| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan secara hukum Bahwa anak bernama RAPHAELLA PRAMESTI NINGSIH, Perempuan lahir di Gianyar, pada tanggal 10 Oktober 2018, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5104-LT-15052023-0040 tanggal 15 Mei 2023, adalah anak kandung sah dari pasangan ANGGER SAM NATHANI (Pemohon I) dan RISKA CANDRA DEWI (Pemohon II);
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan pengesahan anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar;
- Membebani semua biaya yang timbul kepada Para Pemohon;
atau
Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya. |