NGURAH mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Bahwa Terdakwa I BAIHAQI dan Terdakwa II SADDAM HUSEIN pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Siangan, Banjar Roban, Desa Siangan, Kec. / Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.30 Wita di Jalan Raya Siangan, Banjar Roban, Desa Siangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Terdakwa I dan Terdakwa II mengendarai sepeda motor jenis Honda scoopy Nopol DK 5723 PM warna krem cokelat pulang dari Pasar Pejeng menuju Desa Sulahan Kabupaten Bangli, kemudian pada pukul 22.30 wita saat  melintas  di jalan  raya  Siangan, Banjar Roban, Desa Siangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar Terdakwa II melihat deretan sepeda motor milik saksi DEWA MADE NGURAH terparkir di garasi saksi DEWA MADE NGURAH sehingga timbul niat dari Terdakwa II untuk mengambil salah satu sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berbalik arah ke utara dan melawati lagi Garasi Rumah saksi DEWA MADE NGURAH lalu setelah lewat sekitar 30 meter sebelah utara garasi saksi DEWA MADE NGURAH, Terdakwa II berhenti dan mematikan sepeda motornya lalu kedua Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju garasi saksi DEWA MADE NGURAH, kemudian Terdakwa II memasuki garasi dan berusaha menghidupkan sepeda motor jenis honda vario, Nopol DK 2008 LY Noka MH1JF12187K237665, Nosin JF12E1241100, Warna Hitam milik saksi DEWA MADE NGURAH dan Terdakwa I bertugas mengawasi situasi sekitar, karena Terdakwa II gagal menghidupkan sepeda motor jenis honda vario Nopol DK 2008 LY tersebut dan stang sepeda motor tersebut tidak terkunci, lalu tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi DEWA MADE NGURAH, Terdakwa II mengeluarkan sepeda motor tersebut dari garasi lalu Terdakwa II menuntun sepeda motor honda vario milik saksi DEWA MADE NGURAH ke arah utara dan Terdakwa I membantu mendorongnya dari belakang kurang lebih 30 (tiga puluh) meter ke arah utara di tempat sepeda motor yang dibawa para Terdakwa berada.
  • Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut diketahui oleh saksi PANDE I KADEK JUNI ADINATA dan saksi SANG MADE WIDARMA yang pada saat ditanya oleh para saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II menjawab berbelit-belit dan hal tersebut menarik perhatian warga sekitar, selanjutnya kedua Terdakwa dibawa dan diamankan di Kantor Polsek Gianyar.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi DEWA MADE NGURAH mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya