Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Gin Ni Nyoman Rupa Antini, SE 1.Ni Luh Pastini
2.Anak Agung Ngurah Aryawangsa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Nyoman Rupa Antini, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ni Luh Pastini
2Anak Agung Ngurah Aryawangsa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.550.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dan II dengan Nomor : 15/10/2660 tanggal 5 Oktober 2015 adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum tetap.
  3. Menyatakan hukum Tergugat I dan II telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat karena tidak memenuhi isi Perjanjian Nomor : 15/10/2660 tanggal 5 Oktober 2015.
  4. Menghukum Tergugat I dan II untuk melaksanakan atau memenuhi isi Perjanjian Nomor : 15/10/2660 tanggal 5 Oktober 2015.
  5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar hutang kepada Penggugat seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 155.550.000 (Seratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setelah putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat I dan II atau siapapun juga yang mendapat hak dari Tergugat I dan II untuk meneyerahkan barang jaminan hutang kepada Penggugat  yaitu berupa 1 unit mobil minibus merek atau tipe Toyota Rush, Nomor Polisi DK 1088 H atas nama DEWA PUTU DARSANA  BPKB Nomor : 1-50227194.
  7. Menyatakan hukum Penggugat berhak untuk menjual barang lelang barang jaminan hutang yang dijadikan jaminan hutang oleh Tergugat I dan II kepada Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan hukum sita jaminan yang diletakan atas barang jaminan hutang yang dijadikan jaminan hutang oleh Tergugat I dan II kepada Penggugat adalah sah dan  berharga.
  9. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Mohon Putusan yang Seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak