| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Mereka Terdakwa I MELKIANUS MONE dan Terdakwa II TIMOTIUS JAHA WENA pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 02.03 WITA, sekira pukul 03.30 WITA, sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, yang bertempat di Jl. Batuyang Br. Tangkeban Ds. Batubulan Kangin Kec. Sukawati Kab. Gianyar, di Jl Subak Pengiangan Br. Sumampan Ds. Kemenuh Kec. Sukawati Kab. Gianyar, di garase rumah yang terletak di Br Tegenungan, Ds.Kemenuh, Kec Sukawati, Kab Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, Secara bersama-sama dan bersekutu, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis” perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 14 Mei 2026, sekira pukul 20.00 Wita setelah Terdakwa I selesai bekerja, Terdakwa I minum-minum di mess bersama Terdakwa II, kemudian Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I mendapatkan pesanan beberapa unit sepeda motor, nanti kalau dapat sepeda motor, hasil penjualannya kita bagi rata. Saat itu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk keluar jalan-jalan mencari sepeda motor dan Para Terdakwa keluar dengan maksud untuk mengambil motor. Kemudian pada pukul 22.00 Wita Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II keluar dari mes dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi milik Saksi Korban NI WAYAN JANIARIANINGSIH, yang mana saat itu Terdakwa I dibonceng oleh Terdakwa II, setelah keluar dari mess lalu Para Terdakwa menuju ke wilayah Ubung Denpasar untuk mencari-cari sepeda motor disana, sampai pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026, sekira pukul 01.00 Wita Para Terdakwa keliling-keliling di wilayah Ubung Para Terdakwa tidak menemukan sepeda motor yang akan menjadi sasaran, kemudian Terdakwa I teringat ketika sebelumnya pernah melintas di sebuah proyek yang ada di Jalan Batuyang ada beberapa sepeda motor yang di parkir di proyek tersebut, sehingga Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menuju ke Jalan Batuyang Batubulan Kangin, dengan melintasi Jalan Gatot Subroto Timur lalu simpang empat Tohpati Belok kiri, kemudian simpang Banjar Tegehe Batubulan kedua tersangka belok kanan, kemudian lurus sampai di Jalan Batuyang;
- Bahwa sekira pukul 02.00 Wita Para Terdakwa sampai di Jl. Batuyang Br. Tangkeban Ds. Batubulan Kangin Kec. Sukawati Kab. Gianyar, situasi di sekitar sepi dan gelap di langit terlihat bintang-bintang ketika sudah dekat dengan proyek lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II berhenti dan mematikan sepeda motor, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu di luar proyek, setelah itu Terdakwa I turun dari sepeda motor kemudian berjalan kaki menuju ke proyek, sampai disana Terdakwa I melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda type F1C02N28L0 A/T (Scoopy), warna Merah Hitam, tahun pembuatan 2019, nomor polisi DK 5930 FBL milik Saksi Korban I GEDE PUTU DARMA yang terparkir di proyek, lalu Terdakwa I berusaha mengambil sepeda motor tersebut namun tidak berhasil karena dalam keadaan terkunci stang, kemudian Terdakwa I masuk ke proyek mencari orang yang tidur disana, setelah itu tersangka melihat ada 3 orang yang tidur di proyek dan Terdakwa I melihat ada tas pinggang di sebelah orang yang tidur tersebut, kemudian sekira pukul 02.03 Wita Terdakwa I dengan menggunakan tangan kanan mengambil tas pinggang milik Saksi Korban I GEDE PUTU DARMA, lalu Terdakwa I kembali ke tempat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda type F1C02N28L0 A/T (Scoopy) tersebut terparkir di proyek dan disana baru Terdakwa I membuka tas pinggang tersebut lalu mengambil kunci sepeda motor dan 1 (satu) Unit Hand Phone Merek XIOMI Type Redmi 14 C warna Midnight Black milik Saksi Korban I GEDE PUTU DARMA, kemudian sekira pukul 02.05 Wita Terdakwa I mengambil kunci kontak sepeda motor lalu mencoba menyalakan sepeda motor Scoopy tersebut, dan Terdakwa I berhasil menyalakan sepeda motor Scoopy tersebut, lalu Terdakwa I keluar dari proyek dengan mengendarai sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa I menemui Terdakwa II yang sudah menunggu di jalan yang jaraknya sekitar 5 meter dari proyek, setelah bertemu kemudian Para Terdakwa langsung balik menuju ke mess di kedonganan, yang mana saat itu Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor honda Scoopy yang tersangka ambil di proyek, sedangkan Terdakwa II mengendarai sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi, setelah sampai di mess kemudian sepeda motor Honda Scoopy hasil curian tersebut Terdakwa I taruh;
- Bahwa Para Terdakwa kembali keluar menuju ke daerah Kemenuh Sukawati dengan mengandarai sepeda motor yang kedua tersangka gunakan tadi yaitu sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi, yang mana saat itu Terdakwa I yang dibonceng oleh Terdakwa II, Lalu sekira pukul 03.30 Wita Para Terdakwa sampai di wilayah Kemenuh Sukawati Gianyar, ketika Para Terdakwa melintas di wilayah Br. Sumampan Ds. Kemenuh Kec. Sukawati Kab. Gianyar, Terdakwa I melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda type ACB2J21B02 A/T (Vario 125), warna Merah, nomor polisi DK 4256 EK milik Saksi Korban I KETUT SUARDIKA terparkir di depan sebuah rumah dalam keadan tidak terkunci stang, lalu Para Terdakwa berhenti kemudian putar balik menuju ke sepeda motor tersebut diparkir, setelah itu Terdakwa I turun dari motor lalu dengan kedua tangan Terdakwa I menuntun sepeda motor tersebut dari depan rumah ke tempat yang cukup gelap berjarak kurang lebih 5 (lima) meter di sebelah Selatan, setelah itu Para Terdakwa mencari cara untuk menyalakan sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa I mengambil obeng dan pisau kecil dari dalam jok sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi yang Para Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa I berusaha menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara pertama Terdakwa I dengan menggunakan obeng yang Terdakwa I pegang dengan tangan kanan, Terdakwa I membuka dek depan tempat kabel, setelah berhasil dibuka lalu dengan menggunakan pisau kecil yang Terdakwa I pegang dengan tangan kanan, lalu Terdakwa I memotong 4 kabel kecil yang terhubung ke sekering, kemudian 4 kabel tersebut Terdakwa I bakar dengan korek api yang tersangka bawa dan Terdakwa I sambung menjadi menjadi satu, setelah Terdakwa I sambung kemudian sepeda motor tersebut langsung menyala, setelah menyala lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengendarai sepeda motor tersebut dan Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi, lalu dari Br. Sumampan Kemenuh Terdakwa I menuju ke proyek teman Terdakwa I yaitu Saksi ANDRE di wilayah Batubulan Kangin Sukawati Gianyar, sampai disana Terdakwa I menaruh sepeda motor hasil curian tersebut di bedeng proyek tempat Saksi ANDRE bekerja, namun saat itu Saksi ANDRE masih tidur;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang masih sama, yaitu tanggal 15 Mei 2026 Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi keluar menuju wilayah Tegenungan Kemenuh Sukawati, yang mana saat itu Terdakwa I yang membonceng Terdakwa II, ketika sedang melintas di Jalan, sekira pukul 04.00 Wita, Terdakwa I melihat ada sepeda motor Honda Vario 110 yang terparkir di garase pinggir jalan, kemudian Terdakwa I berhenti, lalu Terdakwa I turun dari motor mendekati 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda, type NC 110 D CW AT (Vario 110), warna Hitam, nomor polisi DK 4700 LK milik Saksi Korban I WAYAN RETONG, setelah itu Terdakwa I mencoba menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi yang Para Terdakwa bawa, ternyata setelah Terdakwa I coba, sepeda motor Honda, type NC 110 D CW AT (Vario 110), warna Hitam, nomor polisi DK 4700 LK tersebut bisa menyala, kemudian Terdakwa I langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 110 hasil curian dan disusul oleh Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi, lalu Para Terdakwa sempat berkendara di wilayah Batubulan dan Para Terdakwa sempat mampir ke salah satu warung tuak di Batubulan dan Para Terdakwa sempat minum tuak di warung tersebut, setelah selesai minum tuak lalu Para Terdakwa menuju ke proyek Saksi ANDRE di Batubulan Kangin, setelah sampai di bedeng proyek sekira pukul 07.00 wita lalu tersangka bertemu dengan Saksi ANDRE dan Terdakwa I menitipkan sepeda motor hasil curian tersebut disana;
- Bahwa setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II balik kembali ke Mess di Kedonganan dan sesampainya di mess Para Terdakwa langsung tidur. Kemudian masih di hari Jumat tanggal 15 Mei 2026, siang harinya sekira pukul 11.00 wita Terdakwa I bangun tidur, lalu Terdakwa I mengambil handphone yang berhasil tersangka curi tersebut lalu handphone tersebut Terdakwa I reset ulang dan ganti nomor sim cardnya dengan menggunakan simcard milik Terdakwa I, begitu handphone tersebut tersangka nyalakan, ternyata ada pesan masuk melalui pesan Whatsapp yang mana dalam pesan tersebut Saksi KORNELIS BILI (Terdakwa dalam perkara lain) (Terdakwa dalam perkara lain) memesan sepeda motor, lalu Terdakwa I menyampaikan bahwa ada sepeda motor honda Scoopy dan terjadilah kesepakatan untuk bertemu di pasar ikan Kedonganan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, sekira pukul 11.00 wita dengan tujuan transaksi jual beli sepeda motor honda Scoopy tersebut. Kemudian karena sepeda motor honda Scoopy hasil curian tersebut sudah ada yang memesan, Terdakwa I mengganti plat nomor polisinya dari DK 5930 FBL dengan plat nomor polisi DK 3916 FQ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, sekira pukul 11.00 wita Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pergi ke pasar ikan Kedongan untuk melakukan transaksi menjual sepeda motor honda Scoopy kepada Saksi KORNELIS BILI (Terdakwa dalam perkara lain), sehingga terjadilah transaksi jual beli sepeda motor honda Scoopy tersebut dibeli Saksi KORNELIS BILI (Terdakwa dalam perkara lain) seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya Terdakwa I bagi 2 dengan Terdakwa II yang mana masing-masing mendapatkan uang sejumlah Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Saksi Korban NI WAYAN JANIARIANINGSIH, Saksi Korban I GEDE PUTU DARMA, Saksi Korban I KETUT SUARDIKA dan Saksi Korban I WAYAN RETONG tidak pernah memberikan izin kepada Para Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi korban NI WAYAN JANIARIANINGSIH mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), Saksi korban I GEDE PUTU DARMA mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), Saksi korban I KETUT SUARDIKA mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan Saksi korban I WAYAN RETONG mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Mereka Terdakwa I MELKIANUS MONE dan Terdakwa II TIMOTIUS JAHA WENA pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 02.03 WITA, sekira pukul 03.30 WITA, sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, yang bertempat di Jl. Batuyang Br. Tangkeban Ds. Batubulan Kangin Kec. Sukawati Kab. Gianyar, di Jl Subak Pengiangan Br. Sumampan Ds. Kemenuh Kec. Sukawati Kab. Gianyar, di garase rumah yang terletak di Br Tegenungan, Ds.Kemenuh, Kec Sukawati, Kab Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Secara bersama-sama dan bersekutu, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis” perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 14 Mei 2026, sekira pukul 20.00 Wita setelah Terdakwa I selesai bekerja, Terdakwa I minum-minum di mess bersama Terdakwa II, kemudian Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I mendapatkan pesanan beberapa unit sepeda motor, nanti kalau dapat sepeda motor, hasil penjualannya kita bagi rata. Saat itu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk keluar jalan-jalan mencari sepeda motor dan Para Terdakwa keluar dengan maksud untuk mengambil motor. Kemudian pada pukul 22.00 Wita Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II keluar dari mes dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi milik Saksi Korban NI WAYAN JANIARIANINGSIH, yang mana saat itu Terdakwa I dibonceng oleh Terdakwa II, setelah keluar dari mess lalu Para Terdakwa menuju ke wilayah Ubung Denpasar untuk mencari-cari sepeda motor disana, sampai pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026, sekira pukul 01.00 Wita Para Terdakwa keliling-keliling di wilayah Ubung Para Terdakwa tidak menemukan sepeda motor yang akan menjadi sasaran, kemudian Terdakwa I teringat ketika sebelumnya pernah melintas di sebuah proyek yang ada di Jalan Batuyang ada beberapa sepeda motor yang di parkir di proyek tersebut, sehingga Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menuju ke Jalan Batuyang Batubulan Kangin, dengan melintasi Jalan Gatot Subroto Timur lalu simpang empat Tohpati Belok kiri, kemudian simpang Banjar Tegehe Batubulan kedua tersangka belok kanan, kemudian lurus sampai di Jalan Batuyang;
- Bahwa sekira pukul 02.00 Wita Para Terdakwa sampai di Jl. Batuyang Br. Tangkeban Ds. Batubulan Kangin Kec. Sukawati Kab. Gianyar, ketika sudah dekat dengan proyek lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II berhenti dan mematikan sepeda motor, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu di luar proyek, setelah itu Terdakwa I turun dari sepeda motor kemudian berjalan kaki menuju ke proyek, sampai disana Terdakwa I melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda type F1C02N28L0 A/T (Scoopy), warna Merah Hitam, tahun pembuatan 2019, nomor polisi DK 5930 FBL milik Saksi Korban I GEDE PUTU DARMA yang terparkir di proyek, lalu Terdakwa I berusaha mengambil sepeda motor tersebut namun tidak berhasil karena dalam keadaan terkunci stang, kemudian Terdakwa I masuk ke proyek mencari orang yang tidur disana, setelah itu tersangka melihat ada 3 orang yang tidur di proyek dan Terdakwa I melihat ada tas pinggang di sebelah orang yang tidur tersebut, kemudian sekira pukul 02.03 Wita Terdakwa I dengan menggunakan tangan kanan mengambil tas pinggang milik Saksi Korban I GEDE PUTU DARMA, lalu Terdakwa I kembali ke tempat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda type F1C02N28L0 A/T (Scoopy) tersebut terparkir di proyek dan disana baru Terdakwa I membuka tas pinggang tersebut lalu mengambil kunci sepeda motor dan 1 (satu) Unit Hand Phone Merek XIOMI Type Redmi 14 C warna Midnight Black milik Saksi Korban I GEDE PUTU DARMA, kemudian sekira pukul 02.05 Wita Terdakwa I mengambil kunci kontak sepeda motor lalu mencoba menyalakan sepeda motor Scoopy tersebut, dan Terdakwa I berhasil menyalakan sepeda motor Scoopy tersebut, lalu Terdakwa I keluar dari proyek dengan mengendarai sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa I menemui Terdakwa II yang sudah menunggu di jalan yang jaraknya sekitar 5 meter dari proyek, setelah bertemu kemudian Para Terdakwa langsung balik menuju ke mess di kedonganan, yang mana saat itu Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor honda Scoopy yang tersangka ambil di proyek, sedangkan Terdakwa II mengendarai sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi, setelah sampai di mess kemudian sepeda motor Honda Scoopy hasil curian tersebut Terdakwa I taruh;
- Bahwa Para Terdakwa kembali keluar menuju ke daerah Kemenuh Sukawati dengan mengandarai sepeda motor yang kedua tersangka gunakan tadi yaitu sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi, yang mana saat itu Terdakwa I yang dibonceng oleh Terdakwa II, Lalu sekira pukul 03.30 Wita Para Terdakwa sampai di wilayah Kemenuh Sukawati Gianyar, ketika Para Terdakwa melintas di wilayah Br. Sumampan Ds. Kemenuh Kec. Sukawati Kab. Gianyar, Terdakwa I melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda type ACB2J21B02 A/T (Vario 125), warna Merah, nomor polisi DK 4256 EK milik Saksi Korban I KETUT SUARDIKA terparkir di depan sebuah rumah dalam keadan tidak terkunci stang, lalu Para Terdakwa berhenti kemudian putar balik menuju ke sepeda motor tersebut diparkir, setelah itu Terdakwa I turun dari motor lalu dengan kedua tangan Terdakwa I menuntun sepeda motor tersebut dari depan rumah ke tempat yang cukup gelap berjarak kurang lebih 5 (lima) meter di sebelah Selatan, setelah itu Para Terdakwa mencari cara untuk menyalakan sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa I mengambil obeng dan pisau kecil dari dalam jok sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi yang Para Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa I berusaha menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara pertama Terdakwa I dengan menggunakan obeng yang Terdakwa I pegang dengan tangan kanan, Terdakwa I membuka dek depan tempat kabel, setelah berhasil dibuka lalu dengan menggunakan pisau kecil yang Terdakwa I pegang dengan tangan kanan, lalu Terdakwa I memotong 4 kabel kecil yang terhubung ke sekering, kemudian 4 kabel tersebut Terdakwa I bakar dengan korek api yang tersangka bawa dan Terdakwa I sambung menjadi menjadi satu, setelah Terdakwa I sambung kemudian sepeda motor tersebut langsung menyala, setelah menyala lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengendarai sepeda motor tersebut dan Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi, lalu dari Br. Sumampan Kemenuh Terdakwa I menuju ke proyek teman Terdakwa I yaitu Saksi ANDRE di wilayah Batubulan Kangin Sukawati Gianyar, sampai disana Terdakwa I menaruh sepeda motor hasil curian tersebut di bedeng proyek tempat Saksi ANDRE bekerja, namun saat itu Saksi ANDRE masih tidur;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang masih sama, yaitu tanggal 15 Mei 2026 Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi keluar menuju wilayah Tegenungan Kemenuh Sukawati, yang mana saat itu Terdakwa I yang membonceng Terdakwa II, ketika sedang melintas di Jalan, sekira pukul 04.00 Wita, Terdakwa I melihat ada sepeda motor Honda Vario 110 yang terparkir di garase pinggir jalan, kemudian Terdakwa I berhenti, lalu Terdakwa I turun dari motor mendekati 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda, type NC 110 D CW AT (Vario 110), warna Hitam, nomor polisi DK 4700 LK milik Saksi Korban I WAYAN RETONG, setelah itu Terdakwa I mencoba menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi yang Para Terdakwa bawa, ternyata setelah Terdakwa I coba, sepeda motor Honda, type NC 110 D CW AT (Vario 110), warna Hitam, nomor polisi DK 4700 LK tersebut bisa menyala, kemudian Terdakwa I langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 110 hasil curian dan disusul oleh Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi, lalu Para Terdakwa sempat berkendara di wilayah Batubulan dan Para Terdakwa sempat mampir ke salah satu warung tuak di Batubulan dan Para Terdakwa sempat minum tuak di warung tersebut, setelah selesai minum tuak lalu Para Terdakwa menuju ke proyek Saksi ANDRE di Batubulan Kangin, setelah sampai di bedeng proyek sekira pukul 07.00 wita lalu tersangka bertemu dengan Saksi ANDRE dan Terdakwa I menitipkan sepeda motor hasil curian tersebut disana;
- Bahwa setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II balik kembali ke Mess di Kedonganan dan sesampainya di mess Para Terdakwa langsung tidur. Kemudian masih di hari Jumat tanggal 15 Mei 2026, siang harinya sekira pukul 11.00 wita Terdakwa I bangun tidur, lalu Terdakwa I mengambil handphone yang berhasil tersangka curi tersebut lalu handphone tersebut Terdakwa I reset ulang dan ganti nomor sim cardnya dengan menggunakan simcard milik Terdakwa I, begitu handphone tersebut tersangka nyalakan, ternyata ada pesan masuk melalui pesan Whatsapp yang mana dalam pesan tersebut Saksi KORNELIS BILI (Terdakwa dalam perkara lain) memesan sepeda motor, lalu Terdakwa I menyampaikan bahwa ada sepeda motor honda Scoopy dan terjadilah kesepakatan untuk bertemu di pasar ikan Kedonganan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, sekira pukul 11.00 wita dengan tujuan transaksi jual beli sepeda motor honda Scoopy tersebut. Kemudian karena sepeda motor honda Scoopy hasil curian tersebut sudah ada yang memesan, Terdakwa I mengganti plat nomor polisinya dari DK 5930 FBL dengan plat nomor polisi DK 3916 FQ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, sekira pukul 11.00 wita Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pergi ke pasar ikan Kedongan untuk melakukan transaksi menjual sepeda motor honda Scoopy kepada Saksi KORNELIS BILI (Terdakwa dalam perkara lain), sehingga terjadilah transaksi jual beli sepeda motor honda Scoopy tersebut dibeli Saksi KORNELIS BILI (Terdakwa dalam perkara lain) seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya Terdakwa I bagi 2 dengan Terdakwa II yang mana masing-masing mendapatkan uang sejumlah Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Saksi Korban NI WAYAN JANIARIANINGSIH, Saksi Korban I GEDE PUTU DARMA, Saksi Korban I KETUT SUARDIKA dan Saksi Korban I WAYAN RETONG tidak pernah memberikan izin kepada Para Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi korban NI WAYAN JANIARIANINGSIH mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), Saksi korban I GEDE PUTU DARMA mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), Saksi korban I KETUT SUARDIKA mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan Saksi korban I WAYAN RETONG mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------------- |