Dakwaan |
Primair
---------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUGIONO bersama-sama dengan Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO), pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra Banjar Gelumpang Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan Tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 11.00 Wita sedang bekerja mengecat besi di PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra Banjar Gelumpang Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar kemudian didekati oleh Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) sembari mengatakan pada Terdakwa ”Ayo kita cari buat beli rokok” yang kemudian Terdakwa jawab ”buat beli rokok, apa yang dicari?” dan kembali dijawab Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) ”potongan besi yang gak kepake ini”, kemudian saat Terdakwa menanyakan bagaimana caranya, Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) memberitahu dengan membuang potongan-potongan besi ke selokan kering yang ada disela-sela di bawah pembatas areal PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA sebelah Selatan yang terbuat dari rangka besi dan seng, selanjutnya sekira pukul 12.00 Wita saat jam istirahat siang Terdakwa mengeluarkan potongan besi sebanyak 4 (empat) potong yang ukuran panjangnya kurang lebih 15 (Lima belas) centimeter sampai 20 (Dua puluh) centimeter dengan menggunakan kedua tangan lalu mengangkatnya keatas susunan beton setinggi pinggang untuk kemudian di jatuhkan ke bawah sebelah Selatan susunan beton tersebut melalui sela-sela di bawah pembatas areal PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA sebelah selatan yang terbuat dari rangka besi dan seng dan hal itu juga dilakukan oleh Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO), selanjutnya Terdakwa melanjutkan istirahat makan siang dan saat sore hari langsung pulang kerja ke tempat kos Terdakwa yang beralamat di Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar yang mana berjarak sekitar 500 meter dari PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa dijemput oleh Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) di tempat kos Terdakwa yang beralamat di Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam milik Saksi HERI ANDRIANUS SAING (mandor pada PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA) untuk kemudian menuju tempat menyembunyikan potongan-potongan besi yang sebelumnya telah di pindahkan oleh Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) ke lahan kosong yang berada di sebelah Barat PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA, kemudian sesampai di lahan kosong tersebut Terdakwa turun dari motor untuk kemudian mengambil 6 (enam) buah potongan besi yang ukuran panjangnya kurang lebih 15 (Lima belas) centimeter sampai 20 (Dua puluh) centimeter yang disembunyikan di bawah pohon pisang di lahan kosong tersebut untuk kemudian Terdakwa angkat dan taruh 6 (enam) buah potongan besi tersebut diatas sadel sepeda motor antara Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) yang saat itu dibonceng Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO), selanjutnya Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) berangkat menuju ke arah Timur Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra untuk menjual potongan-potongan besi tersebut sedangkan Terdakwa menunggu di pinggir Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra depan lahan kosong tempat potongan-potongan besi tersebut disembunyikan, sekitar kurang lebih 30 (Tiga puluh) menit Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) datang kembali dan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) pulang ke kos Terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 16.00 Wita Direktur PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA mengirimkan foto pada Saksi I WAYAN RAKA dan menerangkan bahwa ada satu potongan besi berada di luar areal gedung pabrikasi baja PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA yang kemudian membuat Saksi I WAYAN RAKA pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 22.14 Wita melakukan pengecekan bersama petugas satpam yaitu Saksi I WAYAN GEDE GUNAWAN, lalu di temukan sekitar 8 (delapan) potongan besi baja yang berada diluar areal gudang pabrikasi baja PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA, kemudian pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekira pukul 07.00 Wita Saksi I WAYAN GEDE GUNAWAN memberitahukan kepada Saksi I WAYAN RAKA jika potongan-potongan besi tersebut hilang dan setelah ditelusuri ternyata sudah berpindah ke lahan kosong yang berada di sebelah barat yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA;
- Bahwa pada hari Selasa sekira pukul 21.55 Wita Terdakwa kembali dijemput oleh Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) di kos Terdakwa kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam milik Saksi HERI ANDRIANUS SAING bersama-sama menuju lahan kosong tempat potongan-potongan besi tersebut disembunyikan, dan sesampai di dekat lahan kosong tersebut Terdakwa diminta turun oleh Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) sedangkan Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam milik Saksi HERI ANDRIANUS SAING masuk ke lahan kosong tempat menyembunyikan potongan-potongan besi, yang pada saat itu dilihat oleh Saksi I WAYAN GEDE GUNAWAN yang kemudian hal tersebut disampaikan kepada Saksi I WAYAN RAKA, beberapa saat kemudian Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) dan Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) keluar dari lahan kosong tersebut dengan mengangkut 4 (empat) buah potongan besi yang ditaruh di atas sadel 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam milik Saksi HERI ANDRIANUS SAING yang dikendarai dan dilihat oleh Saksi I WAYAN RAKAN saat berada di depan kantor dan di lihat juga oleh Saksi I WAYAN GEDE GUNAWAN saat di depan Pertamina, atas kejadian tersebut Saksi I WAYAN RAKA bersama-sama dengan Saksi I WAYAN GEDE GUNAWAN mengecek ke lahan kosong yang berada di sebelah barat yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA tersebut dan melihat Terdakwa berada di lahan kosong tersebut kemudian Terdakwa diamankan oleh Saksi I WAYAN RAKA dan Saksi I WAYAN GEDE GUNAWAN;
- Bahwa barang berupa 24 (Dua puluh empat) batang potongan besi kontruksi bangunan dengan berbagai jenis dan ukuran yang diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) dan Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) adalah tanpa seijin pemiliknya yaitu PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) dan Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) tersebut mengakibatkan PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
---------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUGIONO, pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra Banjar Gelumpang Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 11.00 Wita sedang bekerja mengecat besi di PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra Banjar Gelumpang Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar kemudian didekati oleh Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) sembari mengatakan pada Terdakwa ”Ayo kita cari buat beli rokok” yang kemudian Terdakwa jawab ”buat beli rokok, apa yang dicari?” dan kembali dijawab Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) ”potongan besi yang gak kepake ini”, kemudian saat Terdakwa menanyakan bagaimana caranya, Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) memberitahu dengan membuang potongan-potongan besi ke selokan kering yang ada disela-sela di bawah pembatas areal PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA sebelah Selatan yang terbuat dari rangka besi dan seng, selanjutnya sekira pukul 12.00 Wita saat jam istirahat siang Terdakwa mengeluarkan potongan besi sebanyak 4 (empat) potong yang ukuran panjangnya kurang lebih 15 (Lima belas) centimeter sampai 20 (Dua puluh) centimeter dengan menggunakan kedua tangan lalu mengangkatnya keatas susunan beton setinggi pinggang untuk kemudian di jatuhkan ke bawah sebelah Selatan susunan beton tersebut melalui sela-sela di bawah pembatas areal PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA sebelah selatan yang terbuat dari rangka besi dan seng dan hal itu juga dilakukan oleh Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO), selanjutnya Terdakwa melanjutkan istirahat makan siang dan saat sore hari langsung pulang kerja ke tempat kos Terdakwa yang beralamat di Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar yang mana berjarak sekitar 500 meter dari PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa dijemput oleh Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) di tempat kos Terdakwa yang beralamat di Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam milik Saksi HERI ANDRIANUS SAING (mandor pada PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA) untuk kemudian menuju tempat menyembunyikan potongan-potongan besi yang sebelumnya telah di pindahkan oleh Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) ke lahan kosong yang berada di sebelah Barat PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA, kemudian sesampai di lahan kosong tersebut Terdakwa turun dari motor untuk kemudian mengambil 6 (enam) buah potongan besi yang ukuran panjangnya kurang lebih 15 (Lima belas) centimeter sampai 20 (Dua puluh) centimeter yang disembunyikan di bawah pohon pisang di lahan kosong tersebut untuk kemudian Terdakwa angkat dan taruh 6 (enam) buah potongan besi tersebut diatas sadel sepeda motor antara Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) yang saat itu dibonceng Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO), selanjutnya Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) berangkat menuju ke arah Timur Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra untuk menjual potongan-potongan besi tersebut sedangkan Terdakwa menunggu di pinggir Jln. Prof. Dr. Ida Bagus Mantra depan lahan kosong tempat potongan-potongan besi tersebut disembunyikan, sekitar kurang lebih 30 (Tiga puluh) menit Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) datang kembali dan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) pulang ke kos Terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 16.00 Wita Direktur PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA mengirimkan foto pada Saksi I WAYAN RAKA dan menerangkan bahwa ada satu potongan besi berada di luar areal gedung pabrikasi baja PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA yang kemudian membuat Saksi I WAYAN RAKA pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 22.14 Wita melakukan pengecekan bersama petugas satpam yaitu Saksi I WAYAN GEDE GUNAWAN, lalu di temukan sekitar 8 (delapan) potongan besi baja yang berada diluar areal gudang pabrikasi baja PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA, kemudian pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekira pukul 07.00 Wita Saksi I WAYAN GEDE GUNAWAN memberitahukan kepada Saksi I WAYAN RAKA jika potongan-potongan besi tersebut hilang dan setelah ditelusuri ternyata sudah berpindah ke lahan kosong yang berada di sebelah barat yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA;
- Bahwa pada hari Selasa sekira pukul 21.55 Wita Terdakwa kembali dijemput oleh Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) di kos Terdakwa kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam milik Saksi HERI ANDRIANUS SAING bersama-sama menuju lahan kosong tempat potongan-potongan besi tersebut disembunyikan, dan sesampai di dekat lahan kosong tersebut Terdakwa diminta turun oleh Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) sedangkan Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) dan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam milik Saksi HERI ANDRIANUS SAING masuk ke lahan kosong tempat menyembunyikan potongan-potongan besi, yang pada saat itu dilihat oleh Saksi I WAYAN GEDE GUNAWAN yang kemudian hal tersebut disampaikan kepada Saksi I WAYAN RAKA, beberapa saat kemudian Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) dan Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) keluar dari lahan kosong tersebut dengan mengangkut 4 (empat) buah potongan besi yang ditaruh di atas sadel 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam milik Saksi HERI ANDRIANUS SAING yang dikendarai dan dilihat oleh Saksi I WAYAN RAKAN saat berada di depan kantor dan di lihat juga oleh Saksi I WAYAN GEDE GUNAWAN saat di depan Pertamina, atas kejadian tersebut Saksi I WAYAN RAKA bersama-sama dengan Saksi I WAYAN GEDE GUNAWAN mengecek ke lahan kosong yang berada di sebelah barat yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA tersebut dan melihat Terdakwa berada di lahan kosong tersebut kemudian Terdakwa diamankan oleh Saksi I WAYAN RAKA dan Saksi I WAYAN GEDE GUNAWAN;
- Bahwa barang berupa 24 (Dua puluh empat) batang potongan besi kontruksi bangunan dengan berbagai jenis dan ukuran yang diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) dan Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) adalah tanpa seijin pemiliknya yaitu PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUSTAKIM Alias TAKIM (DPO) dan Sdr. ABDUL ROSID Alias BEBEK (DPO) tersebut mengakibatkan PT. SATRIA CIPTA ASTA KENCANA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.- |