Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Ketut Apriana
2.Ni Kadek Ariani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Apriana
2Ni Kadek Ariani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan para pemohon tersebut untuk seluruhnya .

2. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk mengganti / merubah nama anak para pemohon dari I Kadek Agus Arsa Prayuda menjadi I Komang Agus Arsa Prayuda.

3. Menetapkan perubahan nama anak dalam kutipan Akta kelahiran Nomor 5104-LT-28092021-0025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Gianyar atas nama I Kadek Agus Arsa Prayuda di rubah menjadi I Komang Agus Arsa Prayuda

4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama tersebut kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Gianyar untuk di catatkan atau di daftarkan dalam register yang telah disediakan untuk itu.

5. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada para pemohon atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, kami para pemohon ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak